Pandemi Covid-19 telah mengubah kehidupan sosial masyarakat, termasuk interaksi sosial. Mobilitas dan interaksi sosial masyarakat menjadi terbatas, sehingga media sosial menjadi platform yang tepat untuk mendorong interaksi sosial antar manusia. Pada era digital, ujaran kebencian tidak hanya dilakukan dalam dunia nyata, tetapi juga tumbuh subur di media sosial. Hal ini dikarenakan internet mampu menyediakan distribusi yang murah, cepat, dan anonim, serta mudah diakses.
Ujaran kebencian di media sosial didefinisikan sebagai segala pemberitaan, opini, atau komentar yang bertujuan mengobarkan kebencian, prasangka tak berdasar, dan kemarahan yang tidak rasional kepada sekelompok orang yang berbeda paham, aliran, atau pendapat dengan mereka. Ujaran kebencian dapat didasari atas prasangka atau bias, permusuhan, dan kejahatan, serta ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang karena karakteristik bawaan mereka, seperti jenis kelamin, etnis, ras, agama, atau warna kulit.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), terdapat 3.650 kasus ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di ruang digital pada tahun 2018. Ujaran kebencian dapat memberikan dampak negatif bagi para korbannya, seperti merasa sakit hati, kesal, frustasi, dan takut untuk berekspresi di media sosial. Ujaran kebencian juga seringkali digunakan untuk menyerang lawan politik, orang-orang yang tidak berkepercayaan, orang-orang yang berbeda pandangan, dan kritik.
Seperti kasus pada Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tahun 2017 diperoleh dari hasil laporan Wahid Foundation. Salah satu konsen pada penelitiannya di tahun 2017 terkat politik identitas pada pemilu khususnya DKI Jakarta, dengan meningkatnya isu SARA, Ujaran Kebencinan hingga berita bohong. Dalam laporan KBB 2017, Wahid Foundation secara keseluruhan mencatat sebanyak 213 peristiwa dengan 265 tindakan pelanggaran. Jumlah peristiwa pada 2017 ini naik dibanding 2016 dengan 204 peristiwa. Dari segi persebaran wilayah, DKI Jakarta menduduki peringkat pertama terjadi pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) (50 peristiwa).
Maraknya hate speech pada pilkada dilatarbelakangi lemahnya literasi media bagi masyarakat Indonesia, di era post-truth kebenaran yang diam akan menjadi samar ketika kebohongan disebar luaskan dalam istilah lain “a lie told once remains a lie but a lie told a thousand times becomes the truth”. Apa yang terjadi pada pilgub DKI selain factor SARA yang menjadi titik pokok permasalahan, serta diskriminasi antara minoritas dan mayoritas adalah kurangnya ke sadaran masyarakat untuk mensharing semua informasi yang diterima.
Di sisi lain yang menjadi sorotan adalah bahwa adanya kelompok-kelompok tertentu yang justru memanfaatkan moment Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hal ini diperkuat dengan ditangkapanya kelompok Saracen yang menyebarkan isu SARA, ujaran kebencian dan berita bohong. Disinilah pentingnya edukasi kepada masyarakat sehingga dapat kritis dalam menyaring berita dan informasi. Penggunaan internet yang di dominasi untuk mengakases media sosial perlu diimbangi dengan literasi media, dan masyarakat harus diedukasi bahwa ada batasan dan etika dalam menggunakan media sosial.
Strategi Pengawasan Terhadap Ujaran Kebencian Di Media Sosial Pada Pemilu
1) Membuka Ruang Dialog Publik. Banyak hasil-hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga riset terkait ujaran kebencian yang begitu masif di era post-truth. Salah satu solusi yang ditawarkan dalam melawan ujaran kebencian adalah lebih banyak berbicara di ruang public. Salah satu upaya yang dilakukan oleh penyelenggara dengan mempromosikan aktivitas yang bertujuan untuk memperluas dialog dan debat public selama pemilu.
2) Adjudikasi Efektif dan Bertangung Jawab. Pelanggaran pemilu terkait ujaran kebencian sering kali ada di bawah yurisdiksi pengadilan. Jika penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab adjudikasi ujaran kebencian selama kampanye pemilu sangat penting untuk dilakukan secara efektif dan bertanggung jawab. Penyelenggara pemilu perlu memiliki peraturan dan prosedur uang efektif dan konsisten dalam menangani penyelidikan, mengelola keluhan, dan mengadjudikasi secara adil dan transparan. Titik mula adjudikasi efektif adalah definisi jelas terkait yang dibenarkan dan yang dilarang, dasar ujaran, serta kriteria yang ditetapkan terkait ujaran kebencian.
3) Edukasi Masyarakat. Upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sangat penting untuk membantu pemilih memahami apa yang yang termasuk ujaran kebencian, upaya mengenali hal-hal yang termasuk kepada ujaran kebencian, dan memahami lebih baik bagaimana dalam memilah milih informasi sehingga dapat melawan stereotip negatif dan diskriminasi terhadap individu berdasarkan sifat yang dilindungi.