Dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak bagi Anak Kasus Terorisme (AKT) untuk melakukan Restorative Justice dan diversi ini nampaknya masih cukup berat. Hal ini melihat dari Undang-undang system Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang belum mengaturnya. Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, asas dari SPPA adalah kelangsungan hidup dan tubuh kembang anak. Kemudian azas kemerdekaan sebagai upaya terakhir dari asas SPPA.
”Jika kita bicara UU perlindungan anak AKT kita perlu melihat azas perlindungan. Terdapat 15 klaster yang terdapat dalam Undang-undang SPPA. Kalau kita bicara anak dalam hal ini jika dia menjadi pelaku sebenarnya anak termasuk menjadi korban,” terangnya dalam WGWC Talk 24, belum lama ini.
Ketika anak tersebut menjadi radikal, perlu dilihat bagaimana proses anak tersebut menjadi radikal. Proses untuk menjadi radikal tersebut tidak sederhana dan di dalamnya ada keterlibatan orang lain. Bisa jadi keterlibatan dari orang tua, lalu kelompok lain, atau media. Di mana hal tersebut dapat membuat anak menjadi radikal.
Untuk SPPA, terangnya, secara keseluruhan proses penyelesaian permasalah anak yang terkait dengan hukum, penyelidikan sampai tahap bimbingan. Lalu, setelah menjalani pidana menjadi wajib menggunakan pendekatan keadilan restoraktif. Hal yang paling ditekankan dalam restoraktif pada pemulihannya.
Pada proses pemulihan ini, mengedepankan prinsip dasar agar anak tersebut tidak kembali lagi pada kelompok ekstremisme atau melakukan tindakan-tindakan ekstremisme kekerasan. ”Selanjutnya, bagaimana kita memandang anak AKT secara filosofisnya. Ketika memandang adalah sebagai korban. Ssekali lagi dia tidak ada yang mandiri karenakan situasinya anak,” ungkapnya.
Anak tersebut masih dipengaruhi banyak pihak. Memang ini menjadi hal memang agak suhir tetapi faktanya memang tingkat radikalisme atau ekstremisme pada anak terdapat beberapa.”Kemudian dia berada di titik tertentu seperti apa, inikan menjadi bagian yang tidak mudah dan selama ini (terkendala koneksi),” pungkasnya.