Aturan ini menjadi pendukung kelancaran dalam penyampaian perkembangan pelaksanaan RAN PE di Jawa Timur, sehingga diperlukan kelompok kerja yang melibatkan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan yang berperan aktif sebagai bagian dari perdamaian, pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yaang mengarah pada terorisme
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 118/451/KPTS/013/2022 (SK Pokja PE Jawa Timur)
Publikasi Lainnya
Radikalisme di Kalangan Anak-anak
Senin, 16 Maret 2020
RUU Terorisme Antara Penanganan dan Perlindungan HAM
Rabu, 13 Mei 2020
A Cross Country Reports on Extremism
Minggu, 28 Juli 2019