Kehidupan Paska Teror: Pergulatan Perempuan Korban (Bagian 5)

Ekosistem Perlindungan Korban Terorisme dan Masalah Tersisa

Angin segar perlindungan korban terorisme pertama kali menghembus setelah bergulirnya Revisi UU LPSK No. 31/2014 sebagai payung hukum korban terorisme. Perjuangan panjang bertahun-tahun advokasi korban dan penyintas yang menunggu kepastian berbuah manis.

Kehidupan Paska Teror: Pergulatan Perempuan Korban (Bagian 5)

Komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan hak korban menguat dengan disahkannya UU No. 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme sebagai revisi UU No. 15/2003. Poin penting dalam peraturan ini adalah diakuinya keberadaan korban tindak pidana terorisme masa lalu. Keberadaan payung hukum ini setidaknya memberikan jaminan kompensasi dan pemulihan bagi para korban terorisme yang saat ini menjadi tanggungjawab negara. Aturan turunan  berupa Peraturan Pemerintah no 35/ 2020 tentang Perubahan PP No. 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban menyebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian  nyata yang diderita korban meliputi kompensasi, bantuan medis dan psikologis bagi korban tindak pidana terorisme. Melalui aturan tersebut hingga saat ini LPSK telah menyalurkan kompensasi pada korban terorisme, termasuk korban terorisme masa lalu di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Banten, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah hingga Medan.

Beberapa masalah masih tersisa. Salah satunya perihal batas waktu pelayanan dimana layanan medis hanya diberikan negara dalam kurun waktu 2 tahun, serta layanan kompensasi yang dibatasi 3 tahun menurut UU No. 5/2018. Batas waktu ini masih ditambah birokrasi dan menunggu penyusunan dan terbitnya aturan turunannya, sehingga menjadi beban tersembunyi bagi para korban.  Jaminan layanan yang hanya menanggung luka dan sakit yang berkorelasi dengan kejadian seakan mengaburkan dampak tersembunyi dan berkelanjutan yang dirasakan korban. Lebih lagi ketika mereka kehilangan fungsi tubuh yang merembet pada hilangnya sumber mata pencaharian. Beban ganda melanjutkan kehidupan di depan mata.

Layanan batas waktu sebenarnya bukan tanpa sebab. Ketersediaan dan alokasi anggaran untuk LPSK dalam menyalurkan kompensasi dan memfasilitasi pemulihan korban terorisme juga menjadi salah satu perhatian. Apalagi sejak revisi Peraturan Presiden No. 82/2018 yang mencabut beberapa ketentuan terkait pengecualian jaminan kesehatan untuk korban kejahatan, termasuk korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang yang tidak lagi dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, organisasi penyintas dan para korban  terorisme telah mendorong LPSK dan pemangku kepentingan terkait agar layanan jaminan kesehatan bagi korban terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS).

Hadirnya Peraturan Presiden No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) menjadi dasar penerapan Rencana Aksi Daerah (RAD), sehingga terbuka harapan baru pemulihan korban yang berkelanjutan. Pelibatan aktif kelompok korban dalam perumusan kebijakan di daerah juga diharapkan mendorong kebijakan yang peka terhadap korban untuk pemulihan yang lebih berkelanjutan.  Sehingga melalui kewenangan daerah provinsi dan kabupaten dalam pembentukan dan implementasi RAD PE, diharapkan pemulihan korban dapat diambil alih dan dilaksanakan melalui program dan anggaran yang tersedia di daerah. Mulai dari penyedia layanan bantuan medis melalui program Kartu Indonesia Sehat BPJS yang tidak mensyaratkan yang bersangkutan berasal dari keluarga tidak mampu; layanan psikososial, termasuk layanan beasiswa untuk anak korban dan pelatihan kewirausahaan untuk mendukung keberlangsungan kehidupan korban.

 

(bersambung)

***

Tulisan Fina Nihayatul Mazziyyah selengkapnya dapat dibaca melalui buku “Teroris, Korban, Pejuang Damai: Perempuan dalam Pusaran Ekstremisme di Indonesia” (AMAN INdonesia, 2023). Buku dapat dipesan melalui link berikut bit.ly/pesanbukuwgwc 

 

Penulis

Opini

Di sini kita membahas topik terkini tentang perempuan dan upaya bina damai, ingin bergabung dalam diskusi? Kirim opini Anda ke sini!

Scroll to Top