Tujuan bernegara Indonesia tertera dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 menyebutkan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan bernegara tersebut diwujudkan melalui pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan di segala aspek kehidupan berbangsa harus melingkupi seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan-bedakan suku, ras, agama, golongan, ataupun jenis kelamin. Semua warga negara memiliki hak yang sama terhadap perencanaan hingga hasil dari pembangunan, tak terkecuali perempuan.

Inilah mengapa tahun 2000, lahir Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Dalam kenyataannya, berbagai studi memperlihatkan dalam masyarakat, perempuan masih mengalami diskriminasi di berbagai bidang kehidupan. Hal ini mengakibatkan timbulnya disparitas antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh manfaat dari hasil pembangunan.
Perempuan, yang merupakan bagian dari proses pembangunan nasional, yaitu sebagai pelaku sekaligus pemanfaat hasil pembangunan, masih belum dapat memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dengan laki-laki, terutama dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan maupun dalam pelaksanaan pembangunan di semua bidang dan semua tingkatan.
Tidak ketinggalan dalam isu terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, aspek gender pun tidak dapat diabaikan. Sebagai contoh, berbagai penelitian, menunjukkan adanya peran maupun keterlibatan aktif perempuan dalam gerakan radikal terorisme. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengintegrasikan strategi PUG dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2015. Dengan memasang Tujuan V tentang kesetaraan gender dan pemberdayan perempuan sebagai upaya memastikan semua intervensi pembangunan berorientasi menurunkan ketimpangan gender.
Komitmen Indonesia terhadap SDGs kemudian terlihat dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Peraturan Presiden ini menjadi panduan penting bagaimana SDGs dimplementasikan di seluruh Indonesia.
Empat tahun kemudian, dalam konteks pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
RAN PE menjamin proses dan pelaksanaannya menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, supremasi hukum dan keadilan, PUG, dan pemenuhan hak anak, keamanan dan keselamatan. Begitu juga dengan tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasi pemangku kepentingan yang majemuk. Serta kebinekaan dan kearifan lokal.
Prinsip PUG diharapkan bisa termanifestasikan ke dalam analisis gender dalam mendorongkan pentingnya partisipasi perempuan, perlindungan hak asasi perempuan dan penanganan kekerasan berbasis gender dalam konteks ekstremisme kekerasan. Semangat RAN PE sesungguhnya sejalan dengan pencapaian SDGs. Secara khusus dan langsung, pelaksanaan RAN PE berkontribusi pada Tujuan XVI SDGs.
Yakni, dalam menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. Tujuan ini sangat relevan dengan upaya mendorong perdamaian, dimana mandat menekan angka kekerasan.
Termasuk kekerasan berbasis gender dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, merupakan bagian yang tak kalah penting mensukseskan SDGs. Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang tertuang dalam RAN PE. Baik secara khusus dan langsung juga dapat berkontribusi pada pencapaian Tujuan V SDGs, yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.
Selain itu, pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, secara tidak langsung turut berkontribusi dengan beberapa Tujuan SDGs, antara lain:
Tujuan I. Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun.
Tujuan III. Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.
Tujuan IV. Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.
Tujuan VIII. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.
Tujuan IX. Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.
Tujuan X. Mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara.
Tujuan XI. Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan
berkelanjutan.
Dari analisa ini, terlihat kait mengait yang sangat erat antara SDGs dengan RAN PE. Dengan kata lain, kerja-kerja pelaksanaan RAN PE di level nasional maupun di daerah, sesungguhnya tidak hanya sejalan dengan upaya pencapaian SDGs, melainkan memberikan kontribusi langsung maupun tidak langsung. Tidak ada lagi alasan bagi kita semua, khususnya Pemerintah, untuk tidak mengerahkan sumber daya secara optimal dalam pelaksanaan RAN PE.