Tanggal 23 Juli biasa diperingati Indonesia sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Sedangkan, tanggal 24 Juli biasa diperingati sebagai hari pengesahan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Tahun ini Indonesia memasuki usia ke-39 meratifikasi dan mengesahkan Konvensi CEDAW.
Kedua hari ini menjadi momen penting bagi semua rakyat Indonesia, khsusunya perempuan dan anak. Yakni, untuk kembali menelaah sejauh mana capaian-capaian penting pemenuhan hak asasi perempuan dan anak serta memberi perhatian pada isu-isu terkini dan/atau strategis. Undang-Undang U No. 7 Tahun 1984 menjadi landasan yuridis penting mengenai komitmen negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi perempuan.
Di tingkat undang-undang, sebagaimana UU No. 7 Tahun 1984, dalam hal anak, Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU Perlindungan Anak). UU Perlindungan Anak menjadi landasan yuridis yang menegaskan bahwa semua anak berhak dilindungi.
UU ini juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Saat ini, tindak pidana terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme mengancam perempuan dan anak. Laporan Kelompok Kerja Tematis RAN PE Tahun 2023 yang dikeluarkan Kelompok Kerja Tematis menunjukkan pentingnya pengarusutaman gender dan perlindungan anak, yang memberi penekanan pada persoalan yang dihadapi perempuan dan aak dalam ranah terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pada bagian tren terorisme di Indonesia, laporan mengulas tentang perkembangan terorisme yang menguat di sejumlah wilayah yang sebelumnya tidak pernah menjadi target terorisme. Termasuk, dinamika keterlibatan perempuan dan anak yang masih menjadi tren terorisme Indonesia ke depan.
Laporan menunjukkan, tampaknya tren penggunaan tubuh perempuan dan anak masih menjadi tren terorisme di Indonesia. Meskipun ISIS tidak lagi berjaya, tetapi pengaruh dan pesonanya masih melekat di sejumlah orang. Ajaran ISIS juga masih banyak disosialisasikan dan sejumlah tokoh-tokohnya masih aktif menjalankan perekrutan. Media sosial dan internet menjadi penyubur utama, dimana perempuan lebih leluasa untuk memainkan peran-peran yang lebih ideologis. Perempuan dianggap memiliki militansi tinggi dalam melakukan aksi teror. Apalagi dari sisi ketimpangan gender pada definisi jihad, membuat perempuan ekstremis mencari ruang ekspresi yang bisa meningkatkan “kesetaraan”.
Alasan lainnya mengapa perempuan memilih melakukan jihad adalah karena para lelaki di kelompok mereka sibuk memikirkan syahwat (dengan melakukan poligami). Kondisi inilah yang membuat para perempuan merasa perlu untuk mempermalukan laki-laki dengan kemudian mengambil peran jihad itu. Masyarakat sipil di Indonesia tengah berupaya menangkap untold and unheard stories dibalik keterlibatan perempuan dan anak dalam ekstremisme kekerasan. Laporan juga mendeskripsikan, praktik budaya yang meminggirkan perempuan masih tinggi.
Pada sejumlah perempuan korban terorisme, meninggalnya suami, berefek pada menipisnya relasi istri dan anak pada keluarga suami. Sejumlah keluarga mengambil alih hak atas kompensasi yang seharusnya diterima oleh istri dan anak-anak. Perempuan istri korban terorisme memutuskan tidak menikah lagi karena takut kehilangan hak asuh. Sehingga mereka yang secara penuh harus menghandle beban tersebut.
Tahun ini, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional tentang Pencegahan dan Penanganan Ekstremisme Berbasis kekerasan yang mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) telah memasuki usia yang ketiga, sebelum berakhir tahun 2024. Disamping prinsip-prinsip seperti hak asasi manusia, supremasi hukum dan keadilan, keamanan dan keselamatan, tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasi pemangku kepentingan yang majemuk, serta kebinekaan dan kearifan lokal, RAN PE menjamin proses dan pelaksanaannya juga menerapkan prinsip pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak.
Kedua prinsip ini diharapkan mendorongkan pentingnya pemenuhan hak anak dalam konteks radikalisme, tindak pidana terorisme, dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Khusus terkait anak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. Sayangnya Peraturan Menteri terkait perempuan dan pengarusutamaan gender belum terbit hingga kini.
Selamat Hari Anak Nasional 2023 dan Selamat Pengesahan CEDAW yang ke-39 Tahun! Tantangan terbesar saat ini adalah meneguhkan kembali komitmen semua pihak untuk bahu membahu memastikan tidak ada seorang pun yang tercerabut atau terlanggar hak asasinya, khususnya perempuan dan anak. Peringatan ini merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa untuk melindungi perempuan dan anak dari terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju!