Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme di Provinsi Jawa Tengah. Atutan ini menjadi upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dapat berjalan secara komprehensif, sistematis, terencana dan terpadu serta melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan di Daerah.
Selain itu, aturan ini sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024, Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme diwilayahnya sesuai ketentuan peraturan=perundang-undangan.