31.3 C
Jakarta
Selasa, 15 Oktober 2024

Upaya Lapas Melakukan Reintegrasi Sosial

proses reintegrasi menjadi proses yang harus diperhatikan paska mantan napiter keluar dari penjara. Sehingga, proses ini perlu dipastikan dengan baik. Pasca menjalani pidana penjara, mereka (mantan napiter) akan berbaur dengan keluarga dan masyarakat. Pembauran tersebut sering juga disebut dengan reintegrasi sosial. Pembauran atau reintegrasi sosial bagi mantan napiter perempuan kepada keluarga dan masyarakat secara umum memiliki banyak tantangan

Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris mengungkapkan, cerita reintegrasi yang dilakukan oleh Salsabila (salah satu narasumber WGWC Talk 23) menjadi best practice. Begitu juga engan pendampingan yang dilakukan oleh rekan-rekan CSO. ”bisa kita tafsirkan dalam bentuk program, perhatian, atensi, itu berjalan dengan baik. akan tetapi, dalam pemberian modal itu tidak berjalan karena tidak selesai dengan berbicara modal saja,” ungkapnya dalam agenda WGWC Talk 23.

Karena modal bukan hanya uang saja, lanjutnya, hal yang diperlukan adalah bagaimana keterbukaan, bagaimana keterampilan, bagaimana ilmu yang bisa mereka terrima. Diakui olehnya, terdapat masalah yang sulit dihindari dalam penganan napiter. Salah satunya stigma yang terjadi pada anak-anak.
Dia menegaskan hal tersebut perlu ditangani serius. Jika tidak, anak-anak akan terkena dampaknya. Peran Yayasan Prasasti Perdamaian menjadi sangat penting. Di tempat yang sama, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya di Bapas Klaten Heri Pamungkas mengungkapkan, proses reintegrasi dimulai sejak narapidana masih menjalani hukuman di dalam di lapas rutan.

”kita sudah mempersiapkan reintegrasi untuk mereka. Nah reintegrasi ini akan dimulai pada masa 2/3 tahun menajalani pidananya. Namun 2/3 ini kita sudah mulai melaksanakan reintegrasi,” terangnya.

Pembimbing Kemasyarakatan melakukan permintaan kepada Litmas dan lembaga kemasyarakatan rutan yang akan memberikan putusan nantinya untuk melaksanakan Litmas. Dengan melibatkan Litmas bertujuan agar masyarakat, aparat setempat untuk menerima kedatangan narapidana ini ketika akan menjalani reintegrasi baik itu berupa CB, PB, PMB, mungkin juga asimilasi saat ini.

Biasanya, lanjutnya, Lirmas tidak langsung merekomendasikan bahwa narapidana itu bisa langsung otomatis mendapatkan reintegrasi CB ataupun PB. Hal itu tergantung dari analisa yang dilakukan di lapangan. Analisa ini terkait dengan kondisi masyarakat yang akan menerima narapadina ini yang nantinya. Kemudian kondisi, aparat pemerintah menerima atau tidak, itu tergantung dari hasil ketika kita melakukan survey di lapangan.

”Kemudian ketika mereka sudah clear, kalau toh ada masyarakat yang belum menerima. Kalo mba salsa tadi ya mudah menerima karena pak kades nya sendiri adalah pak de nya sendiri,” terangnya.

Dari beberapa persoalan beberapa kasus teroris di wilayah, ada beberapa mantan napiter yang tidak diterima oleh masyarakatnya atau kepala lurahnya. Dirinya menceritakan pengalaman yang penolakan yang sempat terjadi. Pada saat itu, jika mantan napiter ini sudah mendapatkan pembinaan dan sudah memperoleh atau sudah menunjukan perubahan ke arah yang lebih positif prilaku yang lebih baik.

”Pada waktu itu kita sempat melakukan mediasi beberapa kali dengan aparat pemerintah setempat atau dengan masyarakat setempat dan itupun kalau mereka sudah mempunyai mindset negatif terhadap mantan-mantan narapidana. Kita agak susah juga memberikan masukan kepada mereka namun adakalanya kita berhasil memberikan,” ungkapnya.

Untuk para mantan napiter yang ditolak, pihaknya rekomendasikan untuk pindah alamat. Jadi dari pihak lapas tidak akan mempersulit proses reintegrasi ini. Pihak lapas juga melakukan melakukan reintegrasi di alamat yang direkomendasikan. Semua hasil penelitian untuk reintegrasi diserahkan kepada beberapa pihak yang bertanggungjawab.

”Jadi kembali ke masyarakat ini sudah kita persiapkan jauh-jauh hari sebelum mereka kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

TERBARU

Konten Terkait