29.5 C
Jakarta
Minggu, 8 September 2024

Konsepsi Khilafah yang Disalahpahami

Ideologi khilafah nampaknya belum bisa hilang dari bumi Pancasila kita ini. Dibubarkannya organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dalam upaya memberantas ideologi berbahaya tersebut ternyata tidak memberikan efek yang cukup signifikan karena faktanya Jemaah HTI masih tetap masif menyebarkan ideologi khilafah melalui platform media sosial.

Yang lebih memprihatinkan lagi, Pada Juni 2022, polisi menangkap petinggi organisasi Khilafatul Muslimin yang diketahui juga menyebarkan ideologi berbahaya ini.Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa organisasi Khilafatul Muslimin ternyata sudah berdiri cukup lama, yaitu selama 27 tahun. Kelompok mereka selama ini kerap berkamuflase sebagai sebuah organisasi yang mendukung Pancasila sebagai strategi untuk memuluskan kegiatannya menyebarkan ideologi khilafah di bumi Indonesia ini.

Kenapa sih ideologi khilafah yang diusung beberapa kelompok muslim ini berbahaya bagi NKRI, bukankah seperti klaimnya, ideologi tersebut berasal dari Islam? Masalahnya, doktrin-doktrin kunci seperti konsep jihad dan khilafah seringkali disalahpahami. Kekeliruan dalam memahami doktrin-doktrin dan ajaran kunci dalam Islam merupakan suatu kesesatan yang akan menjerumuskan kita kepada kebencian,aksi-aksi kekerasan dan teror dengan mengatasnamakan Islam.

Karena itu dalam rangka melakukan kontra narasi dan mencouter penyebaran ideologi tersebut, ada baiknya kita membaca kembali konsep khilafah yang seringkali disalahpahami dan disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Islam sebagai agama kemanusiaan.
Dalam konteks tersebut, Buku karangan Nadirsyah Husein yang berjudul “Islam Yes, Khilafah No” nampaknya penting untuk disimak. Dalam bukunya tersebut, Gus Nadir menyampaikan bahwa ada beberapa kesalahan dalam memahami konsep khilafah. Beliau menyebutnya dengan Tiga khilaf dalam memahami khilafah.

Apa saja tiga konsep yang disalahpahami tersebut? Yang pertama adalah memaksakan sistem bernama “Khilafah” sebagaimana dibayangkan oleh beberapa kelompok Islam sebagai ajaran Islam yang wajib ditiru secara sama persis. Yang kedua adalah pemutlakan satu konsep khilafah dan yang terakhir khilafah dinyatakan sebagai satu-satunya solusi bagi permasalahan umat.

Dari Ketiga konsep yang disalahpahami tersebut tergambar bahwa khilafah yang dipahami adalah sebuah sistem pemerintahan berlandaskan ajaran Islam yang mutlak dan wajib diikuti. Dengan demikian sistem lain yang tidak mengikuti dan menerapkannya dianggap sistem kafir. Sistem yang kafir tidak akan mendapat ridha dari Allah dan akan menyebabkan kekufuran yang mengundang murka Allah dengan banyaknya persoalan-persoalan yang terjadi dalam negara.

Padahal, lebih lanjut Gus Nadir menjelaskan bahwa sumber utama agama Islam yaitu Al-Qur’an dan hadist tidak merinci secara detail dan kaku mengenai cara pemilihan pemimpin dan mekanisme pemerintahan. Yang ada adalah nilai-nilai universal yang harus ada dalam sistem pemerintahan seperti prinsip musyawarah, keadilan, kesetaraan dan kebebasan menyatakan pendapat.

Selain itu, Jika melihat catatan sejarah Islam, mekanisme pemerintahan pun tidak mutlak dalam satu jenis model. Justru berbeda-beda pada setiap masa. Ketika rasul wafat beliau tidak menunjuk pengganti secara spesifik. Karena itu para sahabat bermusyawarah dan berdiskusi di Saqifah Bani Sa’idah dan akhirnya menetapkan Abu Bakar sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW.

Masa setelahnya pemilihan pemimpin berbeda di mana Abu Bakar menunjuk Umar bin Khattab. Umar ternyata tidak mengikuti Abu Bakar yang menunjuk pengganti, tetapi malah membentuk dewan khusus untuk memilih penggantinya yang kemudian Utsman bin Affan terpilih. Utsman bin Affan ternyata juga tidak mengikuti pendahulunya dengan membentuk dewan khusus untuk memilih pengganti. Justru sahabat dan penduduk Madinahlah yang kemudian bergerak membai’at ali sebagai khalifah keempat.

Pada Fase berikutnya kekuasaan jatuh ke tangan Muawiyah bin Abi Sufyan yang kemudian menetapkan putranya Yazid sebagai penggantinya. Setelah itu sistem pemerintahan berubah menjadi dinasti begitu seterusnya hingga khalifah-khalifah muncul silih berganti dan akhirnya runtuh sama sekali pada masa Turki Utsmani.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa walaupun semua sistem tersebut mengklaim sebagai pemerintahan yang menerapkan syariat Islam yang kemudian disebut dengan khilafah, tetapi nyatanya memiliki sistem politik yang berbeda-beda. Ya karena memang mekanisme suksesi kepemimpinan maupun sistem pemerintahan tidak diatur secara baku dalam agama Islam.

Sepanjang suatu sistem pemerintahan menerapkan prinsip-prinsip universal seperti kehadiran pemimpin, adanya musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan, tegaknya keadilan, maka sistem tersebut adalah system yang Islami. Bisa berwujud monarki, demokrasi dan yang lainnya. Gus Nadir juga menjelaskan bahwa teorisasi khilafah sebenarnya baru dilakukan beratus tahun setelah Rasul wafat. Definisi dan konseptualisasi khilafah bisa berbeda-beda antara beberapa pemikir seperti Al Mawardi, Al Maududi dan yang lainnya. Ini menunjukkan bahwa permasalahan ini sebenarnya adalah masalah Ijtihadiyah. Sistem Khilafah yang dikonseptualisasikan Taqiyuddin An-Nabhani yang kemudian menjadi konsep khilafah Hizbut Tahrir hanyalah satu dari sekian banyak buah pemikiran dan hasil ijtihad para ulama.

Dalam konteks Indonesia, perumusan Pancasila sebagai ideologi negara juga merupakan hasil ijtihad yang sah. Dengan melihat konteks masyarakat Indonesia yang majemuk dan plural, para ulama Nusantara memandang Pancasila lah yang cocok diterapkan dalam menjaga keutuhan dan kesatuan Negara. Dengan kata lain, Indonesia dengan sistem republiknya dan Pancasila sebagai ideologinya adalah sebuah khilafah dengan bentuknya sendiri.

Dengan demikian, klaim bahwa khilafah yang dipahami adalah satu-satunya solusi bagi seluruh persoalan umat juga merupakan kekeliruan. Lagi-lagi sejarah Islam mencatat bahwa khilafah dengan segala bentuk dan sistemnya tidak lepas dari berbagai persoalan. Dalam periode dinasti Umayah, Abasiyah hingga Turki Usmani banyak sekali kasus kekerasan yang terjadi pada umat, terjadi ketidakadilan, pembunuhan, penyimpangan atas penegakan hukum syariat hingga politisasi ayat-ayat suci demi kepentingan politik penguasa.

Sampai di sini jelas bahwa khilafah itu sama seperti sistem pemerintahan lainnya yang tentu memiliki sisi baik dan buruk. Suatu kesalahpahaman jika Memaksakan sistem khilafah sebagai suatu sistem mutlak tanpa cacat yang harus diterapkan. Semoga pengetahuan ini dapat membentengi diri kita dari masifnya penyebaran ideologi khilafah berkedok hijrah dengan embel-embel dan atribut Islam.

Karena pada hakikatnya yang terpenting adalah substansi dan penerapan nilai-nilai universal kemanusiaan. Suatu negara bisa saja bukan negara Islam tetapi islami dengan melihat rakyatnya sejahtera, jaminan sosial terjamin dan hak-hak waga negara terpenuhi. Sebaliknya suatu negara bisa saja negara Islam tetapi tidak islami karena terjadi banyak penindasan, perampasan hak warga negara, kekerasan dan juga ketidakadilan. Wallahu A’lam bi Asshowab.

TERBARU

Konten Terkait