30.2 C
Jakarta
Senin, 14 Oktober 2024

Pengarusutamaan Gender dalam Rancangan peraturan Daerah Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme

Dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam menurunkan prinsip PUG ke dalam dokumen naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan Ekstremisme berbasis kekerasan mengarah pada terorisme, maka Working Group on Women and Preventing/ Countering Violent Extremisme (WGWC) mengeluarkan usulan tertulis. Dokumen usulan ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah yang sedang membahas sedang membahas peraturan perundang-undangan di tingkat daerah terkait isu pencegahan tindak pidana terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Naskah ini berupa Raperda tentang Pencegahan Tindak Pidana Teorisme dan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dengan menggunakan lingkup “Provinsi” sebagai percontohan, sehingga Perda mengarah pada Raperda Provinsi. Namun demikian, pada hakikatnya, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menggunakan dengan mengkontekskannya dalam lingkup kabupaten/kota.

PDF Loading...

TERBARU

Konten Terkait