Berdasarkan laporan dari Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral BNPT, diketahui bahwa terdapat 912 napiter di Indonesia yang tersebar di 10 provinsi. Dimana 20% dari total napiter di Indonesia saat ini berada di Jawa Barat. Menyusul di posisi kedua provinsi Jawa Tengah dan selanjutnya Sulawesi Tengah.
Berdasarkan survey Indeks Potensi Radikalisme di tahun 2022, juga diketahui bahwa Jawa Barat termasuk provinsi yang berpotensi menjadi daerah penyebaran ideologi radikal. Jawa Barat berada di posisi 19 dari 32 provinsi. Hal ini diperkuat dengan adanya berbagai kasus terorisme yang terjadi di Jawa Barat. Salah satunya adalah kasus bom bunuh diri di depan gereja di Bandung pada Desember 2022. Beberapa hari sebelum perayaan Natal dan menewaskan 11 orang dan puluhan korban luka berat maupun ringan.
Berangkat dari realitas sebagaimana tersebut diatas, maka pemerintah Jawa Barat berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus terorisme. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstrimisme (RAD-PE) No 40 tahun 2022.
Mengenal Lebih Dekat Apa itu RAD-PE
RAD PE adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban daerah untuk mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstrimisme (RAN-PE) sebagaimana diatur dalam Perpres No 7/2021. Implementasi RAN PE di daerah diatur dalam Surat Edaran Mendagri kepada Gubernur dan Bupati untuk melaksanakan RAN PE di daerah (SE Nomor 339/5267/SJ tanggal 29 September 2021) dan Permendagri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD tahun 2022.
RAN PE sendiri adalah sebuah regulasi yang mengatur tentang upaya pencegahan terorisme dengan menggunakan tiga pilar.
a. Pilar pertama adalah kontra radikalisasi: bisa dilakukan dengan melakukan kontra narasi dalam dunia digital maupun di dunia nyata.
b. Pilar kedua adalah deradikalisasi: program yang secara khusus dirancang untuk menjauhkan masyarakat dari ideologi radikal. Baik dalam upaya preventifnya maupun upaya kuratif bagi kelompok yang telah terjangkiti virus radikal.
c. Pilar ketiga kesiapsiagaan nasional : adalah sebuah upaya yang dilakukan negara untuk sigap dalam menangani kasus radikalisme dan terorisme. Namun tak seperti pemadam kebakaran yang datang untuk memadamkan api saja, di pilar ketiga ini negara harus berupaya keras untuk melakukan program-program yang bersifat preventif.
Dengan adanya RAN PE ini, diharapkan mampu meningkatnya rasa aman bagi WNI dari ancaman ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Tujuan ini akan tercapai jika pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah dan tokoh agama yang berada di daerah. Oleh karena itu, pasal 4 ayat 2 Perpres No 7/2021 mengamanatkan kepada Gubernur dan bupati/walikota, untuk menurunkan program RAN PE di daerahnya masing-masing. Daerah perlu berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga Maret 2023, tercatat adanya 5 provinsi dan 2 kota yang telah menetapkan RAD PE sebagai implementasi RAN PE di daerah. Kelima provinsi tersebut adalah Aceh, Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Adapun dua kota yang dimaksud adalah Surakarta Jawa Tengah dan Bandung Jawa Barat. Sedangkan 3 kota lainnya meliputi Bogor, Malang, dan Makassar sedang dalam proses penyusunan RAD PE.
Poin Penting dalam RAD PE Jawa Barat
RAD PE No 40/2022 memiliki 7 program yang dicanangkan untuk mencegah terorisme di Jawa Barat. Ketujuh program tersebut antara lain:
a. Memperkuat Data Pendukung dalam Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Kesiapsiagaan)
b. Memperkuat kesadaran dan kapasitas para pemangku kepentingan mengenai risiko Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dan upaya meresponnya (Kesiapsiagaan)
c. Meningkatkan efektivitas kampanye pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di kalangan kelompok rentan (kontra radikalisasi
d. Meningkatkan daya tahan kelompok rentan untuk terhindar dari tindakan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (kontra radikalisasi)
e. Deradikalisasi
f. Pemberian Bantuan bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Terorisme
g. Koordinasi, Pemantauan dan Pelaporan
Poin pengarusutamaan gender diatur secara terpisah pada bab III pasal 9 dan 10 dari Perbup Jawa Barat No 40/2022. Kesungguhan pemerintah Jawa Barat untuk melaksanakan RAN PE di daerah tentunya angin segara bagi upaya pencegahan terorisme. Namun demikian, pelaksanaan RAD PE ini tentu membutuhkan kerjasama dari masyarakat, tokoh agama, dan seluruh penduduk Jawa Barat. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, maka Nasib RAD PE Jawa Barat kedepannya hanya akan menjadi sebuah regulasi yang minim implementasi.