28.4 C
Jakarta
Senin, 9 September 2024

Bagaimana Fenomena Perundungan Jilbab?

Dalam laporan Human Rights Watch mencatat beragam kasus perundungan jilbab yang terjadi selama hampir dua dekade terakhir. Yakni, perempuan dan anak perempuan di Indonesia menghadapi tuntutan hukum dan sosial untuk mengenakan pakaian yang dianggap Islami. Tekanan demi tekanan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberlakukan Syariat Islam di banyak daerah di negeri ini. Pemerintah daerah juga membuat ratusan peraturan bernuansa syariat, termasuk aturan dengan sasaran perempuan dan anak perempuan serta pakaian mereka.

Terlebih, kKementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan tentang seragam sekolah, pada 2014, lalu. Secara luas peraturan itu ditafsirkan guna mewajibkan siswi Muslim untuk mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah negeri. Salah satunya, Di 2017, seorang siswi mengalami mengalami tekanan demi tekanan dari pihak sekolah untuk memakai jilbab di Yogyakarta. Kasus lainnya, seorang Dosen yang mengajar di sebuah universitas negeri di Jakarta. Dosen perempuan tersebut berada di bawah tekanan untuk mengenakan jilbab meski tidak ada aturan kampus terkait itu.

Belum lagi kasus yang tak kalah menimbulkan polemik dalam dunia pendidikan pada awal Tahun 2021 di salah satu lembaga pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat. Sekolah tersebut mewajibkan siswanya yang non-muslim untuk mengenakan jilbab, aturan penggunaan wajib jilbab tersebut merujuk pada intruksi wali kota Padang nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 tentang aturan penggunaan jilbab.

Bahaya Perundungan Jilbab
Berbagai kasus yang menimpa sejumlah perempuan dan anak perempuan untuk memakai jilbab adalah sebagai bentuk serangan terhadap hak asasi manusia atas kebebasan beragama, berekspresi dan privasi. Lebih parah, aturan berpakaian ini telah membuat perempuan dan anak perempuan terkena bahaya fisik dan psikologi. Misalnya dengan ancaman ditolak mendapatkan pendidikan atau pekerjaan bila tidak memenuhi aturan untuk mengenakan jilbab.

Di beberapa daerah dengan perempuan yang ditekan atau dipaksa mengenakan jilbab besar dan rok panjang. Jika tidak berhati-hati, memakai rok panjang juga dapat berisiko lebih besar akan terlilit rantai ketika naik sepeda motor. Tidak hanya itu, baru-baru ini seorang guru menghukum 19 muridnya dengan menggundul sebagian rambut bagian atas kepala lantaran tidak memakai ciput (biasa disebut dalaman jilbab). Padahal tidak ada aturan yang mewajibkan siswi untuk memakai ciput, hal itu dilakukan hanya untuk ketertiban. Aksi ini menimbulkan polemik, sejumlah wali murid merasa tidak terima anaknya digunduli, terlebih hal tersebut juga menimbulkan trauma dan beban psikologi terhadap siswi tersebut.

Pandangan Islam tentang Jilbab
Dalam Islam terdapat beberapa perbedaan pandangan dalam hal menafsirkan ayat Al-Qur’an. Salah satunya pendapat Ibnu abbas dan Qatadah, yang dikutip oleh Abu Hayyan, Jilbab adalah sejenis pakaian yang menutup pelipis dan hidung meskipun kedua mata pemakainya terlihat. Namun, tetep menutup dada bagian muka. Ulama lainnya Al-Qurtubi menyatakan, jilbab adalah baju kurung longgar atau lebar dari selendang atau kerudung. Pada intinya penekanan pemakaian jilbab adalah untuk penutup aurat, kedua sebagai simbol untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan perempuan, dan ketiga sebagai identitas perempuan muslimah dan membedakan dengan perempuan lainnya.

M Quraish Shihab sendiri memaknai perilaku berjilbab sebagai sebuah aturan yang berlaku pada zaman Nabi SAW, di mana pada saat itu banyak perbudakan dan pembedaan antara mereka dengan wanita-wanita merdeka, serta menghindari gangguan dari para laki-laki yang usil. Banyak hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Timizhi, melalui Buraidah. Wahai Ali jangan ikut-ikutan dengan pandangan pertama dan kedua, yang pertama engkau ditolerir, sedangkan yang kedua engkau berdosa. Sedangkan pendapat yang ketiga adalah dengan memahami firman-Nya “kecuali apa yang tampak” dalam arti yang biasa atau dibutuhkan keterbukaan sehingga harus tampak atau menimbulkan kesulitan bila badan tersebut ditutup.

TERBARU

Konten Terkait