Sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE),Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Teorisme (RAD PE) di Provinsi Aceh 2022.
Aturan ini juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE),Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Teorisme (RAD PE) di Provinsi Aceh 2022.