Peristiwa terorisme selalu meninggalkan luka mendalam bagi korban yang selamat. Luka ini tidak hanya fisik, tetapi juga emosional, bahkan sosial, yang sering kali bertahan sepanjang hidup mereka. Sayangnya, meskipun negara telah mengambil langkah-langkah untuk memberikan kompensasi kepada korban, upaya tersebut belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan jangka panjang mereka. Meski korban menerima kompensasi, namun itu tidak cukup. Korban memerlukan layanan pemulihan medis, psikososial, dan dukungan ekonomi yang berkelanjutan.
Trauma yang Terus Mengintai
Dalam WGWC Podcast “Kehidupan Paska Teror: Dari Penyintas, Menjadi Advokat!” Vivi Normasari, seorang penyintas tragedi bom JW Marriot, adalah salah satu suara yang berani berbicara tentang realitas ini. Dalam WGWC Podcast, Vivi mengungkapkan bahwa dampak fisik dan emosional dari peristiwa tersebut terus dirasakannya hingga hari ini.
Seiring bertambahnya usia, dampaknya yang ia rasakan semakin terasa. Bahkan, Vivi juga terdiagnosis kanker yang menurut dokter dipicu oleh stres berkepanjangan. Ini menjadi bukti nyata bahwa trauma terorisme memerlukan pendekatan pemulihan yang holistik. Penyakit ini kemungkinan efek jangka panjang atas kejadian tragedi bom JW Marriot, “…kanker yang kata dokter sih timbulnya dari emosional kita yang kurang stabil gitu,” kata Vivi.
Peran Negara dalam Melindungi Korban
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang adalah salah satu langkah penting dalam mengakui hak-hak korban. Namun, implementasi di lapangan masih menemui banyak kendala. Vivi dan Yayasan Keluarga Penyintas (YKP) yang ia dirikan bersama teman-teman penyintas lainnya telah mengadvokasi hak-hak korban selama bertahun-tahun. Salah satu keberhasilan mereka adalah memasukkan perlindungan korban terorisme ke dalam undang-undang tersebut.
Namun, perjuangan belum selesai. Proses pengajuan kompensasi, misalnya, masih memakan waktu lama dan sering kali terkendala birokrasi. Selain itu, layanan medis dan psikososial yang diberikan hanya berlangsung tiga tahun, meninggalkan banyak korban tanpa dukungan setelah periode tersebut berakhir.
Rekonsiliasi: Sebuah Perjalanan Emosional
Selain mendampingi para korban, YKP juga membuka ruang untuk rekonsiliasi dengan mantan pelaku terorisme. Proses ini bukan tanpa tantangan. Vivi menceritakan pengalamannya bertemu dengan pelaku yang pernah menghancurkan hidupnya. Proses ini menunjukkan bahwa rekonsiliasi memerlukan pendampingan profesional dan perencanaan matang. Vivi berharap pemerintah dapat belajar dari pengalaman ini dan memberikan dukungan lebih besar dalam program-program serupa di masa depan.
Masa Depan Perlindungan Korban
Melihat perjalanan panjang Vivi dan YKP, ada beberapa pelajaran penting yang bisa diambil. Pertama, perlindungan korban terorisme harus menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah. Program seperti Rencana Aksi Daerah (RAD) dapat menjadi alat untuk memastikan bahwa kebutuhan korban di daerah terpencil juga terpenuhi.
Kedua, dukungan kepada korban tidak boleh berhenti pada kompensasi. Pelayanan medis, psikososial, dan program pemberdayaan ekonomi harus dirancang untuk jangka panjang. Ketiga, data korban masa lalu harus diintegrasikan ke dalam sistem nasional agar mereka tidak lagi terabaikan.
Vivi menutup wawancara dengan pesan yang penuh harapan. “Jangan merasa diri kita sakit, jangan merasa diri kita punya keterbatasan walaupun cacat, tapi kita harus mampu untuk melakukan apapun.”
Kisah Vivi dan para penyintas lainnya adalah pengingat bahwa trauma akibat terorisme adalah luka kolektif yang harus kita tanggung bersama. Perlindungan korban bukanlah sekadar kewajiban hukum, tetapi juga cerminan dari kemanusiaan kita sebagai bangsa. Sudah saatnya kita memastikan bahwa tidak ada korban yang merasa dilupakan.
Langkah-Langkah untuk Masa Depan
Untuk memastikan perlindungan korban terorisme lebih efektif di masa depan, ada beberapa langkah-langkah yang dapat diambil. Pertama adalah peningkatan pendanaan. Pemerintah perlu menyediakan dana khusus untuk mendukung program-program advokasi dan pemberdayaan korban. Kedua yaitu pendidikan dan pelatihan. Memberikan pendidikan dan pelatihan yang relevan bagi korban dan keluarga yang menjaganya agar mereka dapat mandiri secara ekonomi.
Ketiga yakni perluasan akses layanan. Memastikan layanan medis dan psikososial tersedia secara berkelanjutan dan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Keempat adalah penguatan data. Mengintegrasikan data korban masa lalu ke dalam sistem nasional untuk memastikan tidak ada yang terlewatkan. Kemudian terakhir yaitu pendampingan rekonsiliasi. Mengembangkan program rekonsiliasi yang didukung oleh tenaga profesional untuk membantu korban dan pelaku memproses emosi mereka.





