Jalan Terjal Menuju Pemulihan Utuh
Dilema penerimaan diri tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi korban, melainkan juga meluas pada relasi korban dengan orang lain. Baik di lingkup keluarga, pertemanan, dunia kerja, hingga relasi dengan masyarakat umumnya. Kesulitan membangun kepercayaan diri bahkan berlangsung hingga saat ini. Mungkin tidak setiap hari, namun di waktu-waktu tertentu ketika memori mereka terlempar pada kejadian teror itu, perasaan rendah diri akibat perubahan fisik yang menjalar pada kehilangan akses pekerjaan, akses berelasi dan menjalankan cita-cita dengan kesempatan dan modal yang tak lagi sama, kadangkala menghantui mereka. Belum lagi ketika menghadapi peristiwa buruk lainnya setelah kejadian teror, mereka seringkali merasa kesulitan berbesar hati sehingga kadangkala membuat mereka menjadi orang paling terpuruk.
“Saya sering mengalami konflik. Kesehatan mental saya terganggu. Saya berusaha belajar sabar untuk bagaimana menghadapi peristiwa yang buruk dengan diri saya, dengan keluarga, dengan teman. Itu agak sulit. Bahkan sampai saat ini.”
Berdasarkan penuturan Vivi, hingga detik ini sesekali kenangan kejadian yang menimpanya di usia muda itu berputar-putar dalam pikirannya. Beberapa faktor yang membantunya menuju pemulihan utuh adalah kehadiran keluarga dan lingkungan yang mendukung. Ia teringat, sebelum kejadian bom, sang ibu pernah menyarankannya membeli rumah di kampung halaman agar lebih dekat dengan keluarga di masa tua. Ia menuruti keinginan ibunya. Paska kejadian teror yang menimpanya, ia tak lagi tinggal di Jakarta. Rumah yang ia beli itulah yang menjadi tempatnya tumbuh dan melanjutkan hidup hingga kini. Selain keluarga dekat, Vivi menuturkan ia merasa bangkit dan mendapatkan motivasi ketika berada di tengah para penyintas. Perasaan bahagia muncul ketika upaya membantu sesama penyintas membuahkan hasil dan membuatnya merasa menjadi manusia berguna.
Sejatinya, para korban telah berupaya memulihkan trauma yang diderita. Baik dengan fasilitas yang diberikan pemangku kepentingan terkait, maupun yang secara swadaya oleh mereka sendiri. Paska kejadian bom, pihak JW Marriott memberikan layanan pendampingan pemulihan mental dengan bantuan psikolog selama satu tahun kepada para korban terdaftar melalui Yayasan Nurani Dunia yang ditunjuk Komite Marriot.
Sementara bagi korban bom lainnya, seperti kedutaan Australia, biaya pemulihannya ditanggung oleh AusAid melalui Yayasan Aisyiyah. Selepas masa penanggungan, biaya pemulihan dibebankan kepada korban termasuk seluruh pengobatan dan konseling. Organisasi penyintas waktu itu belum cukup kuat untuk mencari pendanaan dan membantu menyalurkan bantuan kepada seluruh korban, selain juga karena belum ada payung hukum yang memberikan jaminan pemulihan dan perlindungan korban. Paling tidak, saat itu mereka membantu menghubungkan korban pada pihak-pihak yang menjadi naungan korban dalam bekerja. Salah satunya kasus Syahroni, satpam bom kedutaan Australia yang mulanya tidak mendapatkan layanan medis baik dari pihak kedutaan maupun lembaga outsourcing yang menyalurkannya ke tempat kerja. Kala itu teman-teman korban membantu mengadvokasi Syahroni pada pihak AusAid agar memberinya layanan medis dan pemulihan.
Di sisi lain, kehadiran negara tidak dirasakan sepenuhnya oleh para korban dalam proses pemulihan. Sebagian besar korban hanya mengandalkan diri sendiri dan sejumlah pihak yang bertanggungjawab dan mengulurkan tangan, seperti Komite Marriott dan AusAid sebagai perpanjangan tangan instansi/lembaga di mana bom terjadi. Pasalnya regulasi hukum di Indonesia saat itu juga belum mengakomodasi kebutuhan korban. Tidak ada payung hukum dengan pasal bagaimana pemulihan korban dijalankan. Hanya ada UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang belakangan diubah menjadi UU no 15/2018, yang telah mengakomodir keberadaan korban. Sebelumnya revisi UU LPSK no 31/ 2014 menjadi angin segar. Sehingga beberapa kasus di atas dapat menjadi gambaran bagaimana korban menanggung beban ganda selama kekosongan payung hukum.
Meski upaya pemulihan telah dilakukan baik mandiri maupun kolektif, berbagai upaya ternyata tidak serta merta menjawab permasalahan trauma korban, apalagi di masa-masa awal kasus terorisme mencuat di Indonesia. Dari cerita yang saya dapatkan, setidaknya ada dua hal yang menurut saya penting menjadi perhatian. Pertama, trauma akibat peristiwa itu tidak begitu saja hilang dalam satu tahun, bisa jadi lebih dari itu. Kedua, tidak semua korban dapat mengakses layanan psikososial. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktersediaan biaya lantaran mereka kehilangan sumber penghasilan.
(bersambung)
***
Tulisan Fina Nihayatul Mazziyyah selengkapnya dapat dibaca melalui buku “Teroris, Korban, Pejuang Damai: Perempuan dalam Pusaran Ekstremisme di Indonesia” (AMAN INdonesia, 2023). Buku dapat dipesan melalui link berikut bit.ly/pesanbukuwgwc





