Aturan ini menjadi pendukung kelancaran dalam penyampaian perkembangan pelaksanaan RAN PE di Jawa Timur, sehingga diperlukan kelompok kerja yang melibatkan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan yang berperan aktif sebagai bagian dari perdamaian, pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yaang mengarah pada terorisme