Terjebak di Rumah Radikal: Melihat Kembali Anak sebagai Korban Radikalisasi

Editor: Yuyun Khairun Nisa

 

Terjebak di Rumah Radikal: Melihat Kembali Anak sebagai Korban Radikalisasi

Ketika mendengar kata “teroris”, maka biasanya yang terbayang di pikiran kita adalah laki-laki dewasa bersenjata, penuh kebencian, dan siap mati demi paham dan ideologi radikal yang dianutnya. Tapi, bagaimana jika pelakunya seorang anak?

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dalam rentang 2016-2023, terdapat 29 anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Namun, angka ini jangan hanya dibaca sebagai statistik pelaku. Kita perlu memahami lebih dalam: sekalipun mereka terlibat dan tercatat sebagai pelaku, posisi anak harus dilihat sebagai korban.

Anak tidak lahir untuk menjadi radikal. Mereka tidak begitu saja secara sadar tergabung dalam jaringan radikalisme. Namun, mereka adalah korban dari sistem lingkungan yang menormalisasi kebencian, sistem pengasuhan yang mengajarkan bahwa perbedaan harus dilawan, dan lemahnya sistem negara dalam mendeteksi penanaman ideologi ekstrem.

 

Jalur Sunyi Radikalisasi Anak

Dalam podcast WGWC “Menemani di Kesempatan Kedua: Cerita Pendampingan Anak Korban Terorisme”, yang menghadirkan Khariroh Maknunah dari Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), kita diajak untuk menyelami kisah nyata anak-anak yang dibesarkan dalam lingkungan keluarga teroris. 

Sebagai pendamping, Khariroh menjelaskan bahwa sebagian besar anak masuk dalam pusaran radikalisme bukan karena pilihan sadar mereka, melainkan ada faktor-faktor yang saling berkaitan.

Lapis pertama yang menjadi faktor dominan adalah keluarga. Sekitar 64% anak dampingan YPP terpapar paham kekerasan melalui pola pengasuhan yang bermasalah. Misalnya, orang tua secara aktif mengajarkan kebencian terhadap kelompok yang berbeda.

Lapis kedua adalah komunitas atau kelompok sosial radikal. Anak-anak yang mengalami ketegangan di rumah sering mencari pelarian melalui lingkaran pertemanan. Di sinilah mereka merasa lebih dihargai dan lebih didengar. Melalui proses saling bercerita, berbagi pengalaman, dan paparan ideologi, benih radikalisme mulai tumbuh bukan karena paksaan, tetapi adanya kebutuhan akan penerimaan.

Kondisi lainnya juga terkait perpindahan kelompok sosial. Ada anak-anak yang terlibat dalam pergaulan bebas, seperti penggunaan narkoba atau alkohol, kemudian ingin bertaubat dan “kembali ke jalan Tuhan”. Dalam kondisi rapuh inilah, mereka rentan disambut oleh kelompok radikal yang menawarkan sosok role model religius dan komunitas baru yang tampak memberi arah hidup. Sayangnya, arah ini membawa mereka ke jalan ekstremisme.

Lingkungan yang lebih luas seperti sekolah dan media sosial juga turut memperkuat proses radikalisasi. Contohnya, orang tua yang sengaja menyekolahkan anak di sekolah dengan ideologi serupa. Akibatnya, narasi yang diterima anak dari ruang kelas hingga media sosial yang dikonsumsinya memperkuat doktrin yang sudah tertanam di rumah. 

 

Anak sebagai Korban 

Di mata hukum dan masyarakat, anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme sering kali diperlakukan sebagai pelaku, atau bahkan mendapat label “anak teroris”. Mereka menjalani proses hukum, penahanan, dan pembinaan dengan pendekatan yang belum sepenuhnya peka terhadap kerentanan psikologis dan situasi hidup mereka. Begitu juga ketika kembali ke masyarakat, prinsip perlindungan anak juga belum menjadi refleks otomatis dalam mendampingi proses re-integrasi mereka.

Jika kita memegang prinsip perlindungan anak, maka jelas bahwa siapapun yang berusia di bawah 18 tahun, yang terlibat dalam jejaring ekstrimisme baik sebagai pelaku pasif, simpatisan, maupun anak dari pelaku- mereka adalah korban.

Hal ini juga yang sedang diupayakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Berkaca dari pengalaman Khariroh, LPKA telah membangun kerja sama progresif dengan organisasi seperti YPP untuk mengembangkan pendekatan pemulihan yang berdasar pada perlindungan hak anak. Kerja seperti inilah yang perlu menjadi standar nasional.

 

Pemulihan: Lebih dari Sekedar Deradikalisasi

Pengalaman kerja pendampingan dan pembinaan yang dilakukan YPP memberikan insight bahwa pendampingan adalah “fase menemani”. Artinya, pendamping mampu memposisikan diri sebagai teman maupun kakak sebagai tempat curhat. 

Praktik baik tersebut juga memberikan refleksi bahwa anak yang didampingi seringkali masih kuat membawa keyakinan ideologis. Namun, perlu juga disadari bahwa anak-anak yang masih menjalani pembinaan di LPKA menjalani hari-hari dalam kesendirian, terpisah dari orang tua, lingkungan sosial, bahkan arah hidup.

Dalam kondisi itulah, peran pendamping menjadi krusial. Aktivitas pendampingan lebih banyak diarahkan pada dialog dan empati untuk membuka ruang dengar dan menumbuhkan kepercayaan. Khariroh Maknunah menyebut ini sebagai “kerja-kerja menemani untuk menemukan jalan yang lebih damai”.

Pendampingan bukan sekedar mengubah keyakinan ideologis. Ia adalah kerja panjang memulihkan rasa aman, kepercayaan, dan identitas diri anak.

Anak-anak yang menjalani pembinaan sering hidup dalam kesendirian, terpisah dari keluarga, dan lingkar sosialnya. Trauma yang mereka alami berlapis: trauma paparan kekerasan ideologis di rumah, trauma proses hukum, dan trauma stigma sosial. Karena itu, pemulihan harus mencakup rehabilitasi psikososial, konseling berkelanjutan, serta penguatan identitas positif di luar label yang dilekatkan kepada mereka.

Pendampingan yang dilakukan YPP menunjukkan bahwa “menemani” adalah kunci. Pendamping hadir sebagai teman dialog, bukan hakim. Melalui empati dan percakapan yang setara, ruang kritis perlahan tumbuh. Anak dipaksa meninggalkan keyakinannya, tetapi diajak berpikir ulang tentang makna kekerasan, kemanusiaan, dan masa depannya.

 

Solusi Sistemik: Menggeser Paradigma

Pemulihan individual perlu ditopang perubahan sistemik. Negara harus memperkuat deteksi dini melalui pendidikan toleransi dan literasi digital, mengedepankan keadilan restoratif dalam proses hukum anak, serta menghapus stigma melalui kampanye publik.

Deradikalisasi anak bukan semata agenda keamanan, melainkan agenda perlindungan anak dan investasi perdamaian jangka panjang. Sebab sebelum dilabeli pelaku, mereka adalah anak-anak yang belajar dari lingkungan yang membesarkan mereka.

 

Referensi

WGWC Grup. (2024). Menemani di Kesempatan Kedua: Cerita Pendampingan Anak Korban Jaringan Terorisme. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=xI8gOXhtBK8 

Penulis

Opini

Di sini kita membahas topik terkini tentang perempuan dan upaya bina damai, ingin bergabung dalam diskusi? Kirim opini Anda ke sini!

Scroll to Top