Bogor – Kredible voice Ruangobrol, Munir Kartono membagikan pengalamannya yang sempat terpapar kelompok teror dalam agenda Sosialisasi Peraturan Bupati No. 55 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD-PE) di Hotel Purnama Rabu (19 Juni 2024). Dalam agenda tersebut, dirinya menekankan pentingnya mewaspadai berbagai faktor yang dapat menjadi pintu masuk paparan ajaran radikalisme.
”Tidak hanya faktor ideologis dan ajaran teror, faktor lain juga harus diwaspadai oleh seluruh kalangan masyarakat,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menjelaskan banyak sekali pintu masuk paparan ajaran radikalisme dan teror berbasis kekerasan. Mulai dari faktor ekonomi, pendidikan, pola asuh dalam keluarga dan lain-lain, yang bisa membuat masalah radikalisme ini semakin kompleks.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Asep Nurdin, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi tindak ekstremisme serta mengajak semua kalangan masyarakat untuk bekerjasama menjaga kerukunan dan kedamaian.
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, dan LSM. Narasumber dari berbagai lembaga pemerintah terkait memberikan materi tentang RAN-PE, deteksi dini radikalisme, perkembangan jaringan kelompok radikal, intoleran dan teror, serta pendampingan terhadap korban tindak ekstremisme.
Selain memberikan materi seputar RAN-PE, para narasumber yang hadir juga memberikan materi seputar deteksi dini radikalisme, perkembangan jaringan kelompok radikal, intoleran dan teror khususnya di wilayah kabupaten Bogor dan Jawa Barat, serta pendampingan terhadap korban tindak ekstremisme berbasis kekerasan. Dengan demikian, acara ini memberikan pengetahuan yang komprehensif bagi para peserta kegiatan tentang bahaya radikalisme.
https://ruangobrol.id/news/ro017290162889758911/siap-berkomitmen-dalam-penanggulangan-ekstremisme-kekerasan-pemerintah-kabupaten-bogor-sosialisasikan-peraturan-bupati-tentang-rad-pe