Kelurahan Tangguh dan Cita-Cita Reintegrasi Mantan Simpatisan ISIS (Bagian 1)

Abu Khair  dan istrinya, Fahima (keduanya bukan nama sebenarnya) kini merasa lebih bisa membuka diri, bertegur sapa, dan bergaul dengan warga di kelurahan Mekarjaya di kota Depok. Dialog yang ia ikuti pada pertengahan Maret 2022 lalu telah memantik keberaniannya untuk tidak lagi menutupi identitasnya sebagai mantan narapidana terorisme dan simpatisan ISIS. Dialog yang digagas WGWC bersama Tim Tangguh kelurahan telah memberinya ruang menyampaikan pandangan dan perasaan pribadinya, tanpa cemas. Dengan  fasilitator terlatih, dialog juga memberinya kesempatan mendengar pandangan aparat penegak hukum, tokoh agama, dan warga yang mendukung integrasi maupun yang masih curiga terhadap mantan kombatan.

Fahima, istri Abu Khair yang saat itu terlibat dialog dengan warga,  juga merasa  bisa lebih membuka diri dengan masyarakat. Setelah mengetahui bahwa masyarakat (terutama yang terlibat dialog) tidak menolaknya, dan mau menerima statusnya dan keluarganya, ia mulai bersosialisasi dengan warga. “Kami merasa jadi lebih percaya diri ketika keluar rumah dan berinteraksi dengan warga. Kami jadi bisa lebih fokus pada masa depan, membangun kehidupan kami. Kami juga belajar dari masa lalu, berharap jangan sampai ada yang seperti kami,” ungkapnya saat dialog kala itu. Ia dan suaminya merasa bertanggung jawab moral untuk ikut mengedukasi masyarakat, agar jangan sampai terpapar ekstremisme seperti yang dulu mereka rasakan.

Kelurahan Tangguh dan Cita-Cita Reintegrasi Mantan Simpatisan ISIS (Bagian 1)

Tentu dialog yang menjembatani warga dengan keluarga “mantan” ini tidak “bim salabim” jadi. Dialog yang disiapkan matang dan penuh kehati-hatian memungkinkan pihak-pihak bertemu, memiliki kesempatan sama untuk bicara dan mendengarkan, tanpa penghakiman.

Selepas acara dialog itu, Abu Khair terus memelihara asa, agar silaturahmi dengan warga senantiasa terjaga. Sejak tinggal di Mekarjaya, keluarga Abu Khair mengembangkan bisnis rumahan, berjualan kue. Jika awalnya sendiri, kini Abu Khair dan istrinya telah diterima dan aktif di UMKM kelurahan. Tidak hanya berhenti di UMKM, Abu Khair berharap lebih, untuk dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan RT/RW atau kelurahan.

Abu menempuh jalan “hidup baru”, berjuang melepas identitas lamanya menjadi warga sipil biasa. Ia divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat  pada 22 Mei 2018 lalu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, dengan menjadi simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah. Ia dan keluarga berhasil diselamatkan dari Suriah pada pertengahan Juni 2017 dan telah menjalani proses deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Jelang kebebasannya, sang istri, Fahima dan anak-anaknya, sudah lebih dulu tinggal di Mekarjaya.  Fahima memilih sewa rumah di kelurahan itu karena dekat  sekolah anaknya. Saat mencari  kontrakan, sang pemilik rumah mewanti-wanti, “asal bukan teroris bisa mengontrak rumahnya”. Ini yang membuat Fahima menutup rapat-rapat identitasnya. Setelah  keluar masuk jalan dan gang, akhirnya Fahima menemukan rumah yang cocok. Menurutnya, lebih kondusif untuk ia tinggali bersama anak-anaknya, dan nantinya ketika Abu Khair pulang.

Paska bebas dan pulangnya Abu Khair ke Mekarjaya, mulailah desas-desus tentang identitasnya, yang membuat mereka tak lagi nyaman. Mereka terpaksa pindah ke kontrakan baru, dan masih di kelurahan yang sama agar dekat sekolah anak mereka.

Selain keluarga Abu Khair, di Mekarjaya juga terdapat keluarga mantan simpatisan ISIS yang masih kerabat Abu Khair yaitu Thariq, dan Umi istrinya (bukan nama sebenarnya) bersama tiga anaknya. Thariq pernah menjalani hukuman karena terlibat  pelatihan militer bersama ISIS, dan didakwa membantu pendanaan terorisme. Seperti Abu Khair dan keluarga, keluarga Thariq senada, katanya kini mereka lebih percaya diri dan lebih terbuka berkomunikasi dengan warga.

Menyambung hidup dan membaur kembali dengan masyarakat tidak hanya menjadi mimpi dan harapan keluarga Abu Khair dan Thariq, tapi juga para mantan kombatan atau pelaku ekstremisme kekerasan lainnya. Namun, sebagian dari mereka yang disiapkan kembali ke masyarakat masih cemas dan khawatir ditolak   warga. Di sisi lain, mereka juga masih menghadapi bujukan dan tekanan dari mantan kelompok mereka sendiri, agar bisa kembali bergabung. “Was-was sih, terutama dengan orang yang tak suka sama kita, seperti kelompok radikal itu,” ujar Abu Khair.

Sebagian besar masyarakat masih curiga dan takut jika sewaktu-waktu mantan kombatan kembali menyebarkan apalagi terlibat aksi ekstremisme kekerasan. Keterbatasan informasi tentang reintegrasi sosial mantan pendukung ISIS di Indonesia merupakan tantangan serius yang dapat menghambat reintegrasi dan pencegahan ekstremisme, sehingga masyarakat kurang paham dan tidak tahu harus berbuat apa. Ditambah, mekanisme penanganan dan pendampingan di tingkat masyarakat yang dapat menjembatani relasi warga dengan mantan pendukung ISIS atau warga binaan lainnya seperti mantan narapidana terorisme, deportan dan returni, belum terbangun kuat.

Di Mekarjaya, masyarakat setempat, terutama sekitar tempat tinggal  mantan simpatisan ISIS dan keluarganya, telah aktif terlibat proses reintegrasi. Pertemuan komunitas dan dialog digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perasaan, pandangan dan suara yang berbeda sekalipun tentang reintegrasi sosial, sehingga para pemangku kepentingan mengetahui langkah apa yang perlu diupayakan.  Pengalaman di kelurahan ini sangat menarik dan penting untuk dikaji pihak masyarakat dan pemerintah tentang reintegrasi mantan kombatan dan simpatisan kelompok ekstremisme kekerasan. 

 

(bersambung)

***

Tulisan Ghufron selengkapnya dapat dibaca melalui buku “Teroris, Korban, Pejuang Damai: Perempuan dalam Pusaran Ekstremisme di Indonesia” (AMAN INdonesia, 2023). Buku dapat dipesan melalui link berikut bit.ly/pesanbukuwgwc 

 

Penulis

Opini

Di sini kita membahas topik terkini tentang perempuan dan upaya bina damai, ingin bergabung dalam diskusi? Kirim opini Anda ke sini!

Scroll to Top