Menyusul adanya sosialisasi RAD PE Jawa Barat yang telah diadopsi dari RAN PE, Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan AMAN Indonesia dan Percik Solo juga telah melakukan sosialisasi Pergub Jawa Tengah nomor 35 tahun 2022. Pergub tersebut membahas tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Aturan tersebut biasa disebut dengan Rancangan Aksi Daerah (RAD) PE. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam serangkaian acara Kenduri Perdamaian dan Sosialisasi Pergub Nomor 35 Tahun 2022 yang mengusung tema “Cegah Terorisme Jateng Gayeng” di Kampung Percik, Kota Salatiga, Selasa (28 Maret 2023).
Pergub Jawa Tengah nomor 35 tahun 2022 ini juga merupakan implementasi atau lanjutan dari Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE). Tak kalah penting pembahasan Pergub ini juga melibatkan kelompok masyarakat dengan partisipasi kelompok perempuan. Dengan harapan pencegahan ekstremisme dapat dilakukan dengan cara yang lebih halus dan berbudaya.
Peran Serta Masyarakat dalam RAD PE Jateng
Ganjar Pranowo menyampaikan dalam acara sosialisasi tersebut bahwa pencegahan radikalisme dan terorisme harus dimulai dari pendidikan keluarga sejak dini. Keluarga dikatakan sebagai benteng utama dalam menangkal radikalisme, sehingga dibutuhkan relasi dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam mendidik anak. Sebab bila sebuah keluarga itu baik maka suatu masyarakat akan baik, dan apabila masyarakatnya baik, suatu negara juga akan baik.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam RAD PE Jateng Bab II terdapat asas partisipasi masyarakat, yaitu merupakan pemberian kesempatan kepada setiap anggota masyarakat untuk berperan aktif dalam proses penyelenggaraan PE. Peran masyarakat yang dimaksud di sini dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat, dalam unit terkecil yakni keluarga.
Dalam acara tersebut juga dihadirkan Joko Tri Harmanto, seorang eks napiter dalam kasus Bom Bali 1. Kini Mas Jek (panggilan akrabnya) telah bertobat dan bekerja sama dengan pemerintah yaitu Kesbanpol di Jateng dan DIY dengan mengelola Yayasan Gema Salam. Ia kini turut aktif melaksanakan sosialisasi dan menceritakan bagaimana keterlibatannya dalam jaringan terorisme hingga akhirnya bertobat dan kembali ke NKRI.
Apa yang telah dilakukan Mas Jek sejalan dengan implementasi RAD PE Jateng pada Bab IX pasal 17 mengenai peran serta masyarakat yang didorong oleh Pemerintah Daerah yaitu ada lima butir, sebagai berikut:
a. Menyampaikan informasi tentang penyelenggaran PE kepada masyarakat melalui media massa.
b. Memberikan dukungan penguatan kapasitas terhadap organisasi kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan PE.
c. Melibatkan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi PE.
d. Memfasilitasi pembentukan kelompok masyarakat tangguh dan sadar terhadap PE.
e. Memfasilitasi sarana dan prasarana dalam mendukung sosialisasi dan penyuluhan PE oleh kelompok masyarakat.
Dengan begitu keterlibatan masyarakat di sini termasuk bagaimana menggandeng eks napiter agar turut membantu atau memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pola penyebaran faham radikal dan bagaimana penanggulangan dan pencegahannya. Melalui langkah meningkatkan peran (partisipasi) tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, atau bahkan eks napiter itu sendiri akan semakin memperkuat komitmen nilai kebangsaan para eks napiter dan masyarakat pada umumnya.
Peran serta masyarakat juga bisa dilakukan para orang tua agar lebih memantau anak-anaknya di sekolah sehingga tidak sampai terindikasi dalam keterlibatan paham radikal-intoleran. Termasuk setiap individu baik pelajar dan mahasiswa harus lebih berhati-hati dalam memilih teman dan guru, agar terhindar dari ajaran radikalisme dan terorisme. Hal ini tertuang dalam strategi memperkuat budaya toleransi sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Daerah yang menampilkan pelatihan penerapan modul soft skills dengan mengintegrasikan keterampilan termutakhir dengan nilai-nilai toleransi, keberagaman, dan kemanusiaan bersumber dari nilai kearifan lokal.
Dari hal-hal yang sudah disebutkan di atas, dengan adanya regulasi atau peraturan yang sudah disosialisasikan dapat diimplementasikan secara efektif oleh berbagai elemen masyarakat dalam mencegah paham radikalisme. Sejalan dengan yang diharapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, RAD PE ini semoga bisa bermanfaat dan menginspirasi dengan keterlibatan semua elemen masyarakat yang berkomitmen menjalankan RAD PE. Adanya peraturan ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai bagi masyarakat.