Pernahkah Anda merasa terpengaruh oleh komentar-komentar negatif di media sosial? Sama seperti virus yang menyebar dengan cepat, begitu pula paham radikal, seperti contoh komentar yang berisikan ujaran kebencian atau ajakan untuk melakukan kekerasan. Paparan terus-menerus terhadap konten radikal dapat mengubah pandangan seseorang dan mendorong mereka untuk melakukan tindakan-tindakan ekstrem.
Penyalahgunaan Media Sosial
Platform media sosial yang biasanya menjadi ruang untuk bertukar pikiran dan informasi secara positif, justru disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan narasi-narasi ekstrem. Algoritma yang dirancang untuk menarik perhatian pengguna seringkali membuat kita hanya mendapat informasi yang sesuai dengan pandangan mereka. Dengan kata lain, kita hanya akan mendapat informasi yang itu-itu saja, hal ini membuat seseorang semakin sulit untuk berpikir kritis dan terbuka terhadap perspektif yang berbeda. Sehingga, platform ini menjadi tempat yang subur bagi berkembangnya ekstremisme.
Dilansir dari bnpt.go.id, Andhika Chrisnayudhanto selaku Deputi Bidang kerjasama Internasional sekaligus ketua kelompok kerja pejabat senior ASEAN pada isu penanggulangan Terorisme mengatakan bahwa “kelompok ekstremis memanfaatkan dunia maya untuk merekrut individu dan membuat perpecahan. Dalam menanggulanginya, kami menekankan pentingnya kerjasama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan hingga lintas negara”. Jelas Andhika
Mengapa Perempuan menjadi Target Kelompok Radikal?
Di era digital saat ini, perempuan semakin sering menjadi target utama radikalisasi online. Hal ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari strategi terencana kelompok radikal yang memanfaatkan dinamika sosial, budaya dan teknologi untuk mencapai tujuan mereka. Perempuan, dengan peran gender yang sering di konstruksikan sebagai penjaga moral dan pilar keluarga menjadi sasaran empuk bagi mereka. Narasi yang ditawarkan biasanya menjanjikan kehidupan yang ideal, peran mulia dalam keluarga, bahkan kehidupan abadi di akhirat.
Yang membuat situasi ini semakin mengkhawatirkan ialah, perempuan seringkali tidak sepenuhnya menyadari bahwa mereka sedang menjadi korban manipulasi digital. Mereka merasa diterima, didukung, bahkan dihargai dalam cara yang mungkin tidak mereka dapatkan di kehidupannya. Namun, di balik semua itu ada eksploitasi mendalam terhadap identitas, peran, dan emosi mereka.
Strategi yang digunakan Kelompok Radikal
Situs jejaring sosial dengan algoritmanya yang cenderung memperkuat keterhubungan emosi dan ketertarikan menjadi saluran utama. Platform ini menciptakan ruang yang memungkinkan kelompok radikal untuk menargetkan perempuan melalui pesan-pesan yang personal dan emosional, seringkali dibalut dalam topik seputar agama, solidaritas, atau pemberdayaan yang semu. Tidak jarang, kelompok ini menggunakan pendekatan manipulatif, seperti menawarkan dukungan emosional kepada perempuan yang sedang mengalami krisis, entah itu perceraian, kehilangan atau tekanan ekonomi.
Dalam ruang digital, radikalisasi tidak hanya terjadi secara frontal, tetapi juga melalui proses bertahap. Bermula dari konten yang tampaknya tidak berbahaya seperti kutipan religius atau ajakan komunitas perempuan, perlahan konten tersebut bergeser menjadi diskusi tentang ideologi ekstrem. Perempuan yang telah direkrut sering dijadikan sebagai alat untuk menyebarkan narasi ini lebih luas, sehingga menciptakan lingkaran setan radikalisasi.
Janji Palsu
Suci, salah seorang remaja yang terperdaya propaganda kelompok Terorisme menceritakan kisahnya yang terpengaruh oleh kelompok radikal tersebut. Bermula pada tahun 2014, ia dikenalkan mengenai khilafah oleh saudaranya sendiri. Saat itu ia baru berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA.
Sebagai seorang remaja yang mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi, ia terpesona oleh konsep khilafah yang ditemukannya di dunia maya. Melalui platform Facebook, Suci terpapar dengan narasi-narasi indah tentang kehidupan di bawah naungan khilafah seperti keadilan, persaudaraan, dan kedamaian yang seolah sempurna. Dari platform itu juga, ia mendapati kisah inspiratif seorang pemuda yang membagikan kisahnya setelah bergabung, sehingga semakin menguatkan keyakinannya.
Namun, di balik keindahan narasi itu, Suci mulai terjebak dalam pusaran informasi yang bias. Ia tak menyadari bahwa banyak informasi yang ia dapatkan telah dimanipulasi dan diedit sedemikian rupa untuk menarik simpati. Konflik batin memuncak ketika ia juga berusaha mengajak keluarganya untuk bergabung.
Karena tak kunjung mendapatkan persetujuan dari orang tua, ia hampir nekat pergi ke Suriah sendirian, karena terinspirasi dari remaja di penjuru dunia yang juga melakukan hal yang serupa. Sesampainya di sana, bukannya mendapatkan sambutan hangat, Suci justru mengalami hal yang tidak terduga. Apa yang ia bayangkan sangat kontras dengan yang dilihatnya saat itu. Ia menyaksikan sendiri kekerasan yang terjadi, bahkan dirinya pun mengalaminya.
Literasi Digital: Perlindungan Diri dari Radikalisme
Kelompok radikal telah memanfaatkan kemajuan teknologi, khususnya media sosial, untuk menyebarkan ideologi ekstrem dan merekrut orang baru, terutama perempuan.
Dalam konteks ini, literasi digital menjadi sangat signifikan. Perempuan perlu dibekali dengan kemampuan untuk mengenali propaganda, mampu untuk membedakan antara informasi yang benar dan hoaks, penguatan nilai-nilai moderasi, pemberdayaan perempuan, memahami bagaimana algoritma bekerja, dan memprakrikkan kebiasaan berpikir kritis. Dengan demikian perempuan dapat menjadi pelindung, tidak hanya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi masyarakat di sekitarnya dari ancaman radikalisme online yang semakin canggih.
Upaya Komunitas Lokal dalam Melindungi Perempuan
Peran komunitas lokal, khususnya organisasi masyarakat sipil dan komunitas perempuan menjadi kunci dalam melindungi perempuan dari eksploitasi kelompok radikal di era digial. Inisiatif berbasis masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perempuan terhadap ancaman eksploitasi dan memberdayakan mereka sebagai agen perdamaian. Contohnya program Desa Damai oleh Wahid Foundation yang memanfaatkan pendekatan kearifan lokal untuk memperkuat kapasitas perempuan dalam melindungi komunitas mereka dari pengaruh radikalisme.
Selain itu, pelatihan litersi digital menjadi langkah strategis untuk melindungi perempuan dari propaganda ekstremis di media sosial. Program-program seperti yang diinisiasi oleh AMAN Indonesia menekankan pentingnya perspektif gender dalam melawan radikalisme berbasis kekerasan. Pelatihan ini membantu perempuan memahami ancaman digital, mengenali taktik eksploitasi, dan mempersiapkan mereka untuk menangkal narasi yang menargetkan kerentanan mereka.
Perlindungan Komprehensif Perempuan dari Ancaman Ekstremisme Digital
Perlindungan perempuan dari eksploitasi dan kekerasan berbasis gender yang dilakukan oleh kaum ekstremis bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi memerlukan kolaborasi meyeluruh antara negara, pemerintah, institusi, dan komunitas.
Negara memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan yang menyeluruh, menegakkan hukum yang adil, dan memastikan keamanan di ruang digital. Institusi pendidikan dan sosial berperan memberdayakan perempuan melalui literasi digital, pendidikan kesetaraan gender, dan penguatan kemandirian ekonomi. Sementara itu, komunitas dan organisasi masyarakat sipil dapat menciptakan ruang aman, memberikan pendampingan bagi korban, dan menjalankan kampanye kesadaran untuk mengedukasi masyarakat.
Melalui regulasi yang menyeluruh, seperti UU ITE yang terus diperbarui, dengan ini pemerintah dapat memberikan payung hukum yang kuat. Seperti dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan”.
Meskipun UU ITE tidak secara spesifik mengatur tentang radikalisme, namun beberapa pasal di dalamnya dapat digunakan untuk menindak tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk penyebaran ujaran kebencian, provokasi, dan radikalisme yang dapat merugikan perempuan.
Atau seperti dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), undang-undang ini mencakup perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk eksploitasi seksual berbasis elektronik. UU ini memberikan kerangka hukum untuk mengadili pelaku dan melindungi korban dengan pendekatan komprehensif, termasuk hak korban atas perlindungan dan pemulihan.
Strategi Kolektif untuk Mewujudkan Ruang Digital yang Aman
Untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi perempuan, langkah-langkah kolektif yang melibatkan pemerintah, platform teknologi, dan masyarakat sipil sangat penting. Regulasi seperti UU ITE, UU TPKS, dan UU PDP harus diimplementasikan dengan tegas untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan eksploitasi digital termasuk ancaman, penyebaran data pribadi, dan pelecehan berbasis gender.
Pemerintah juga perlu mendorong platform teknologi untuk meningkatkan moderasi konten, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsive, dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus. Masyarakat sipil juga menjadi kunci untuk meningkatkan literasi digital perempuan, misalnya melalui pelatihan keamanan siber dan kampanye kesadaran publik yang digagas oleh organisasi seperti SAFEnet dan Wahid Foundation.
Di sisi lain, komunitas digital dapat menjadi ruang aman bagi perempuan untuk berbagi pengalaman dan mendukung satu sama lain. Selain itu, penyediaan layanan dukungan seperti hotline, konseling, dan bantuan hukum yang mudah diakses akan memastikan perlindungan menyeluruh serta dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan inklusif, melindungi perempuan dari ancaman eksploitasi dan kekerasan berbasis gender di era teknologi.





