29 C
Jakarta
Kamis, 12 Desember 2024

Bagaimana Pengarusutamaan Gender dalam RAD PE Jabar?

Belum lama ini, Jawa Barat (Jabar) telah mengesahkan Peraturan Gubernur (pergub) Pencegahan Ekstremisme Kekerasan. Hal ini didasari oleh perbedaan adalah sunnatullah. Namun, di sebagian masyarakat perbedaan itu menjadi sebuah ketimpangan antara laki-laki dan perempuan baik dalam tanggung jawab, aktivitas, akses dan kontrol sumber daya, serta peluang untuk membuat keputusan. Padahal laki-laki dan perempuan sama-sama manusia dan keduanya bersumber dari ayah dan ibu yang sama. Bahkan perbedaan-perbedaan itu dirancang Allah Swt agar tercipta kesempurnaan kedua belah pihak, sebab masing-masing individu baik laki-laki maupun perempuan tidak dapat mencapai kesempurnaan tanpa keterlibatan yang lain.

Meski demikian, kerja sama atau keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek tidak boleh dilakukan sewenang-wenang apalagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak seperti kelompok ekstremisme. Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme dan radikalisme memperlihatkan kerentanan yang berbeda dengan laki-laki. Begitu pula dengan adanya pergeseran peran dalam aksi teror, di mana perempuan tidak lagi hanya berperan sebagai pendukung, tapi juga menjadi aktor utama. Posisi perempuan juga kerap kali menjadi korban atas ketidaktahuan dan ketidakberdayaan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki tujuan terorisme.

Berdasarkan laporan IPAC 2020 yang berjudul “Mothers to Bombers : The Evolution of Indonesian Women Extremists” yaitu memperlihatkan adanya trend perubahan peran perempuan dalam jaringan ekstremisme selama empat dekade. Peran perempuan lebih beragam dan bahkan terlibat aktif dalam membangun komunitas virtual jihadi, mobilisasi pendanaan, membuat propaganda, dan melakukan diskusi di platform media sosial, terlebih dengan adanya kemudahan internet dan media sosial yang semakin berkembang.

Catatan Komnas Perempuan juga menyatakan bahwa telah terjadi pemanfaatan peran strategis perempuan sebagai ibu untuk mentransmisikan ideologi radikal dan mempersiapkan anak-anak menjadi martir. Fenomena ini juga merupakan bentuk lain dari perlawanan perempuan pelaku teror terhadap isu-isu ketidaksetaraan yang senantiasa menggambarkan perempuan sebagai makhluk yang lemah, tidak berdaya, tidak mempunyai keberanian, agar menjadi makhluk pemberani dengan menjadi martir yang diiming-imingi surga.

Pengarusutamaan Gender dalam Pergub RAD
Pengarusutamaan Gender (gender mainstreaming) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki. Dengan tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.

Dalam konteks P/CVE, kesadaran gender dan pengarusutamaan gender berkontribusi dalam menginformasikan dan menargetkan langkah atau upaya yang diambil untuk mencegah dan melawan ekstremisme berbasis kekerasan. Perspektif gender harus dilibatkan dan diintegrasikan ke dalam persiapan, desain, implementasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, langkah-langkah pengaturan dan program pengeluaran.
Adapun strategi dalam RAD PE Jawa Barat ini telah mengembangkan pengarusutamaan gender dengan sangat relevan terhadap perempuan, di mana perempuan memiliki kerentanan dalam aksi eksteremisme berbasis kekerasan. Bersama dengan elemen masyarakat, kaum perempuan didorong untuk terlibat aktif dalam penanggulangan masalah ekstremisme kekerasan.

Keterlibatan dan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan RAN PE mempunyai arti yang penting, mengingat semakin banyaknya perempuan yang ikut terlibat dalam aksi terorisme apalagi pemicu utamanya adalah konten-konten di media sosial. Sehingga langkah Jawa Barat bersama dengan Pendiri Institut Perempuan dan Rotua Valentina Sagala dalam Pergub No 40 tahun 2022 tentang RAD PE Jabar merupakan salah satu langkah yang inisiatif dalam memperkuat pelaksanaan RAN PE di daerah.

Dalam RAD PE Jabar, secara khusus dalam Bab III memuat tentang Pengarusutamaan Gender. Bab ini berisi pasal-pasal yang memuat ketentuan tentang bagaimana pengarusutamaan gender sebagai strategi yang dibangun untuk mengintregasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Dengan dimasukkan PUG dalam RAD PE Jawa Barat ini diharapkan peran perempuan akan terlihat semakin menonjol dalam implementasi RAD PE. Perempuan juga bisa memulai menangkal radikalisme dari skala kecil dengan menjadi aktor utama dalam menyemai moderasi di lingkup keluarga. Proses lain dalam pelibatan perempuan dapat dilakukan juga dengan cara mengelola kegiatan-kegiatan yang menyesuaikan local wisdom masyarakat setempat.

TERBARU

Konten Terkait