Indonesia merupakan negara yang majemuk, termasuk dalam hal agama. Terdapat enam agama yang diakui secara resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Keragaman agama ini merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dirawat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia digemparkan oleh berbagai kasus ekstremisme dan kekerasan yang dilakukan atas nama agama. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ekstremisme dan kekerasan beragama seringkali muncul karena seseorang memahami doktrin keagamaan secara keras. Menurut Mas’ud Halimil dari The Nusa Institute, sebagian masyarakat Indonesia memahami keagamaan pada tingkat waspada, sementara lainnya berada pada tingkat hati-hati. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman keagamaan masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya moderat.
Penyebaran pemahaman keagamaan yang ekstrem melalui media sosial juga menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi. Ekstremisme secara signifikan mengganggu kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia. Jika tidak ditangani dengan cepat, kecenderungan ini bisa berkembang menjadi tindakan radikalisme dan terorisme. Oleh karena itu, sangat penting untuk memulai upaya mengampanyekan moderasi beragama di ruang publik guna menangkal merebaknya ekstremisme dan kekerasan yang semakin marak di Indonesia.
Moderasi beragama merupakan sikap dan pandangan seseorang dalam beragama yang tidak ekstrem, tidak berlebihan, dan sesuai dengan kaidah yang sebenarnya. Dengan mendorong praktik moderasi beragama dalam kehidupan keagamaan, dapat diharapkan dapat mengurangi prasangka, konflik, dan pertentangan. Salah satu alasan munculnya gagasan moderasi beragama adalah karena seringkali orang menafsirkan ayat suci Al-Qur’an secara kaku dan keliru.
Hal ini menyebabkan pemahaman yang sempit dan sikap serta pemikiran yang ekstrem. Walaupun setiap agama mengajarkan kebaikan, tidak ada satu pun agama yang mengajarkan keburukan. Oleh karena itu, penting untuk memahami ajaran agama secara mendalam dan menyeluruh. Anjuran dalam menerapkan moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah: 143.
”Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kamu Umat Islam, umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kamu. Dan kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar kami mengetahui supaya nyata siapa yang mengikuti rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh pemindahan kiblat itu, terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, dan Allah tidak akan menyianyiakan iman mu. Sesungguhnya Allah maha pengasih lagi maha penyayang kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 143).
Moderasi beragama di anggap sebagai langkah awal dalam membangun sikap toleransi dan persatuan di antara umat beragama. Hal ini sejalan dengan pendapat Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, yang menekankan bahwa moderasi beragama menjadi sebuah narasi yang tak terhindarkan dari pemahaman-pemahaman yang bersifat eksklusif. Dalam hal ini, langkah yang diambil oleh Kementerian Agama untuk menerbitkan edaran tentang pendirian rumah moderasi dapat menjadi pendorong utama dalam menyebarkan pesan keagamaan dengan cara yang damai dan toleran.
Namun, di ruang publik, masih banyak kelompok yang memproduksi konten-konten yang terpusat pada pemahaman individual, yang kemudian menjadi sumber politik identitas dan konflik. Ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana untuk menggalakkan moderasi beragama, baik melalui Facebook dengan berbagai konten seperti tulisan, gambar, maupun video yang mengusung tema moderasi beragama. Selain Facebook, platform seperti Instagram, YouTube, dan Twitter juga dapat dimanfaatkan oleh para pengguna media sosial untuk mempromosikan moderasi beragama.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat membantu meminimalisir potensi ekstremisme, radikalisme, dan terorisme di Indonesia. Selaras dengan hal tersebut, terdapat tiga bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dalam mengkampanyekan moderasi beragama di Indonesia. Upaya-upaya tersebut meliputi sosialisasi yang diperluas ke berbagai daerah, pelatihan bagi para pegawai, serta pembentukan tim moderasi beragama dengan tema rumah moderasi beragama melalui satuan tugas moderasi beragama.