26.1 C
Jakarta
Rabu, 16 Oktober 2024

Menyoal Kepulangan Eks ISIS ke Indonesia, Peluang ataukah Tantangan?

Masyarakat Indonesia terpecah menjadi dua kubu dalam merespon wacana Foreign Terrorist Fighter (FTF). FTF sendiri adalah sebuah upaya untuk menerima kembali warga negara yang tergabung dengan ISIS di Suriah dan Irak. Pihak yang pro menyatakan bahwa kepulangan eks ISIS ke Indonesia bisa menjadi duta untuk menekan angka keterlibatan WNI dalam organisasi transnasional. Pemerintah bisa menggunakan eks ISIS untuk menyadarkan bahwa ideologi radikal dan ekstrimis hanya akan merugikan diri sendiri.

Adapun pihak yang kontra mengkhawatirkan tersebarnya ideologi radikal yang dibawa eks ISIS ke Indonesia. Ketakutan ini muncul karena sebuah kesadaran bahwa ideologi adalah sesuatu yang sudah tertanam dalam jiwa dan pikiran. Ideologi bukan seperti pakaian yang bisa dilepas dan digunakan sewaktu-waktu. Selain itu, pihak yang kontra juga menyatakan inkonsistensi pemerintah dalam memerangi radikalisme jika masih menerima eks ISIS.

Merespon pro dan kontra yang terjadi, pada 11 Februari 2020 pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani eks ISIS. Keputusan pemerintah Indonesia saat itu tegas bahwa Indonesia tidak memulangkan eks ISIS. Pemerintah Indonesia akan melakukan konsolidasi data sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil langkah-langkah ke depan. Dalam merespon kelompok rentan perempuan dan anak-anak, pemerintah Indonesia akan memulangkan anak-anak dibawah 10 tahun dan utamanya yang yatim piatu.

Tantangan Indonesia dalam menghadapi rencana pemulangan anak-anak eks ISIS
Untuk keputusan pertama dan kedua sangat tegas. Bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memulangkan WNI yang terafiliasi dengan ISIS. Pun dengan keputusan kedua, pemerintah akan aktif berkonsolidasi dengan organisasi dunia lain berkaitan dengan FTF. Namun untuk wacana ketiga untuk memulangkan kelompok rentan perempuan dan anak-anak eks ISIS, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi pemerintah. Pada 2020, Riri Khariroh sebagai Anggota Steering Committee WGWC mengungkapkan beberapa tantangan yang harus dihadapi Indonesia, antara lain:

Pertama, pemerintah belum memiliki data terpilah yang mengklasifikasi perempuan dan anak-anak eks ISIS. Yang saat ini dilakukan pemerintah masih terbatas pada penyelesaian dan pemulangan kasus per kasus tidak mengacu pada data terpilah. Sehingga kinerja pemerintah masih sebatas menjadi “pemadam kebakaran”. Tidak ada roadmap dan analisis risiko untuk memulangkan perempuan dan anak-anak eks ISIS dalam kurun waktu tertentu.

Kedua, peran perempuan yang tergabung dalam ISIS masih dipandang sebagai single entity. Fakta bahwa perempuan juga memiliki beragam peran seperti penebar ideologi, fundriser, pengkader dan pembibit ideologi radikal seringkali tidak dipertimbangkan. Padahal berdasarkan peran perempuan eks ISIS tersebut, ia justru memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan radikalisasi pada orang lain.

Ketiga, belum ada data terpilah yang menunjukkan berapa jumlah anak yang mengikuti pelatihan paramiliter dan berapa jumlah anak yang mengalami korban trafficking yang dipaksa dijual dan dijadikan kombatan ataupun budak seks ISIS. Kedua jenis anak eks ISIS tersebut tentunya memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda pula ketika kembali ke Indonesia.

Keempat, jika perempuan dan anak eks ISIS tersebut dideportasi oleh pihak Suriah tanpa meminta persetujuan dari negara asal, maka kepulangan mereka sangat berisiko pada ancaman di internal Indonesia jika pemerintah tidak menyiapkan mitigasnya.

Kelima, SDM pendamping perempuan dan anak-anak eks ISIS yang dideportase belum memadai jumlahnya. Apalagi dukungan keuangan dan fasilitas yang masih sangat terbatas. Hal ini menimbulkan resiko pada pelayanan yang tidak tuntas dan potensi re-engagement yang tinggi.

Keenam, pemerintah belum memiliki SOP nasional yang bisa dijadikan rujukan dalam menangani perempuan dan anak-anak eks ISIS ke Indonesia. Pada akhirnya, penanganan FTF di Indonesia dijalankan secara parsial dan dilakukan beradsarkan keyakinan dan kemampuan pelaksana negara tanpa berpacu pada SOP tertentu. Hal ini juga berdampak pada sikap perempuan dan anak-anak eks ISIS di Indonesia. Apakah mereka benar-benar telah menyadari kesalahannya selama bergabung dengan ISIS ataukah mereka kembali karena sebuah utusan untuk menebarkan ideologi di tanah kelahiran?

Ketujuh, ISIS dalam pandangan masyarakat adalah kejahatan kemanusiaan tingkat tinggi. Hal ini sejalan dengan tingginya penolakan di masyarakat kepada perempuan dan anak kes ISIS. Penolakan tersebut berpotensi mendorong mereka untuk bergabung kembali dengan kelompok lama. Karena merasa keberadaannya tidak diterima oleh masyarakat dimana mereka akan tinggal.

Demikianlah penjelasan mengenai tantangan yang harus dihadapi pemerintah Indonesia dalam menghadapi wacana kepulangan perempuan dan anak eks ISIS sebagaimana dinyatakan oleh Riri Khariro. Dari pemaparan tersebut, tampak bahwa wacana pemulangan perempuan dan anak eks ISIS memiliki banyak tantangan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima kembali eks ISIS.

Alih-alih dipandang sebagai peluang untuk upaya deradikalisasi dengan menjadikan perempuan dan anak eks ISIS sebagai contoh buruk keterlibatan WNI dengan organisasi transnasional, keberadaannya justru berpotensi menjadi agen menebar ideologi ekstrimis.

Kecuali jika infrastruktur dalam menangani kepulangan perempuan dan anak kes ISIS di Indonesia sudah terpenuhi. Maka, yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah segera menyusun SOP nasional penanganan perempuan dan anak eks ISIS dan memperbaiki kualitas SDM dan sarana prasarana pendukung lainnya.

TERBARU

Konten Terkait