Proses diversi dan restoratif justice pada perkara Anak menjadi salah satu upaya perlindungan dan pemenuhan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Untuk melakukan hal tersebut sangat penting melakukan evaluasi terkait dengan kondisi anak. Terutama sebelum dilakukan mediasi dan upaya-upaya lain sebagai upaya penyelesaian perkara pidana Anak Kasus Terorisme (AKT).
Selain melakukan pendampingan justifikasi PK terdapat hal yang sangat penting dilakukan. Menurut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Barat, Ali Akbar, melakukan penyusunan penelitian masyarakat sebagai analisis Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Pada tahap pra-ajudikasi dan ajudikasi, terutama pada tahap pemyidikan ada litmas disversi. “Hal itu perlu ditinjau kembali,” tegasnya dalam WGWC Talk, belum lama ini.

Menurutnya, dibutuhkan banyak data sebenarnya. Di saat bersamaa, waktu yang dimiliki tidak banyak sehingga diperlukan juga kordinasi beberapa pihak untuk kemudian merekomendasikan anak pada tingkat pengandilan. Misalkan, AKT yang didampingi ini berhubungan dengan BNPT di kepolisian.
Kemudian, BNPT memiliki team ahli psikologi sebagai rekomendasi untuk ke tingkat selanjutnya. Rekomendasi tersebut dibutuhkan anak tersebut untuk ke tahap selanjutnya. Lalu, dibutuhkan juga suatu assesmen dan evaluasi terhadap anak yang didampingi. ”Mungkin dilihat pada tingkat radikal anak, mengapa dia bergabung? Mengapa dia melakukan itu sampai akhirnya masuk Restoratif Justice,” terangnya.
Semua hal itu membutuhan proses investigasi hingga hasil dari assesmennya. Kalau untuk PK yang ditangani adalah khusus yang menagani hukum. Akan tetapi, membutuhkan banyak penilaiaa dari instansi lain yang terkait untuk hal itu sebagai bahan-bahan yang bisa merekomendasikan kepada hakim di pengadilan.
Selanjutnya, akan menjadi pertimbangan oleh hakim dan apa yang akan diputuskan untuk anak tersebut. Satu hal lagi kebanyakan anak-anak yang tertangkap ini umurnya 16-17 tahun dia itu prosesnyanya panjang sampai misalnya ke LPKA. Untuk usia diatas 17, anak tersebut aka masuk LPKA. Setelah mencapai usia 18 tahun akan dipindahkan ke lapas dewas.
”Nah pemindahannya ke LPKA ke lapas dewasa itu tidak menyelesaikan masalah. Karena kita ada cash dulu dari LPKA tangerang kemudian dipindahkan ke lapas kelas 1 Tangerang. karena dia semakin radikal. Hal itu terjadi ketika mendapingi anak yang masuk ke dalam jaringan ISIS,” pungkasnya.