“Kenapa ya perdamaian itu penting?” Pertanyaan yang tersimpan 2 tahun yang lalu, kala itu disaat aku memasuki bangku perkuliahan. Pertanyaan ini cukup membawaku jauh lebih dalam mengenal isu–isu sosial. Yaitu isu kesetaraan gender, toleransi, hingga isu kebebasan beragama dan berkeyakinan atau KBB.
Setelah 2 tahun ini bergelut dengan isu tersebut, mulai dari mempelajari, mengikuti berbagai workshop dan seminar, menuliskan hingga mempublikasikannya. Saya memahami bahwa isu kesetaraan gender, toleransi, dan KBB merupakan isu penting dan krusial dalam mencapai perdamaian dunia. Perdamaian harusnya sudah tidak menjadi cita-cita, perdamaian perlu menjadi tujuan utama dan hak dasar yang harus dipenuhi setiap manusia.
Partisipasi perempuan sangat penting dalam proses mewujudkan perdamaian. Karena dalam menyelesaikan suatu konflik, pengalaman perempuan penting dihadirkan. Sehingga dalam setiap kebijakan atau resolusi konflik yang dibuat, para perempuan merasakan pengaruh dan mendapatkan hak yang setara.
Data Partisipasi Perempuan
Data dari UN Women menunjukkan 13% perempuan menjadi negosiator, 3% menjadi mediator dan hanya 4% perempuan penandatangan dalam rentang waktu antara tahun 1992 hingga 2018. Data ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat terbatas dalam partisipasinya menciptakan perdamaian dan keamanan.
Minimnya partisipasi perempuan ini dipengaruhi stigma yang mereka dapatkan dari masyarakat. Tidak hanya dari laki-laki, tapi juga stigma tersebut bisa berasal dari sesama perempuan. Kita tidak bisa memungkiri bahwa pengaruh budaya patriarki sangat jelas terasa oleh para perempuan. Hal ini membuat perempuan mendapatkan berbagai ketidakadilan seperti subordinasi, marginalisasi, streotipe, kekerasan hingga beban ganda.
Peraturan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, diwajibkan adanya keterlibatan perempuan minimal 30% dalam keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik. Peraturan memang sudah memandatkan, akan tetapi dalam realitas pelaksanaanya seringkali tidak menghadirkan keterlibatan perempuan.
Dwi Rubiyanti Kholifah dalam WPS Lecture mengatakan bahwa kehadiran perempuan dalam perundingan damai memberikan efek yang berbeda. Pengalaman-pengalaman perempuan dan anak akan dipertimbangkan lebih dalam, sehingga dapat mempengaruhi keputusan dan mengurangi dampak khusus yang dialami perempuan dan anak. Dampak kekosongan partisipasi perempuan penyelesaian konflik dapat menimbulkan keputusan yang bias gender dan tidak empati terhadap perempuan. Pengalaman perempuan itu tidak bisa diwakilkan, karena hanya dirasakan oleh perempuan.
Salah satu studi kasus yang dilakukan oleh M. Munandar Sulaeman Mahasiswa Universitas Padjajaran, di Desa Gadingan Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Penelitiannya menunjukkan partisipasi aktif perempuan dalam penyelesaian konflik antar masyarakat. Dalam kasus yang terjadi dari tahun 1995-2000 ini, telah menelan korban sebanyak 5.948 orang, 8.148 orang luka dan menyebabkan mengungsi 384.681.
Menariknya konflik yang terjadi berulang kali tanpa ada penyelesaian ini, peran perempuan menjadi salah satu yang pengaruhnya sangat besar dalam penyelesaiannya. Konflik yang terjadi ketika menjelang tahun 2000-an antar warga Desa Tugu dengan warga Desa Gadingan ini dalam proses penyelesaiannya peran laki-laki tidak cukup berpengaruh. Sehingga konflik terus berulang hingga puluhan kali.
Para perempuan yang merasakan kekhawatiran dalam konflik ini. Karena berbagai kerugian menimpa mereka. Selain itu, alasan hal ini tidak kunjung berakhir adalah karena konflik berunsur adu kekuatan dan segregasi. Sedangkan para perempuan Desa Gadingan tidak menginginkan hal ini terjadi terus menerus, mereka hanya menginginkan perdamaian. Salah satu kasus tawuran saat para ibu warga Desa Gadingan mendapatkan kabar akan ada serangan ke Desa mereka.
Sesepuh tokoh setempat memberikan nasehat bahwa kaum ibu yang harus mencoba menghadapinya. Sesepuh tersebut menyarankan para ibu menghadapi penyerangan dengan pakaian sehelai kain (samping) yang dibuka ketika berhadapan langsung dengan penyerang. Hal ini terbukti, saat itu tidak terjadi serangan.
Model resolusi yang digunakan dalam konflik ini merupakan model resolusi tradisional yang bernama zero-sum yang berarti saling bersaing untuk mendapatkan kepentingan pribadi. Dalam hal ini agar melihat konflik sebagai non zero-sum yang dapat berarti keduanya mendapatkan hasil yang sama. Sehingga dapat membantu konflik kearah yang lebih positif. Munandar mengatakan bahwa model resolusi ini tidak tercantum dalam literatur modern. Akan tetapi berdasarkan sistem pengetahuan lokal dapat diselesaikan.
Melihat peran perempuan dalam melakukan perlawanan menjadi sebuah bukti bahwa mereka menjadi tameng yang berani mengambil resiko. Perempuan mampu berpartisipasi dan berperan secara moral demi memperjuangkan keamanan dan perdamaian yang inklusif. Maka dari itu mari dukung keterlibatan perempuan dalam setiap resolusi konflik dan pengambilan keputusan.





