Pernahkah kalian bertanya-tanya mengapa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di negara kita? Di balik senyum dan tawa yang sering kita lihat, ternyata banyak perempuan yang hidup dalam ketakutan dan penderitaan akibat kekerasan. Salah satu bentuk kekerasannya yaitu kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS).
Menurut catatan Komnas Perempuan, pada tahun 2023 terdapat 289.111 kasus KBG, meskipun angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, angka tersebut hanya mencerminkan puncak gunung es karena banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Konflik, baik skala kecil maupun besar, sering meninggalkan bekas luka mendalam pada masyarakat. Salah satu bentuk kekerasan yang kerap kali terabaikan dan seringkali menjadi senjata dalam konflik adalah kekerasan berbasis gender. KBGS merupakan tindakan kekerasan yang didasarkan pada perbedaan gender dan peran gender yang tidak setara.
Dalam konflik, KBGS tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tapi juga memperparahkan penderitaan korban dan menghambat upaya perdamaian. KBG dalam konflik memiliki beberapa bentuk mulai dari kekerasan fisik seperti pemerkosaan, penyiksaan seksual, hingga kekerasan psikologis seperti penghinaan, dan intimidasi berbasis gender. Perempuan dan anak perempuan menjadi kelompok yang paling rentan mengalami KBGS dalam situasi konflik.
Perempuan dan anak perempuan seringkali menjadi sasaran serangan seksual sebagai bentuk penghinaan terhadap kelompok tertentu atau sebagai alat untuk menyebarkan rasa takut. Fenomena ini sangat jelas, bukan hanya sekedar tindakan kriminal biasa, melainkan cerminan dari ketidaksetaraan gender yang mendalam, serta norma-norma sosial yang masih membenarkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Contoh KBGS dalam Konflik di Berbagai Daerah
Tak lepas dari masalah KBGS, kekerasan berbasis gender secara konflik bersenjata terjadi di Aceh dan Papua. Hal ini menjadi isu serius meskipun sudah berlalu. Konflik bersenjata ini, telah melahirkan sejumlah kasus KBGS yang menghebohkan. Di mana, perempuan menjadi korban pemerkosaan, penyiksaan seksual, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Misalnya pada masa konflik Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari 1976 hingga 2005, perempuan menjadi korban pemerkosaan oleh anggota GAM dan TNI, dan banyak laporan tentang perempuan yang menjadi korban pemerkosaan oleh anggota kelompok bersenjata lainnya.
Konflik serupa juga terjadi di Papua, di Papua sendiri, KBGS terhadap perempuan terjadi dalam konteks operasi militer, dengan laporan mengenai tindakan serupa oleh TNI dan kelompok kriminal bersenjata, di mana perempuan menjadi sasaran kekerasan seksual sebagai bentuk intimidasi terhadap komunitas mereka.
Tidak hanya itu, kekerasan berbasis gender mengambil berbagai bentuk kekerasan termasuk pemerkosaan sebagai senjata perang, perdagangan manusia, dan eksploitasi seksual. Seperti laporan yang menunjukkan bahwa di beberapa wilayah konflik seperti Sudan Selatan dan Republik Demokratik Kango, pemerkosaan massal sering digunakan sebagai taktik untuk menghancurkan komunitas dan menakut-nakuti populasi sipil.
Perlunya Perlindungan dan Penanggulangan dari Kekerasan Berbasis Gender
Seorang perempuan yang selamat dari kekerasan di Sudan Selatan menceritakan bagaimana stigma sosial membuatnya sulit untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan dan dukungan psikologis. Dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menunjukkan bahwa perempuan yang mengalami kekerasan memiliki resiko lebih tinggi untuk mengalami masalah kesehatan mental jangka panjang, seperti depresi dan kecemasan, yang dapat mengganggu kemampuan mereka untuk berkontribusi secara produktif di masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya mendengarkan suara korban dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, seperti perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan berbasis gender dalam situasi konflik sangat penting. Di antaranya, pertama, perlindungan ini harus mencakup penguatan kerangka hukum yang melindungi hak-hak perempuan. Negara-negara harusnya mengadopsi dan menerapkan undang-undang yang secara khusus menangani kekerasan berbasis gender dan memastikan bahwa pelaku diadili.
Misalnya, resolusi 1325 dewan keamanan PBB menekankan pentingnya perlindungan perempuan dalam situasi konflik dan menyerukan partisipasi mereka dalam proses perdamaian.
Kedua, perlu adanya program-program intervensi yang mendukung pemilihan korban kekerasan bebas gender. Ini termasuk penyediaan layanan kesehatan yang komprehensif, dukungan sosial, dan akses kependidikan serta pelatihan keterampilan untuk membantu perempuan membangun kembali hidup mereka setelah mengalami trauma.
Ketiga, penting untuk melibatkan perempuan dalam proses pembuatan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender. Partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan tidak hanya memastikan bahwa suara mereka didengar tapi juga membantu menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan mereka.
Upaya ini sangat penting untuk membangun masa depan yang lebih berkeadilan dan damai bagi semua orang. Kekerasan berbasis Gender dalam konflik tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan struktur sosial dan ekonomi dalam komunitas.
Program Pemberdayaan Perempuan dalam Konflik
Lembaga internasional dan NGO, seperti UN Women And Amnesty International, telah meluncurkan berbagai program untuk memberikan dukungan kepada perempuan di daerah konflik. Program-program ini tidak hanya menyediakan layanan kesehatan dan dukungan psikologis, tetapi juga pelatihan keterampilan untuk memberdayakan perempuan agar dapat mandiri secara ekonomi.
UN Women bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi lokal, termasuk Asean Muslim Action Network (AMAN) untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan perdamaian dan pencegahan konflik. Selain itu, program ini juga mengembangkan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan dalam konteks konflik.
Hal-hal di atas, menunjukkan bahwa dampak dari kekerasan berbasis gender sangat mempengaruhi kondisi psikologis seseorang secara mendalam. Oleh karena itu, pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan harus menjadi prioritas dalam setiap upaya penanganan konflik. Dengan mengadopsi kebijakan yang inklusif dan memberikan dukungan kepada korban, kita dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan di seluruh dunia.





