33.2 C
Jakarta
Selasa, 15 Oktober 2024

Peran Keluarga dalam Proses Reintegrasi Eks-Napiter

Terhitung pada 24 April 2024, jumlah napiter mencapai 347 orang dan tersebar di 61 lapas di seluruh wilayah Indonesia. Pada satu sisi, jumlah tersebut bisa menjadi angin segar bagi masyarakat mengingat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, kasus terorisme mengalami penurunan sejak tahun 2021. Namun di sisi lain, kasus terorisme masih menjadi menjadi masalah serius di Indonesia, terutama jika ditilik dari keterlibatan para eks napiter yang kembali menjadi residivis aksi terorisme.

Selain konsistensi pemahaman ideologi agama, salah satu faktor yang melatarbelakangi kembalinya aksi terorisme adalah minimnya penerimaan masyarakat pasca pembebasan dari lapas. Maka diperlukan proses reintegrasi sosial yang mencakup keluarga dan masyarakat untuk mencegah residivisme. Reintegrasi sosial perlu dilakukan menyeluruh dengan mempersiapkan masyarakat dan keluarga menjadi ruang aman bagi eks-napiter.

Seperti yang terjadi di Kalimantan Timur, ada eks-napiter yang telah bebas namun saat kembali ke kampung halamannya, ia dikucilkan oleh masyarakat bahkan tidak diterima oleh keluarganya sendiri. Ia mencari anak dan istri namun tidak ada yang mau menerimanya. Pada akhirnya, keengganan keluarga dan masyarakat untuk merangkulnya kembali membuat eks napiter putus asa dan hilang arah hingga memutuskan untuk kembali ke jaringan radikalisme terorisme yang dulu.

Sama dengan yang terjadi oleh Nur Dhania dan keluarga. Dikenal sebagai eks pengikut ISIS Indonesia, membuat Nur Dhania dan keluarga sulit diterima oleh masyarakat sekitar. Hal ini membuat Nur Dhania dan keluarganya terus menerus berpindah lokasi kontrakan.  Rentetan peristiwa tentang minimnya penerimaan masyarakat terhadap eks napiter di ruang publik tentu berbanding terbalik dengan cita-cita bahwa eks napiter berhak untuk bebas hidup merdeka di lingkungan keluarga dan masyarakat dalam rangka menjalankan fungsi sosialnya dengan baik.

Pentingnya Peran Keluarga dalam Proses Pendampingan Eks Napiter

Namanya Pak Catur, ia adalah Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang, Jawa Tengah. Dalam sesi paralel kegiatan WGWC Pak Catur memberikan kisah perjuangannya saat membimbing eks napiter di Bapas Semarang. Ia membina 7 napiter yang di antaranya adalah 6 napiter laki-laki dan 1 napiter perempuan. Napiter perempuan yang berhasil ia bimbing adalah Ibu Marifah Hasanah atau Ummu Ifah yang sebelumnya ditangkap Densus 88 atas keterlibatannya sebagai penyumbang dana untuk aksi pembentrokan di Mako Brimob pada 2018.

Pak Catur menceritakan tentang keberhasilan proses bimbingan eks napiter tidak terlepas dari peran keluarga. Menurutnya, keluarga adalah faktor penentu perubahan eks napiter dalam proses deradikalisasi. Pada kasus Ibu Marifah, suamilah yang memiliki peran signifikan dalam proses perubahan ideologi Ibu Marifah untuk kembali mencintai NKRI. Oleh karena keluarga adalah faktor utama, Pak Catur melakukan pendekatan secara persuasif tidak hanya kepada Ibu Marifah, tetapi juga keluarga Ibu Marifah, terutama sang suami.

Dua hal utama yang dilakukan Pak Catur dalam proses pembimbingan deradikalisasi di antaranya adalah, pertama, melakukan komunikasi intens dengan keluarga yang dalam hal ini adalah suami Ibu Marifah. Pak Catur kerap mendatangi kediaman Ibu Marifah setiap minggu agar bisa mengenal keluarga Ibu Marifah lebih dekat lagi. Pak Catur sering menjadi mediator antara Ibu Marifah dan suami agar keduanya mampu berkomunikasi secara intim sehingga bisa lebih mengenal dan memahami satu sama lain. Dalam proses dialog itulah, suami Ibu Marifah mampu memahami kondisi istri sehingga proses pendekatan radikalisasi semakin mudah. Puncaknya, proses pendampingan yang dilakukan oleh suami Ibu Marifah juga mampu dilaksanakan dengan baik relasi suami istri yang saling memahami.

Kedua, pendekatan dengan cara penyampaian penuh respect, genuine, dan empathy. Maksudnya, dalam proses bimbingan Pak Catur sangat mengandalkan pendekatan secara emosional yang dilakukan penuh empati dan saling menghargai. Dimulai dengan memahami apa yang dibutuhkan oleh Ibu Marifah untuk memenuhi kebutuhannya dalam bermasyarakat maupun rumah tangga. Proses pendekatan ini juga dilakukan secara genuine, artinya tidak ada kepura-puraan antara Pak Catur dan Ibu Marifah.

Proses pendampingan deradikalisasi secara terus menerus yang dilakukan oleh Pak Catur memberikan dampak positif bagi Ibu Marifah untuk bisa kembali dterima oleh keluarga dan masyarakat. Meski ini masih menjadi pe er panjang, dedikasi Pak Catur turut membantu proses jati diri Ibu Marifah semakin kuat untuk selalu menjadi warga negara Indonesia yang baik dan bisa memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Kini, Ibu Marifah menekuni bisnis home industry sebagai penjahit seragam sekolah di Jakarta.

Proses Pendampingan Eks Napiter Perempuan

Jika melihat jumlah tahanan napiter perempuan dalam kurun waktu 2018-2019, kepolisian mampu menangkap lebih dari 30 orang terduga teroris perempuan. Jumlah yang meningkat dibandingkan pada kurun waktu sebelumnya. Dalam proses penahanan, proses penanganan napiter perempuan memiliki cara yang beragam baik saat di lapas maupun saat keluar dari lapas.

Dalam proses pembimbingan oleh Pak Catur kepada Ibu Marifah sebagai eks napiter perempuan, ia menuturkan bahwa eks napiter perempuan perlu diberikan advokasi yang sungguh-sungguh dan diberikan pendampingan yang intensif. Terlebih, jika pada assessment awal, eks napiter perempuan benar-benar ingin berubah.

Metode pembimbingan ini belum tentu dilakukan oleh lapas-lapas yang lainnya. Hal inilah yang mendasari keinginan bahwa diperlukan acuan penanggulangan dan pencegahan terorisme bagi napiter perempuan. Mengingat kebutuhan perempuan yang sangat berbeda dengan laki-laki, sehingga proses integrasi nilai-nilai kesetaraan dengan mempertimbangkan kebutuhan perempuan perlu digalakkan. Hal ini tentu mampu mempercepat proses pemulihan bagi napiter perempuan.

TERBARU

Konten Terkait