Buah Sekaligus Awal Perjuangan: Pergub Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022, Akhirnya Disahkan

Masyarakat Jawa Barat dapat berbangga hati karena baru-baru ini, Bapak Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2022-2024 (Pergub Jabar RAD PE). Pergub berisi lima Bab dan 12 Pasal. Pergub ini disertai Lampiran, dimana Pasal 4 Pergub mengatur bahwa Rincian Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pergub.

Bagaimana kisah dibalik Pergub ini? Tidak dapat dipungkiri, bagi Institut Perempuan, sebagai inisiator dari Jaringan Masyarakat Sipil Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Jawa Barat (RAD PE), Pergub ini merupakan buah kerja kerja keras berbagai pihak, mengedepankan harapan besar agar Jabar menjadi provinsi terdepan yang memiliki RAD PE.

Buah Sekaligus Awal Perjuangan: Pergub Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022, Akhirnya Disahkan

Sedikit kilas balik, perjalanan advokasi RAD PE di Provinsi Jawa Barat merupakan perjalanan berliku yang diinisiasi sejak tahun 2021 oleh Institut Perempuan, sebulan setelah Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) diundangkan dan diberlakukan.

Jabar merupakan provinsi strategis di Indonesia. Selain memiliki kekayaan alam yang melimpah, jumlah populasi penduduknya juga sangatlah besar. Jumlah penduduk Jabar sebesar 20% dari total seluruh penduduk di Indonesia. Sayangnya, Jabar kerap mendapatkan predikat sebagai salah satu provinsi intoleran yang menjadi bibit radikalisme dan terorisme di Indonesia. Baik pemerintah daerah maupun masyarakat Jabar tentu berupaya keras agar predikat ini tidak melekat pada Jabar.

Visi pemerintahan provinsi Jabar yakni “Terwujudnya Jawa Barat juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi”. Meyakini pentingnya inovasi dan kolaborasi, yang juga menjadi visi pemerintah provinsi Jabar tersebut, Institut Perempuan mengajak berbagai elemen untuk bersama-sama melakukan advokasi lahirnya Pergub. Berbagai sosialisasi, diskusi, dialog, lobi, hingga pertemuan-pertemuan konsultatif, kajian hukum, penulisan draf awal naskah konsepsi dan Rapergub RAD PE Jawa Barat, draf perbaikan, dan seterusnya, telah menjadi “makanan” sehari-hari kolaborasi Jaringan Masyarakat
Sipil RAD PE Jabar bersama satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal terkait (dengan Bakesbangpol sebagai leading sector).

Komitmen yang tinggi dari Kepala Bakesbangpol beserta seluruh jajarannya perlu mendapat acungan jempol. Kerja keras ini menelorkan dua naskah, yaitu: Konsepsi Penyusunan dan Rancangan Pergub tentang RAD Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024. Dari sisi materi atau substansi hukum, dapat dikatakan Pergub Jabar sangatlah komprehensif karena mengakomodir semangat yang terdapat dalam RAN PE.

Termasuk menegaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan RAD PE memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia; supremasi hukum dan keadilan; pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak; keamanan dan keselamatan; tata kelola pemerintahan yang baik; partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk; serta kebhinekaan dan kearifan lokal. Salah satu keunggulan Pergub Jabar adalah aspek pengarusutamaan gender (PUG). Dalam hal ini, PUG menjadi strategi yang termuat dalam RAD PE.

Bagaimana hal ini berhasil dalam advokasi penyusunan Pergub ini? Tentu keberhasilan ini bukanlah karena satu kerja tunggal, melainkan kerja keras kolaboratif bersama semua pihak. Salah satu pembelajaran di antara banyak pembelajaran, dapat dikatakan ketika Jaringan Masyarakat Sipil RAD PE bersama organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal terkait di Jawa Barat menyusun Rapergub, aspek PUG menjadi materi yang terus didiskusikan dan dibahas. Demikian pula, meski leading sector proses penyusunan adalah Bakesbangpol.

Namun pendekatan dilakukan dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak, sehingga satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ikut serta secara aktif. Dengan aspek formal tersebut, capaian dalam substantif dapat dilihat dalam Pergub. Sebagai contoh, pada bagian “Mengingat” Pergub ini terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengarusutamaan gender, antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita) dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Secara khusus Pergub bahkan memuat Bab III tentang Pengarusutamaan Gender. Bab ini berisi pasal-pasal yang memuat ketentuan tentang bagaimana pengarusutamaan gender sebagai sebuah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Masyarakat Jabar dapat berbahagia dengan ditetapkannnya Pergub RAD PE ini sebagai buah perjuangan. Namun tentu saja pada saat yang bersamaan, ini merupakan awal perjuangan, dimana kini saatnya semua pihak bersama-sama berjuang mengimplementasikan Pergub RAD PE.

Penulis

Opini

Di sini kita membahas topik terkini tentang perempuan dan upaya bina damai, ingin bergabung dalam diskusi? Kirim opini Anda ke sini!

Scroll to Top