Kesadaran terhadap cyberterrorism perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas, sebagai salah satu bentuk kejahatan digital (digital crime) yang bersifat lintas batas negara (transnational crime). Kejahatan siber pada umumnya bermotif ekonomi, Sementara, cyberterrorism menyasar sesuatu yang jauh lebih berbahaya. Seperti penyebaran teror, propaganda kekerasan, perekrutan simpatisan, hingga potensi serangan terhadap infrastruktur digital vital seperti sistem keuangan dan layanan publik. Karena beroperasi tanpa batas geografis, pelaku dapat menyerang dari satu negara sementara korbannya berada di negara lain, sehingga isu ini sulit ditangani hanya dengan pendekatan hukum domestik.
Indonesia berada pada posisi rentan terhadap ancaman ini. Sebagai salah satu pengguna internet dan media sosial terbesar di dunia, ruang digital Indonesia menjadi ladang subur bagi penyebaran konten radikal maupun rekayasa sosial (social engineering), sementara literasi digital masyarakat masih belum memadai. Banyak orang masih kesulitan membedakan informasi kredibel dari propaganda dan belum terbiasa berpikir kritis sebelum menyebarkan konten. Kesenjangan inilah yang dimanfaatkan aktor jahat: mereka tidak perlu meledakkan bom secara fisik untuk menciptakan teror; cukup dengan menyusupkan narasi kebencian atau ajakan kekerasan yang dikemas secara meyakinkan di lini masa yang setiap hari kita gulir.
Ancaman ini kini menyelinap lewat grup pesan pribadi, video pendek, forum tertutup, bahkan permainan (game) daring, mengikuti pola rekrutmen yang terus bertransformasi dan menyasar kelompok yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam program literasi digital arus utama.
Perempuan: Kelompok Rentan Sekaligus Agen Perubahan
Perempuan perlu mendapat perhatian khusus pada titik ini. Berbagai kajian tentang kekerasan berbasis gender daring menunjukkan bahwa perempuan kerap menjadi sasaran intimidasi, doxing, hingga pendekatan manipulatif yang berujung pada eksploitasi atau perekrutan ke dalam jaringan radikal. Di sisi lain, perempuan kerap memegang peran sentral sebagai pendamping utama anak-anak dalam berinteraksi dengan gawai sejak dini, menjadikannya sekaligus kelompok rentan sekaligus simpul strategis ketahanan digital keluarga. Ketika seorang ibu atau guru memahami cara kerja propaganda ekstremisme dan ciri akun yang mencurigakan, kesadaran itu menyebar secara alami ke lingkaran terdekatnya, terutama anak dan remaja yang menjadi target rekrutmen paling empuk. Karena itu, program literasi digital yang responsif gender, yang memberdayakan perempuan sebagai subjek aktif, bukan hanya sebagai objek perlindungan, menjadi kebutuhan yang mendesak.
Kejahatan lintas batas yang terus bermutasi ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan kesadaran kolektif dari akar rumput: keluarga, sekolah, organisasi perempuan, hingga komunitas pengabdian masyarakat perlu bergerak bersama membicarakan isu ini secara terbuka. Menyuarakannya bukan berarti menyebarkan ketakutan, melainkan menumbuhkan kewaspadaan berbasis pengetahuan, agar ruang gerak pelaku untuk memanfaatkan celah kelengahan kita menjadi semakin sempit.
Basis Data: Ancaman Teror di Dunia Cyber
Skala persoalan ini tergambar dari data pemantauan global maupun nasional. Pada 2024, platform Terrorist Content Analytics milik Tech Against Terrorism mengidentifikasi lebih dari 55.000 URL konten teror, mengirim lebih dari 34.000 peringatan ke berbagai platform, serta memutus akses ke delapan situs web operasi teroris, dengan arsip terverifikasi lebih dari 46.000 berkas (2,7 terabita) dan lebih dari 182.000 hash yang mencakup 54 entitas teroris resmi, termasuk Hamas dan Hizbullah (Tech Against Terrorism, 2024). Secara kolektif, Global Internet Forum to Counter Terrorism (GIFCT) mengelola basis data hash bersama yang berisi sekitar 2,3 juta hash dan 408.000 item konten unik, yang digunakan oleh 33 platform anggota, dengan tujuh aktivasi protokol respons insiden sepanjang 2024 dari total 21 aktivasi sejak 2019 (GIFCT Annual and Transparency Report, 2024).
Di Indonesia, riset BNPT 2023 mencatat 2.670 konten intoleransi, radikalisme, dan terorisme beredar sepanjang tahun tersebut, dengan 1.922 di antaranya direkomendasikan untuk diturunkan, mayoritas di Facebook dan Instagram; perempuan, anak-anak, dan Gen Z usia 11–26 tahun yang aktif berinternet tercatat sebagai kelompok paling rentan terpapar. Pada 2025, Densus 88 memeriksa 112 anak di 26 provinsi karena diduga terpapar radikalisasi melalui permainan (game) daring, menandakan jalur rekrutmen kini merambah ruang yang sebelumnya dianggap sebagai hiburan. Kerentanan ini beriringan dengan lanskap keamanan siber nasional: Badan Siber dan Sandi Negara mencatat ransomware, phishing, dan DDoS sebagai serangan dominan sepanjang 2024, dengan insiden besar seperti kebocoran sekitar 22.500 data pelanggan dan 82 kredensial pegawai PT KAI, pencurian sekitar 1,5 terabyte data Bank Syariah Indonesia, hingga gangguan pada Pusat Data Nasional.





