28.6 C
Jakarta
Senin, 9 September 2024

Di Mana “Good Willing” Pemerintah untuk Isu Keberagaman?

Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila lengkap dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang mengedepankan persatuan bangsa dalam ragam perbedaan masyarakatnya dalam etnis, agama, kepercayaan, suku, Indonesia merupakan bentuk plural yang nyata dan kita tidak dapat menolak hidup dengan berbagai keberagaman yang sudah ada sejak lama. Khususnya dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan, Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 45, telah menyatakan jelas bahwa Negara menjamin hal tersebut dalam Pasal 28E ayat (1) yang menyiratkan kebebasan setiap orang memeluk agama dan beribadat dan Pasal 29 Ayat (2) yang mengindikasikan jaminan Negara bagi kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Dalam konteks perundangan yang lebih jauh dan spesifik di Indonesia, Negara juga telah melakukan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 12 tahun 2005. Pasal 18 menggarisbawahi hak kebebasan beragama warga negara Indonesia, mencakup kebebasan untuk menganut atau memilih agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, serta pelaksanannnya baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup tanpa dipaksa dan sesuai dengan pilihannya.

Konstitusi serta peraturan perundangan Negara dalam menjamin hak beragama dan berkeyakinan setiap masyarakatnya di Indonesia merupakan bentuk implementasi administrasi publik. Dalam kehidupan negara modern, peran administrasi publik telah mengalami sederet perluasan dan mencoba merangkul banyak hal terkait dengan kehidupan bermasyarakat di dalamnya. Felix A. Nigro, salah satu perintis dalam administrasi publik menggarisbawahi pentingnya melihat administrasi publik sebagai servis dasar untuk masyarakat serta menjamin keamanan dan proteksi terhadap kehidupan serta hak milik masyarakat dengan serangkaian aturan dan hukum terkait. Hal ini mengindikasikan peran administrasi publik yang seharusnya di Indonesia sangat nyata terkait peran pemerintah dalam perlindungan hak beragama dan berkeyakinan untuk menjaga harmoni sosial.

Terkait konteks administrasi publik, Negara seharusnya dapat melibatkan umat beragama dan pihak-pihak terkait lainnya secara setara tanpa melihat penganut agama mayoritas dan minoritas di Indonesia untuk bertanggung jawab bersama terhadap masalah-masalah terkait perselisihan antar umat beragama untuk mencapai harmoni sosial. Di samping itu, harus terdapat jaminan bahwa pemerintah juga memenuhi kewajibannya untuk melakukan praktek baiknya dalam interaksi antar umat beragama (Zuo’an, 2010). Konteks ini sesuai dengan keadaan di Indonesia yang sangat beragam terkait dengan keberadaan agama dan kepercayaan. Peran pemerintah sangat signifikan untuk mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis, mulai dari unsur pemerintah pusat, daerah serta unsur pemerintahan hingga level paling bawah, karena mereka yang sangat berdekatan dengan kehidupan beragama dan berkeyakinan masyarakat sehari-hari.

Regulasi, Otonomi Daerah dan Keberagaman Beragama

Awal reformasi dipercaya merupakan tonggak kebebasan yang dapat berimbas kepada bagaimana pemerintah saat itu dapat menghasilkan undang-undang atau peraturan yang jauh lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan. Terutama, dengan melihat bahwa semua prosesnya dilakukan dengan demokrasi yang memperhitungkan suara perwakilan legislatif secara lebih terbuka, serta membuka kemungkinan masyarakat dapat mengikuti proses dan bahkan dapat turut berkontribusi dalam pengambilan keputusan. Terkait dengan keberagaman beragama, pada awal reformasi tahun 1999, Presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ingin mereformasi aturan-aturan Negara yang dianggap membelenggu kebebasan beragama (Haris, 2017).

Dalam pidatonya pada peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Istiqlal Jakarta, 24 Desember 1999 Gus Dur menyatakan, “Pemerintah tidak mempunyai monopoli terhadap agama apapun. Begitu pula sebaliknya, tidak ada satupun agama yang dapat monopoli terhadap pemerintahan”. Setelahnya, turun Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000 untuk mencabutInpres No. 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, yang melarang masyarakat keturunan Tionghoa dalam melakukan kegiatan keagamaan dan kebudayaan mereka sejak jaman Orde Baru. Ini merupakan angin segar dari pluralisme yang berdampak positif terhadap hubungan lintas agama dan kepercayaan.

Sementara itu, pengelolaan daerah dengan prinsip desentralisasi memperlihatkan pemisahan kewenangan antara pemerintahan pusat dan daerah. Terkait dengan urusan agama, UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan prinsip pemberian otonomi yang seluas-luasnya, nyata, dan bertanggung jawab, dengan agama sebagai wewenang pemerintah pusat. Hal ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom. Agama sebagai urusan absolut pemerintah (pusat) kembali ditekankan dalam Pasal 10 ayat 3, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Good Willing-Pemerintah Dalam Isu Intoleransi?

Dilema mulai terjadi ketika semakin berjalan waktu, semakin kuat intoleransi terjadi di banyak daerah di Indonesia. Hal ini mengindikasikan kuatnya perspektif perlawanan terhadap kelompok minoritas beragama dalam suatu daerah dibantu dengan kurangnya pendalaman perspektif administrasi publik para aparat pemerintahan dalam menangani kasus-kasus intoleransi di Indonesia. Contohnya, Front Jihad Islam (FJI) dan beberapa ormas lainnya, membubarkan paksa acara bakti sosial menjual sembako murah yang digelar Gereja Katolik Santo Paulus Pringgolayan, Bantul, Yogyakarta karena dianggap sebagai upaya kristenisasi.

Terbaru adalah pelarangan renovasi vihara Jiu Tien Kung di Sukabumi langsung oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cicurug, KH Endang Sana’ul Azha karena dianggap tidak memenuhi persyaratan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006-No. 8 Tahun 2006 terkait Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Belum lagi sejumlah peristiwa intoleransi yang menyasar kepada kelompok Ahmadiyah, Syiah, dan lainnya yang dianggap menyimpang dari ketentuan agama.

Terbitnya SKB tersebut sebenarnya dapat dianggap upaya baik pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan agama yang terjadi di daerah, namun kerap kali yang terjadi adalah SKB digunakan oleh aparat negara mau pun ormas untuk justifikasi terhadap pelarangan pembangunan rumah ibadah kelompok minoritas beragama di suatu daerah. Implementasi SKB nampaknya tidak pernah diawasi serta dievaluasi. Sementara itu, para ormas secara mudah memprovokasi masyarakat untuk menolak keberadaan minoritas beragama melalui serangkaian pelarangan yang justru akhirnya malah menimbulkan kebencian satu sama lain.

Aparat pemerintahan daerah pun tidak dapat berbuat banyak karena berpatokan kepada SKB tersebut. Ditambah lagi dengan keberadaan program moderasi beragama yang seharusnya dapat membuat Aparatus Sipil Negara (ASN) bersikap lebih toleran dan bijaksana dalam melihat konflik agama. Apakah pada akhirnya program moderasi beragama hanya menjadi pemeriksaan biasa saja untuk melihat apakah ASN bersikap radikal dalam konteks agama dan menyelamatkannya agar tetap berada dalam posisinya sekarang? Ataukah dapatkah program ini menelurkan semangat toleransi dan perspektif keberagaman para ASN sebagai abdi negara untuk diturunkan kepada level masyarakat?

Lebih kompleks lagi ketika pemerintah daerah ramai-ramai meluncurkan berbagai peraturan daerah (perda) yang terkait dengan pengaturan ajaran agama/kepercayaan tertentu dengan tendensi melarang ajaran agama/kepercayaan tersebut. Sebagai contoh, dalam konteks Ahmadiyah, yang telah mendapatkan pelarangan secara resmi untuk penyebaran ajarannya serta tata laksana ibadahnya di publik di Jawa Barat, Banten, Pandeglang, serta Sumatera Utara.

Jawa Barat merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 12 Tahun 2011, serta hal ini menjadi justifikasi Bupati Garut, Rudy Gunawan yang merilis Surat Edaran Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Nyalindung, Kabupaten Garut, tanggal 6 Mei 2021 silam. Masih di Jawa Barat, sebelumnya juga sudah terbit Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No.12 tahun 2009 tentang Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya.

Peraturan ini dikritik oleh Badan Musyarawarah Antar Gereja (BAMAG) kota Tasikmalaya, yang mengkhawatirkan perbedaan-perbedaan antar umatsemakin dipertajam dengan Perda ini kendati perda ini berkonsentrasi pada pemeluk Agama Islam (Simun, 2012). Padahal, sebagaimana diketahui, daerah tidak memiliki otorisasi untuk mengurus agama serta seluk beluknya karena berdasarkan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat. Sehingga, apa yang terjadi di Jawa , serta daerah-daerah lain yang mengadopsi peraturan daerah berbasis nilai agama, merupakan anomali dari pelaksanaan UU itu sendiri serta pelanggaran terhadapnya.

Pemerintah seharusnya dapat bertindak lebih tegas berdasarkan Konstitusi tertinggi yang menggarisbawahi kebebasan beragama, namun yang terjadi adalah sebaliknya cenderung tidak terlalu mempedulikannya. Sama halnya, mereka juga seharusnya dapat menegakkan prinsip implementasi administrasi negara bagi kepentingan semua masyarakat tanpa melihat latar belakang suku, ras, dan terutama agama dan kepercayaan. Prinsip administrasi negara yang baik seharusnya melekat pada pemerintah dan aparatnya dari level teratas hingga ke bawah bagi masyarakat, terutama jika menemukan kasus-kasus intoleransi terhadap masyarakat yang berbeda agama dan kepercayaan, terlebih jika mereka mengalami kekerasan.

Suka atau tidak, pemerintah merupakan kunci dari pelaksanaan praktik baik terkait relasi lintas agama sehingga masyarakat akan menjadikannya panutan dan akan melaksanakan apa yang dilakukannya. Pemerintah adalah cerminan perilaku di mana masyarakat akan dapat merepilkasi apa yang telah dilakukannya kepada satu sama lain. Dimanakah Good Willing mereka untuk menciptakan kondisi sosial harmonis berbasis lintas agama? Dimanakah pula keberpihakan pemerintah dalam melihat kasus intoleransi yang menyasar pada minoritas beragama?

TERBARU

Konten Terkait