Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) menyampaikan temuan riset pembimbingan Warga Binaan Kasus Terorisme. Hal tersebut diungkap dalam agenda Diseminasi Hasil Penelitian Manajemen Penanganan Warga Binaan Kasus Terorisme Bersama Mitra Ditjenpas YPP, CDS dan AIDA di Jakarta, Selasa (13 Juni 2023). Diungkap oleh Direktur Pendampingan dan Peneliti YPP, Khariroh Maknunah, Saat ini, YPP bekerjasama dengan Ditjen Pas memberikan pembimbingan kemasyarakatan hingga melakukan reintegrasi. Serta melakukan pengawasan dan pembimbingan pemasyarakatan.
”Ada praktik baiknya adalah Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) melaksanakan fungsi Hub. Menghubungkan clienter untuk bisa diberi pelatihan bekam. Lalu, PK menghubungkan kepada densus 88, kepolisian, keluarga atau lembaga lainnya,” terangnya.
Diungkap olehnya, upaya mendukung PK dalam menyiapkan komunitas pada proses reintegrasi mantan napiter. Reintegrasi Napiter merupakan suatu tantangan kompleks dalam menjaga keamanan dan mempromosikan perdamaian di masyarakat. Proses reintegrasi ini melibatkan upaya yang intensif untuk mengubah perilaku dan pandangan hidup mantan teroris, serta membantu mereka beradaptasi kembali ke dalam kehidupan sosial.
Menghadapi stigma sosial yang kuat dan ketidakpercayaan masyarakat, reintegrasi napiter memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat luas. Dengan fokus pada rehabilitasi psikologis, pemberian keterampilan, dan penguatan jaringan sosial, reintegrasi napiter dapat memberikan peluang nyata bagi mantan teroris untuk memperbaiki diri, berkontribusi positif, dan mendorong proses rekonsiliasi yang berkelanjutan.
Melihat kondisi tersebut, saat ini YPP menjadi promotor dan bimbingan lanjutan untuk terkait kasus terorisme. Di antaranya, YPP mendukung dirjen pas melalui direktorat bimbingan kemasyarakatan. YPP menyusun pedoman pembimbingan kemasyarakatan lanjutan kemudian dilakukan training di beberapa lokasi.
Dalam kerjasama yang telah dilakukan, diungkap olehnya, berdasarkan kerja yang di Solo dan Klaten, PK berhasil menjalankan fungsi HUB. PK berhasil menjadi penghubung pada proses reintegrasi. Sehingga, mantan napiter memiliki kesempatan kedua dalam menjalankan kehidupannya. ”Hal ini menjadi proses atau praktik baik dalam proses reintegrasi social bagi para mantan napiter. Kami sangat mengapresiasi praktik baik yang telah dilakukan,” ungkapnya.
Untuk tahun ini, proses YPP dengan Ditjen Pas masih terus berlanjut yaitu di Malang dan Surabaya. Selanjutnya, akan dilaksanakan juga di Bekasi. Untuk di Bekasi, akan dilakukan bagi implementasi dengan lanjutan bagi mantan anak binaan kasus terorisme.