“Aku bisa bilang mereka pembohong besar,”
“Kami para perempuan hanya dianggap sebagai pabrik anak”. Ujar nurshadrina
Trafficking atau perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memberikan dampak sangat merugikan, terutama bagi perempuan. Praktik trafficking ini mencakup berbagai bentuk kejahatan seperti : pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan dengan tujuan untuk memanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan.
Ngomong-ngomong berbicara terkait Trafficking, biasanya praktik trafficking sendiri sering kali ada keterkaitannya dengan kekerasan eksremisme. Dimana kelompok ekstremis atau terorisme akan memanfaatkan perdagangan manusia untuk mendukung tujuan ideologis mereka.
Dalam Kasus trafficking Perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang paling rentan. Laporan terbaru dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan bahwa 97% korban perdagangan orang di Indonesia pada tahun 2019-2023 terdiri dari anak dan perempuan.
Kelompok-kelompok ekstremis biasanya menggunakan korban perdagangan manusia sebagai tameng atau alat dalam operasi mereka. Mereka memanfaatkan kondisi kerentanan korban untuk rekrutmen, eksploitasi seksual, sumber penghasilan, serta sebagai bagian dari strategi teror sistematis.
Fenomena adanya kasus perdagangan ini sering terjadi karena adanya faktor yang menarik perhatian dan pendorong individu untuk bermigrasi ke negeri lain. Janji-janji akan mendapat kehidupan yang lebih baik, mendapat pekerjaan yang mudah dengan gaji tinggi, hidup aman, nyaman, dan jaminan mendapat surgawi menjadi daya tarik utama orang ingin bergabung dengan kelompok-kelompok tertentu.Namun, di balik janji-janji manis itu terdapat risiko besar yang menjerumuskan mereka kedalam jaringan perdagangan orang dan eksploitasi eksremisme kekerasan.
Korban janji-janji ISIS
Nurshadrina, seorang perempuan berusia 19 tahun mengungkapkan bahwa ia merasa tertipu oleh janji-janji dan propaganda yang disebarkan oleh kelompok teroris ISIS. Ia menceritakan bagaimana ia diyakinkan untuk bergabung dengan ISIS akan mendapatkan kehidupan yang nyaman tentram damai dan penuh keadilan disana. Karena janji-janji itulah yang membuat Nurshadrina yakin untuk bergabung dengan ISIS sebagai tempat hijrah yang baik untuk dirinya.
Namun, kenyataannya sangat berbeda. Setelah ia bergabung dan tiba di wilayah yang dikuasai ISIS, Nurshadrina merasa sangat kecewa. Kehidupan di sana jauh dari harapan. Perempuan disana diperlakukan dengan semena-mena, apalagi perempuan yang berasal dari luar Suriah diperlakukan dengan tidak manusia. Orang-orang selain dari syuriah mereka ditempatkan di sebuah asrama yang tidak layak dan kotor.
para kelompok ISIS ini sering sekali mendata status perempuan. Apakah sudah berkeluarga, belum menikah, atau janda. Setelah itu, perempuan yang tadi di data akan ditempatkan berdasarkan kategori tersebut. Lalu para kelompok ISIS ini akan meminta perempuan kepada kepala asrama untuk menikahinya dengan secara paksa tanpa menunggu jawaban dari perempuan yang akan dinikahi.
Sungguh sangat mengerikan yang tadinya dijamin hidup dengan aman, nyaman sejahtera tetapi untuk urusan memutuskan pun mereka tidak berhak. Dan sedihnya perempuan dinikahi oleh para kelompok isis tersebut hanya dijadikan sekadar pemuas nafsu dan bahan reproduksi pembuatan anak demi tercapai tujuannya untuk mendirikannya sebuah negara khilafah.
“Secepat itu minta jawaban, harus kawin. Saya secara pribadi fighter ISIS itu menganggap perempuan hanyalah sebagai pabrik anak saja,” tuturnya.
Yang paling mengerikan ialah, jika ada perempuan yang tidak sepaham dengan ideologis mereka perempuan tersebut akan mengalami perbuatan yang tidak mengenakkan mulai dari penyiksaan, penyekapan dan penculikan. lalu perempuan- perempuan yang telah ditangkap tadi ditempatkan di suatu tempat untuk dijual sebagai budak seks di pasar.
Perempuan yang dipaksa bekerja di rumah bordil atau tempat-tempat hiburan seks ini menjadi sumber penghasilan kelompok-kelompok ISIS untuk membiayai operasional mereka dalam aksi-aksi terorisme.
–
Kejadian serupa juga dialami oleh seorang perempuan berinisial SRY 15 tahun asal Indonesia, ia diduga menjadi korban perdagangan dan kekerasan seksual oleh anggota ISIS. Diberitakan bahwa SRY adalah korban perdagangan orang yang dilakukan oleh ayahnya sendiri pada (SY). Pelaku tersebut membawa dan menikahi SRY secara paksa.
Dan ada juga sebanyak 17 orang Warga negara Indonesia ( WNI) yang terjebak disana karena tertipu atas iming-iming atau janji yang diberikan oleh kelompok ISIS. Berupa janji-janji diberikan pekerjaan dan tempat tinggal yang layak serta ideologis keagamaan dengan janji-janji surgawi.
Upaya Perlindungan Negara Terhadap Korban Trafficking
Pemerintah Indonesia sendiri telah berupaya melakukan pemberantasan human trafficking dengan dibuatkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain adanya regulasi human trafficking yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pemerintah Indonesia juga telah menghadirkan sebuah inisiatif penting untuk menangani masalah human trafficking. Yaitu lembaga Migrant CARE merupakan sebuah organisasi masyarakat sipil yang berdiri sejak tahun 2004 di Indonesia dengan fokus utama pada advokasi dan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia.
Migrant care tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja migran, tetapi mendalami dalam berbagai tantangan terkait dengan isu ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme
Keresahan Maizidah Salas Penyintas Trafficking :Mendirikan Kampung Buruh Migran di Wonosobo
Meski ada upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini, angka trafficking perempuan tetap tinggi, dengan memakan banyak korban anak perempuan yang berasal dari daerah-daerah miskin dan terpinggirkan. Hal ini lah yang membuat Bu Maizidah bergerak maju untuk melakukan pencegahan dan pemberdayaan terhadap korban trafficking.
Maizidah Salas, seorang wanita yang pernah merasakan pahitnya menjadi korban perdagangan manusia, kini menjadi sosok yang berjuang untuk membela nasib sesama buruh migran. Pengalaman buruknya yang dieksploitasi di luar negeri memotivasi dia bersama teman-teman buruh migran lainnya untuk mendirikan Kampung Buruh Migran di Wonosobo, Jawa Tengah.
Kampung ini lahir dari keresahan Maizidah terhadap banyaknya warga yang terjebak dalam jerat perdagangan manusia dan menjadi korban eksploitasi.
Apalagi semakin banyaknya para migran Indonesia entah karena bekerja atau bergabung dalam pemahaman ektrimisme radikalisme negara khilafah, sering sekali mendapati mereka menjadi korban ekploitasi terutama perempuan.
Kampung Buruh Migran tidak hanya berfokus pada pemberdayaan korban perdagangan manusia, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada upaya pencegahan agar praktik paham eksremisme dan radikalisme tidak terus berkembang. Dengan semangat untuk memberi edukasi, Maizidah mengedukasi masyarakat agar memahami bahaya menjadi buruh migran tanpa persiapan yang matang. Melalui kampung ini, Maizidah ingin menunjukkan bahwa ada alternatif lain untuk memperoleh penghidupan yang lebih baik tanpa harus bekerja di luar negeri.
Kini di Kampung buruh migran Indonesia, sudah ada 30 kelompok binaan yang tersebar lebih dari Tiga kecamatan di kabupaten Wonosobo. Dari setiap kelompok binaan tersebut masing-masing telah memiliki usaha ekonomi mandiri.
Kampung Buruh migran menjadi tempat Inspiratif
Kampung Migran Wonosobo telah menjadi sebuah contoh inspiratif bagi masyarakat lainnya dalam upaya pencegahan, pendampingan, pemberdayaan para pekerja buruh migran dan korban ekploitasi kelompok ektrimisme terutama perempuan
Keberhasilan Kampung Migran Wonosobo dalam memberdayakan pekerja buruh migran dan pencegahan human trafficking menarik mahasiswa dan peneliti dari berbagai negara, untuk dijadikan objek pembelajaran dan riset penelitian oleh para akademis.
Pergerakan Bu Salas dilirik oleh kancah internasional
Pergerakan-pergerakan yang Bu Salas lakukan dalam upaya pencegahan human trafficking mendapat pengakuan dunia internasional terutama oleh pemerintah Amerika Serikat dengan meraih penghargaan in Person Report Hero.
Selain pengakuan internasional dari pemerintah Amerika Serikat, Bu Salas juga meraih sejumlah penghargaan lainnya. Pada tahun 2017, ia dianugerahi Penghargaan Anugerah Pendidikan Anak Usia Dini dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas dedikasinya dalam memperjuangkan pendidikan yang layak untuk anak-anak, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan korban perdagangan manusia.
Tak hanya itu, Bu Salas juga meraih Penghargaan Kartini Nest Generation Award
Dari kisah perjuangan Bu Salas dapat kita lihat bahwa perempuan dapat menjadi pelopor penggerak perubahan yang berpengaruh. Perempuan tidak hanya berperan di ruang domestik saja namun, perempuan juga mampu berperan besar dalam menciptakan perubahan yang membawa manfaat bagi berbagai kalangan, baik di komunitas lokal maupun di tingkat global.






