29 C
Jakarta
Kamis, 12 Desember 2024

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022 (RAD PE Jawa Barat)

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme Tahun 2022 – 2024. Peraturan ini dibuat dalam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, diperlukan peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk menjalankan strategi komprehensif dan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah.

PDF Loading...

TERBARU

Konten Terkait