Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme Tahun 2022 – 2024. Peraturan ini dibuat dalam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, diperlukan peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk menjalankan strategi komprehensif dan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah.
PDF Loading...