Aktor Perempuan dalam Kasus Terorisme Meningkat, Bagaimana Negara Harus Menyikapi?

Seiring dengan perkembangan zaman dan tekhnologi, keterlibatan perempuan dalam kasus terorisme terus menunjukkan tren yang berkembang. Di awal kemunculannya perempuan seringkali di representasikan sebagai korban atas perilaku suaminya yang seorang teroris. Kemudian beralih menjadi support system, dimana perempuan tidak terlibat dalam aksi pengeboman maupun terror namun mensuplai semua kebutuhan suami sebelum melakukan aksinya. Kemudian belakangan terjadi perubahan yang signifikan, seorang perempuan menjadi martir bersama dengan suaminya atau sering disebut dengan “pengantin”. Dan yang terakhir, menunjukkan fakta yang mengejutkan dimana perempuan menjadi seorang pelaku tunggal.

Perempuan sebagai martir ditemukan pertama kali di kasus bom bunuh diri pada kasus jaringan terorisme ISIS di Indonesia yaitu Dian Yulia Novi dan Ika Puspitasari. Dian telah mengikuti doktrin ekstrimisme secara daring di bawah instruksi JAD yang berafiliasi dengan ISIS. Ditahun 2018 aksi penyerangan yang dilakukan oleh perempuan kembali dilakukan oleh dua perempuan muda, Siska Nur Azizah dan Dita Siska Millenia yang berencana melakukan penusukan terhadap anggota kepolisian di Mako Brimob.

Aktor Perempuan dalam Kasus Terorisme Meningkat, Bagaimana Negara Harus Menyikapi?

Kemudian diawal 2021, ada dua kasus besar yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang melakukan pengeboman di gereja Katedral Makassar, dan pelaku bom perempuan tunggal di Mabes Polri Jakarta. Meskipun memiliki peran yang vital dan beresiko namun menurut Victoroff (2004) perempuan sebagai martir ini menempati level yang rendah yaitu sebagai follower dengan posisi sebagai foot soldier. Hal ini terjadi karena posisi ini adalah posisi yang diisi oleh anggota-anggota yang memiliki kemauan besar namun tidak banyak memiliki peran penting lainnya dikelompok. Yang mereka miliki hanya keyakinan kuat bahwa setelah melakukan pengeboman ia akan mendapat balasa surga.

Lantas Bagaimana Negara Harus Bersikap?

Kategorisasi keberadaan posisi dan peran dari istri terorisme yang menyatakan bahwa meskipun telah ada kategorisasi bahwa pasangan atau istri sebagai pelaku terror, akan tetapi hal itu tidak dapat dilepaskan dari pemaknaan bahwa istri adalah sebagai korban. Hal ini sesuai dari hasil riset Idham B. dan Any Rufaedah yang menyatakan adanya penyebab dan faktor psikologis ataupun sosial yang memaksa istri menjadi sosok martir maupun pendukung kegiatan suami.

Secara Sosiologis, kaum perempuan, termasuk anak-anak, adalah kelompok rentan (the vulnerable groups). Tidak dapat diingkari bahwa kaitan kuat yang melatarbelakangi munculnya pemahaman dan aksi terror adalah agama dan tingkat religiusitas seseorang, sering dinilai sebagai faktor signifikan bagi lahirnya dan menyebarnya paham ekstrimisme (Kakar dan Lawrence, 192).

Pembahasan isu terorisme masih sering memfokuskan diri pada ranah penegakkan hukum, kerjasama pemberantasan antar negara, analisis Undang Undang, hingga pendefinisiaasn terorisme dari kacamata hukum, agama, dan politik. Penelitian tentang perempuan/istri dalam terorisme seringkali terlupakan dalam wacana dan diskusi mengenai isu terorisme, baik dalam penyelesaian masalah maupun pada proses pembuatan kebijakan untuk melawan terorisme di Indonesia. Perempuan juga menjadi sosok yang terekslusi dalam proses perencanaan, dialog, dan respon mengenai isu pencegahan dan penanganan ektremisme, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, kemananan hingga perdamaian.

Negara sepertinya juga luput untuk melibatkan perempuan dalam upaya penanganan kasus terorisme. Dalam WGWC talk 8 yang diselenggarakan pada 17 September 2020 diketahui bahwa keterlibatan penegak hukum perempuan sangat minim sekali. Ketika kerusuhan di Poso misalnya pada tahun 2005 hingga 2007, dari 600 polisi yang diturunkan, hanya 1 polwan yang dilibatkan di wilayah tersebut. Padahal pelaku maupun korban dalam perusuhan dan konflik di Poso melibatkan laki-laki dan perempuan.

Salah satu polwan perempuan sekaligus anggota densus 88 yang menjadi narasumberr WGWC Talk 8 (disembunyikan namanya atas dasar keamanan) menyampaikan betapa berat tangungjawab dan peran yang harus dilakukan oleh perempuan. Padahal, anggota Densus 88 perempuan pada tahun 2004 saat itu hanya 2 orang saja, namun harus melakukan peran yang dominan. Tantangan terberat beliau rasakan ketika ada tersangka yang dinyatakan meninggal. Beliau bertugas memberikan penjelasan, dan pemahaman terhadap keluarga.

Kenapa peran tersebut harus dilakukan oleh polwan perempuan, tidak laki-laki? Karena persuasi women to women lebih efektif dibanding women to men. Menurut Taufik Adrie, hal ini menjadi dimensi baru dan bisa menjadi strategi yang harus dicermati. Termasuk ketika menggali seberapa jauh keterlibatan perempuan dalam kasus terorisme, akan lebih efektif jika digali oleh polwan.

Lebih lanjut, densus 88 dari polwan perempuan juga menjelaskan perannya setelah memberikan informasi bahwa tersangka meninggal kepada keluarga. Ia harus terus mendampingi keluarga sampai keluarga menerima. Bahkan ada satu waktu dimana polwan tersebut mengajak istri dan anak dari tersangka teroris untuk menginap di hotel. Dengan tujuan agar keluarga bisa menerima dan betul betul memahami bagaimana posisi suaminya. Selain itu, juga untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan terjadi, terutama dalam pengembangan ideologi dan tindakan anarkis lainnya.

Urgensi Pelibatan Densus 88 dari unsur Perempuan

Melihat tren keterlibatan perempuan dalam kasus terorisme semakin meningkat, dan juga menimbang pentingnya peran penegak hukum perempuan, maka pelibatan densus 88 dari unsur perempuan harus ditingkatkan. Perempuan memiliki kompetensi yang sejajar dengan laki laki jika diberi akses dan kesempatan yang sama.

Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi perempuan khususnya di Indonesia. Mengingat pengakuan atas kemampuan perempuan masih diragukan oleh sebagian kalangan. Hal ini tentu berbeda dengan fakta yang terjadi di negara lain dimana perempuan banyak dilibatkan sebagai pengambil keputusan di sektor keamanan.

Sebagaimana affrmative action di bidang politik yang memberikan kesempatan kepada perempuan sebanyak 30%, hal serupa seharusnya juga diterapkan di bidang keamanan. Profesionalitas perempuan penegak hukum harus ditingkatkan sebagai modal utama untuk bekerja di sektor keamanan, dan tidak berkutat dengan permasalahan administrasi semata.

Selain itu, negara juga harus membuka peluang karir di sektor keamanan bagi perempuan. Perempuan memiliki ketrampilan yang lebih humanis saat menghadapi napiter teroris perempuan, keluarga teroris, dan memberikan pendampingan. Perempuan lebih bisa mendengarkan, dan memposisikan dirinya sebagai keluarga korban maupun pelaku perempuan. Sehingga kedepannya negara harus memberikan peluang dan akses yang sama bagi perempuan untuk terlibat di sektor keamanan.

Penulis

Opini

Di sini kita membahas topik terkini tentang perempuan dan upaya bina damai, ingin bergabung dalam diskusi? Kirim opini Anda ke sini!

Scroll to Top