Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2023 Tentang Tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme merupakan sebuah upaya untuk kewujudukan keamanan khususnya dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme merupakan tanggung jawab bersama dan perlu dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh instansi pemerintah yang berwenang dengan melibatkan masyarakat.
Selain itu, aturan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dapat berjalan efektif dan efisien, perlu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.