29 C
Jakarta
Kamis, 12 Desember 2024

Sejauh Mana Pemenuhan Hak pada Korban Terorisme?

Sorotan publik tentang kasus terorisme yang pertama kali adalah pelaku. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan tentang asal muasal pelaku, termasuk ideologi yang melatarbelakangi dari aksi tersebut. Jarang sekali publik menyorot korban kejahatan terorisme yang kehilangan fisik, psikis serta masa depan yang sudah dihancurkan oleh pelaku teror. Salah satu kasus besar dalam skala global berkenaan dengan korban yang begitu besar adalah kasus WTC Amerika Serikat yang dilakukan oleh kelompok terorisme yang dipimpin oleh Osama bin Laden. Kasus tersebut disimpulkan sebagai produk gerakan kelompok terorisme yang merusak nilai kedamaian global, menghancurkan nilai-nilai peradaban, dan mendegradasi hak asasi manusia (HAM).

Kasus terorisme ini sebenarnya tidak hanya menjadi ancamana negara Indonesia. Seluruh negara di dunia, menjadikan terorisme sebagai salah satu tantangan dalam perdamaian dunia. Hal ini karena, di pelbagai negara, terorisme ini selalu ada dengan banyak motif dan latar belakang, seperti halnya motif agama, suku, ras, dll. Di Indonesia, kasus terorisme begitu banyak terjadi dan yang paling besar adalah motif agama Islam. Kiblat para jihadis adalah ISIS. Di Indonesia, organisasi yang terinspirasi dari ISIS cukup banyak, seperti: MIT (Mujahidin Indonesia Timur), MIB (Mujahidin Indonesia Barat), NII (Negara Islam Indonesia), dll.

Adapun beberapa kasus yang cukup besar, diantaranya: Pertama, pada tahun 2000 silam, pengeboman terjadi di 13 kota Indonesia pada saat malam natal dan menyebabkan 16 orang meninggal, 96 terluka. Kedua, bom bali 1 yang terjadi pada tahun 2002 menewaskan 202 orang dan banyak sekali orang asing terluka. Ketiga, bom JW Marriot yang terjadi pada tahun 2003 silam menewaskan 14 orang dan 156 orang terluka. Tiga kasus tersebut setidaknya menjadi salah satu pengingat kita bahwa, ada banyak korban terorisme yang harus dipenuhi haknya sebagai korban. Apalagi posisi mereka adalah sebagai masyarakat biasa, yang tidak dikenal publik, sehingga luput dari sorotan media.

Perlu diketahui bahwa, menjadi korban terorisme tidak memiliki latar belakang yang menjadi faktor. Artinya, korban terorisme adalah acak. Siapapun bisa menjadi korban terorisme. Tidak peduli suku, ras, atau agama tersebut. sebab yang disasar oleh para teroris, apabila aksi teroris yang dilakukan atas nama agama Islam, seperti yang dilakukan oleh gerakan teroris yag terinspirasi dari ISIS, maka mereka akan menyerang orang yang non beragama Islam. Apakah sasaran korbannya non-muslim? Nyatanya tidak.

Setiap orang memiliki potensi untuk menjadi korban terorisme. Tinggal menunggu waktu saja. Apabila teroris sudah menyasar tempat yang akan di bom, maka ketika kita berada di tempat tersebut, kita juga turut menjadi korban dari bom bunuh diri itu. Mengetahui potensi yang cukup besar tersebut, seperti apa perlindungan yang seharusnya diberikan oleh pemerintah terhadap korban terorisme?

Salah satu bentuk perlindungan negara terhadap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah adalah dengan menggunakan peraturan perundang-undangan untuk membatasi perilaku warga negara dalam membuat atau tidak berbuat sesuatu. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

Berdasarkan UU Terorisme dijelaskan bahwa, dalam rumusan pasal 5 ayat 1, “saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanaan serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan keamanaan, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, mendapat infomrasi mengenai putusan….” Dilanjutkan dengan pasal 6, Perlindungan Saksi dan Korban juga berhak mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikosial.

Berdasarkan laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD, dalam keterangannya pada bulan Agustus silam, pemerintah sudah memberikan kompensasi kepada 650 korban terorisme dari total 1370 korban. Berdasarkan keterangan tersebut, artinya ada sekitar 720 korban terorisme yang belum menerima kompensasi pemerintah. Lalu, bagaimana nasib masa depan para korban terorisme? Mengacu pada keterangan tersebut, sudahkah semua korban terorisme mendapatkan haknya sebagai korban? Mendapatkan hak sebagai warga negara yang seharusnya memperoleh rasa aman dan damai untuk hidup di negara ini.

TERBARU

Konten Terkait