Rancangan Aksi Nasional Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) merupakan sebuah kebijakan yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi dan mencegah tumbuhnya ideologi ekstremisme yang berbasis kekerasan di Indonesia. RAN PE lahir dari kesadaran pemerintah akan pentingnya membangun strategi yang lebih komprehensif untuk menghadapi ancaman ekstremisme kekerasan yang semakin kompleks dan multidimensional.
Rancangan Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) merupakan sebuah rencana aksi yang dirancang oleh pemerintah Indonesia dalam upaya pencegahan tumbuhnya ideologi ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia. RAN PE menawarkan sebuah pendekatan yang holistik dan terintegrasi dalam penanggulangan ekstremisme kekerasan, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dalam setiap aspek kebijakan.
RAN PE mengandung berbagai program yang melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat sipil, dalam pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk mencegah dan mengatasi ancaman ekstremisme kekerasan di Indonesia, dengan cara memberikan pendekatan yang lebih lunak dan humanis.
Pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk ikut berpartisipasi dalam implementasi RAN PE. Dalam bentuk pengembangan program, pendanaan, dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan program, setiap pihak dapat memberikan sumbangsih dalam upaya mencegah dan mengatasi ideologi ekstremisme berbasis kekerasan.
RAN PE juga menawarkan sebuah pandangan yang lebih luas dan menyeluruh dalam penanggulangan ekstremisme kekerasan. Dengan memperhatikan aspek pengarusutamaan gender, RAN PE berupaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dalam mencegah dan mengatasi ancaman ekstremisme kekerasan. RAN PE terdiri dari beberapa komponen, antara lain: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan.
Perencanaan dilakukan untuk menyusun program-program yang tepat sasaran dan efektif dalam menanggulangi ekstremisme kekerasan. Pelaksanaan dilakukan untuk mengimplementasikan program-program tersebut secara efektif dan terkoordinasi. Pengawasan dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan program dan evaluasi dilakukan untuk mengevaluasi keberhasilan program dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
RAN PE juga menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan ekstremisme kekerasan dengan pendekatan yang lebih holistik, terintegrasi, dan terkoordinasi. Pendekatan ini meliputi upaya-upaya preventif, seperti pendidikan, pembangunan ekonomi, pengembangan keterampilan, dan penguatan masyarakat sipil, serta upaya-upaya represif seperti penegakan hukum dan penggunaan kekuatan militer.
Pentingnya pengarusutamaan gender dalam RAN PE juga diakui oleh pemerintah Indonesia. Dalam RAN PE, gender menjadi salah satu tema utama yang harus diperhatikan dalam setiap aspek kebijakan. Pengarusutamaan gender menjadi penting karena perempuan dan anak perempuan sering menjadi korban dan target dari aksi terorisme dan ekstremisme kekerasan.
Pemerintah Indonesia juga mengundang berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat sipil, untuk ikut berpartisipasi dalam implementasi RAN PE. Pihak-pihak tersebut dapat memberikan sumbangsih dalam bentuk pengembangan program, pendanaan, dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan program. Dengan partisipasi dari berbagai pihak, diharapkan RAN PE dapat diimplementasikan dengan lebih efektif dan terkoordinasi.
Secara keseluruhan, RAN PE merupakan sebuah upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi dan mencegah tumbuhnya ideologi ekstremisme yang berbasis kekerasan di Indonesia. RAN PE menawarkan pendekatan yang holistik dan terintegrasi, serta memperhatikan pengarusutamaan gender dalam setiap aspek kebijakan. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan RAN PE dapat diimplementasikan dengan lebih efektif dan berhasil dalam menanggulangi ancaman ekstremisme kekerasan di Indonesia.
AMAN Indonesia dan Jaringan Working Group on Women and Preventing/ Countering Violent Extremism (WGWC) sempat menggelar Kenduri Perdamaian sebagai wujud syukur atas disahkan Peraturan Presiden No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Disahkannya, RAN PE tidak hanya memberikan kesempatan kepada pihak pemerintah, tetapi juga masyarakat sipil. Serta mengelaborasikan pengarusutamaan gender ke dalam RAN PE. Dengan masuknya pengarusutamakan gender, perempuan dan laki-laki harus memiliki kesempatan yang sama dalam mengambil bagian dalam penanggulangan ekstremisme kekerasan.
Regulasi ini memberikan dukungan penting untuk pengarusutamaan gender dalam pencegahan dan penanganan ekstremsime kekerasan. Dalam RAN PE, dibahas juga kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sipil. Dengan adanya aturan tersebut, RAN PE dipercaya dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan di Indonesia.
Disahkan RAN PE dianggap bentuk perhatian terhadap isu ekstremisme kekerasan. RAN PE juga berdampak positif dan konkrit bagi masyarakat Indonesia. Serta wujud bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat sipil untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Diberharapkan RAN PE bisa menjadi pijakan bagi semua pihak untuk berkontribusi dalam menjaga perdamaian di Indonesia.