Setelah Rilis RAD PE Jawa Barat, Apa yang Dapat Dilakukan?

Pemerintah Indonesia merilis Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ektremisme Kekerasan yang Mengarah ke Terorisme dalam Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020–2024 pada Juni 2021. RAN PE diluncurkan sebagai upaya pemerintah untuk menanggapi resiko-resiko kekerasan ekstremisme yang berpotensi menjadi aksi terorisme. Banyak kasus-kasus tersebut melibatkan masyarakat, termasuk perempuan dan bahkan remaja hingga mereka yang masih berusia sekolah. Ancaman-ancaman kekerasan ekstremisme kekerasan di Indonesia sempat memberikann teror kepada masyarakat luas, beberapa kisah yang masih diingat adalah kejadian bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya pada tahun 2018, teror bom panci yang sedianya akan dilakukan ketika malam natal tahun 2017 di Bandung, hingga kasus-kasus terdahulu yang berskala besar, seperti kasus Bom Bali 1 dan 2, serta pengeboman hotel JW Marriot. 

Definisi ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres ini dengan menggarisbawahi bahwa adanya keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.  Tentunya, hal tersebut di atas berpotensi mengancam rasa aman masyarakat tanpa melihat latar belakang sosial, sehingga Perpres ini dirilis sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia untuk memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti yang telah digarisbawahi dalam Pasal 2 ayat (2).  Sebagai tambahannya, lampiran Perpres ini menekankan penanganan aspek pemacu (drivers) terjadinya Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dipacu oleh dua hal, yaitu: (1) kondisi kondusif dan konteks struktural, dan (2) proses radikalisasi. 

Setelah Rilis RAD PE Jawa Barat, Apa yang Dapat Dilakukan?

Dalam perkembangannya, Perpres RAN PE ini menyasar ke provinsi di mana Pemerintah Daerah menjadi stakeholder atau pemangku kepentingan, sebagai penjabaran pelaksanaannya selain melibatkan Kementerian dan Lembaga Negara. Prosesnya diintegrasikan dalam pembinaan-pengawasan pusat melalui Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk memantau dan mengkoordinasikan seluruh Aksi PE di daerah. Kepala daerah setingkat gubernur dan bupati/walikota memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan RAN PE dengan koordinasi dan pelaporan rutin kepada Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, diharapkan RAN PE menjadi media untuk pemangku kepentingan, termasuk di daerah, dalam pelaksaaannya secara sistematis, terencana, dan terpadu. 

Dari RAN PE Menjadi RAD PE Jawa Barat

Menurut Direktur Pencegahan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid, lima Provinsi di Indonesia sedang dipantau terkait upaya pencegahan penyebaran ideologi radikalisme dan terorisme. Pada tahun 2021 dan 2022, salah satu Provinsi prioritas BNPT adalah Jawa Barat (CNNIndonesia, 2022). Hal ini dipertegas dengan banyaknya temuan terkait tingkat kerawanan terorisme tinggi di Provinsi tersebut, seperti adanya sejumlah pelaku bom bertempat tinggal di sana serta dicontohnya adanya jaringan pengumpulan dana melalui kotak amal. Wawan Ridwan, Direktur Pembina Kemampuan BNPT menekankan Provinsi ini memiliki indeks resiko terorisme relatif tinggi dengan jumlah 11,5 (poin), berada di peringkat 19 dari 32 Provinsi di Indonesia (Kompas, 2022)

Untuk itulah, Jawa Barat akhirnya memandang penting pelaksanaan RAN PE yang juga merupakan amanat dari Pusat ke Daerah untuk dilaksanakan. Provisini ini  mengesahkan Rancangan Aksi Daerah (RAD) PE yang diintegrasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2022-2024 pada bulan Agustus 2022. Pengesahan Pergub ini bukan semata-mata dikerjakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat karena menyadari pentingnya partispasi aktif masyarakat dalam mencegah tangkal upaya kelompok-kelompok ekstremisme kekerasan mengarah pada terorisme, sekaligus mengaktifkan peran masyarakat dan aparat Pemda tidak hanya terkait pencegahan aksi-aksi serta kelompoknya namun juga berupaya merehabilitasi para pelaku serta mengintegrasikannya kepada lingkungan masyarakat ketika masa hukuman sudah berakhir. Pun, penting untuk melihat peran keluarga para pelaku dan bahkan masyarakat sekitarnya. Dalam hal ini, pemulihan dan reintegrasi sosial akan menjadi hal menantang berikut yang untungnya juga turut diatur dalam RAD PE, tentunya dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 

Setelah RAD PE Jawa Barat, Apa Yang Dapat Dilakukan?

Temuan-temuan terkait upaya ekstremisme kekerasan mengarah terorisme di Jawa Barat menyadarkan bahwa potensi terorisme dapat terjadi tanpa diduga, seperti kejadian bom bunuh diri oleh Agus Sudjadno di Mapolsek Astana Anyar, Bandung tahun 2022 silam. Afiliasi pelaku dengan gerakan terorisme serta statusnya sebagai mantan napi teroris semakin menegaskan bahwa kelompok-kelompok terorisme di provinsi ini selalu bergerak, walau pun tidak terlalu terlihat kasat mata. Ironisnya, peristiwa ini terjadi ketika Provinsi ini telah mengesahkan RAD PE melalui Pergub Jabar No. 40/2022, lengkap dengan berbagai pertemuan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan yang terdaftar dalam Kelompok Kerja (POKJA) Tematis, sesuai dengan kapasitas , keahlian, dan pengalaman pemangku kepentingan dalam pekerjaannya terkait pencegahan ekstremisme kekerasan di ranah masyarkat. Mereka ini merupakan elemen dari komunitas, penggerak isu sosial masyarakat, tokoh agama, hingga akademisi. 

Dalam level nasional, berdasarkan hasil survey Institute for Economics and Peace, indeks terorisme Indonesia memiliki skor 3.99 pada tahun 2023 dan posisi 31, memperlihatkan penurunan tujuh peringtkat dalam daftar negara yang paling terdampak serangan terorisme. Hal ini cukup melegakan karena menandakan berkurangnya kasus-kasus terorisme sekaligus penanganan terorisme yang berkembang lebih baik, sehingga dampak terorisme di Indonesia masih dikatakan tergolong rendah berdasarkan indeks terbaru ini. 

Walau demikian, bukan berarti aparat Negara, penegak hukum, kepolisian, hingga masyarakat menjadi lengah dengan status di atas. Potensi ancaman ekstremisme kekerasan mengarah pada terorisme akan terus menghantui Jawa Barat, terutama setelah selesainya masa pemberlakuan RAD PE melalui Pergub Jabar No.40/2022 pada tahun 2024, apa yang sebenarnya akan dilakukan oleh Provinsi ini setelahnya? Bagaimana peran keberlanjutan oleh leading sector Pergub ini yang dipegang oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) dalam upayanya terus memberdayakan dan meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan yang berisi beragam elemen kelompok masyarakat? Bagaimana dengan capaian sesungguhnya dari pelaksanaan RAD PE di Jawa Barat, apakah telah mencapai hasil yang diharapkan atau belum? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya dapat menjadi kepedulian aparat Pemda sebagai pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan RAD PE ini, sekalgus tidak hentinya melibatkan elemen-elemen masyarakat yang justru dapat berkembang dengan cara dan pekerjaannya masing-masing. Sudah seharusnya capaian-capaian positif dapat dilihat dari bentuk kerja nyata para aparat dan masyarakat seperti yang sudah digariskan dalam gugus POKJA agar dapat mencapai tujuan RAD PE yang saling berkait dengan RAN PE di level nasional. 

Penulis

Opini

Di sini kita membahas topik terkini tentang perempuan dan upaya bina damai, ingin bergabung dalam diskusi? Kirim opini Anda ke sini!

Scroll to Top