29.5 C
Jakarta
Minggu, 8 September 2024

Bagaimana Syarat Disversi pada AKT?

Berdasarkan hasil penelitian Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) setidaknya terdapat 19 anak yang ditangkap karena terlibat tindak pidana terorisme. Mereka ditangkap atas sangkaan keterlibatan dengan berbagai aksi terorisme. Dari 19 anak tersebut terdapat 16 anak diproses hukum dalam persidangan dan mendapatkan jatuhan hukuman pidana penjara.

Sedangkan tiga anak lainnya kasusnya diberhentikan karena tidak cukup bukti. Kemudian mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing. Tiga anak yang dikembalikan ke orang tua tidak memiliki ketetapan diversi ataupun atas dasar restoratif justice secara hukum. Hal tersebut dikarenakan pada perkara Anak Kasus Terorisme (AKT) dipandang tidak memenuhi syarat diversi maupun restoratif justice.

Menurut Direktur Pendampingan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) Khariroh Maknunah, diversi dan restoratif justice pada perkara Anak menjadi salah satu upaya perlindungan dan pemenuhan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). ”Namun pada perkara AKT, diversi dan restoratif justice dipandang tidak bisa diberlakukan. Sehingga penyelesaian perkara pada AKT dilakukan dengan jatuhan pidana dalam lembaga sebagai istilah lain dari pidana penjara,” tegasnya dalam WGWC Talk 24, belum lama ini.

Sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak bagi AKT dengan mengkaji kembali berbagai regulasi yang telah ada baik berkaitan dengan tindak pidana terorisme maupun Sistem Peradilan Pidana Anak. Di tempat yang sama, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Barat Ali Akbar menegaskan jika dalam proses hukum AKT memiliki peran yang snagat penting pada tahap prajudikasi sampai post ajudikasi.

”Keputusan PK memiliki peran sebagai pendamping terhadap anak, terutama pada AKT. Nah, upaya pendampingan yang dilakukan oleh PK terhadap AKT yang berhubungan dengan hukum. Diantaranya untuk memastikan hak dan perlindungan terhadap AKT yang berhubungan dengan hukum tidak terlanggar,” terangnya.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melakukan restoratif justice dan disversi. Sebenarnya, lanjut dia, disversi dalam UU SPPA itu sifatnya terbatas. Jadi, terdapat batasan-batasan untuk dilakukan disversi. Terutama dalam kategori tindak pidana dan kemudian melihat pada umur anak dan korban. Hal itu harus digaris bawahi jadi tidak semua anak dapat diproses atau dilakukan disvers karena ada batasan tertentu.

Disversi bisa dilakukan jka ancaman pidananya dibawah 7 tahun. Sedangkan untuk pidana 7 tahun dan diatas 7 tahun itu tidak bisa dilakukan disversi. ”Kalau kita bandingkan dengan tindak pidana terorisme dilakukan oleh anak dalam UU terorisme itu ancaman pidananya paling lama sekitar 15 dan 20 tahun. Jadi memang tidak bisa dilakukan upaya disversikalau dilihat dari kategor 365,” ungkapnya.

TERBARU

Konten Terkait