28.6 C
Jakarta
Senin, 9 September 2024

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2022 (RAD PE Sulawesi Tengah)

Dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan peran pemerintah daerah untuk memastikan strategi komprehensif,
langkah yang sistimatis, terencana dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme.

Aturan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024. Dari aturan tersebut, gubernur mempunyai tanggung jawab atas pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penggulangan Ekstrimisme. Berikut aturan yang dimaksud

TERBARU

Konten Terkait