29.5 C
Jakarta
Minggu, 8 September 2024

Awas! Radikal Terorisme Masuk Kampus? Bagaimana Pencegahannya?

Radikal terorisme yang digunakan oleh penulis dalam tulisan ini untuk menjelaskan makna radikalisme yang bersifat negatif yang berdiri dengan kata terorisme sebagai penegasan makna negatif tersebut. Barangkali kita masih bertanya-tanya, bagaimana kampus bisa menjadi sarang teroris?

Padahal pendidikan tinggi merupakan ruang pertemuan wacana-wacana keilmuan yang memiliki banyak sekali ruang berpikir, yang seharusnya, elemen di dalamnya menolak untuk melakukan perbuatan yang sangat tidak manusiawi itu. Namun, ternyata pola pikir natural semacam itu tidak berlaku dengan adanya beberapa kasus, diantaranya:

Pertama, Kisah Iqbal Husaini alias Ramli alias Rambo. Ia Berangkat ke Jakarta pada 1999 dari Lampung hendak kuliah tetapi bertetangga dengan orang yang sedang melakukan proyek jihad ke Maluku. Alumni Minadanao Filipin. Kedua, Asep Jaja. Ia Berangkat ke Jakarta dari Banjar-Tasik pada 1999 hendak kuliah tetapi bertetangga dengan orang yang sedang melakukan proyek jihad ke Maluku. Alumni Mindanao. Penyerangan markas brimob di Loki 2004.

Ketiga, Ahbar, mahasiswa psikologi tidak sampai lulus. Hijrah ke Suriah ingin bergabung dengan ISIS hanya karena ingin membuktikan kebenaran hadis-hadis akhir zaman. Keempat, Bahrumsyah, seorang aktivis HTI yang juga mahasiswa tidak sampai lulus bergabung dengan ISIS di Suriah. Beberapa kisah di atas, hanyalah bagian kecil dari banyaknya motif yang dimiliki oleh mahasiswa untuk memutuskan bergabung dengan kelompok-kelompok teror.

Motif sakit hati dengan lingkungan, kemudian menyerah diri atas ketidaksanggupannya dalam menjalankan tanggung jawab studi, menjadi alasan kuat mengapa seseorang bergabung dalam kelompok teroris. Apalagi, kalau kita lihat pola pergaulan yang dilakukan di perguruan tinggi. Sangat berbeda jika dibandingkan dengan pergaulan lembaga pendidikan lainnya. Hal ini karena, biasanya, kebanyakan menjadi perantau yang tinggal jauh dengan orang tua.

Fakta ini yang memicu seseorang untuk melakukan apa saja sesuai dengan lingkungan sekitarnya. Bisa jadi, ia berada di lingkungan yang tidak tepat seperti beberapa kasus di atas. Ruang kebebasan yang tercipta dari seorang perantau juga menjadi salah satu faktor yang bisa memicu seseorang memperoleh pergaulan yang salah.

Dalam konteks ini, kampus memiliki tanggung jawab untuk melihat secara jeli bagaimana budaya akademis harus tercipta, tidak hanya sebagai ruang kosong. Akan tetapi, benar-benar menjadi ruang perjumpaan yang bisa memberikan kesadaran kepada para akademisi untuk tidak terlibat dalam kasus-kasus terorisme. Upaya yang bisa dilakukan Setidaknya, ada 2 aspek yang harus dilakukan oleh kampus dalam melakukan pencegahan, yakni: situational prevention (internal) dan social crime prevention (internal-eksternal-terbatas).

Dalam situational prevention (internal), beberapa hal yang dilakukan oleh kampus,
diantaranya:

1. Peraturan yang melarang, mengawasi dan menindak aktivitas yang mengarah pada radikalisme teror di kampus.
2. Menanamkan nilai-nilai Pancasila di dalam setiap perkuliahan, serta mengingatkan arti penting toleransi dan menjaga persatuan.
3. Pendidikan karakter dan wawasan negara diberikan dan dipraktikan oleh dosen
4. Mahasiswa sebagai garda terdepan dalam memelihara NKRI, harus meningkatkan ketahanan dari perilaku dan paham radikal yang berbau kekerasan.
5. Lembaga kemahasiswaan membantu mencetak kader-kader bangsa yang memiliki jiwa nasionalisme, demokratis, jujur, bertanggung jawab, menjunjung tinggi nilai agama, etika akademik dan HAM.

Sedangkan dalam social crime prevention (internal-eksternal-terbatas), beberapa upaya yang bisa dilakukan adalah:

1. Melarang pihak luar yang terindikasi terlibat dalam berkembangnya radikalisme teror di kampus.
2. Kampanye menangkal paham radikal terorisme dilakukan rutin
3. Menanamkan jiwa nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI, perkaya wawasan keagamaan yang moderat, terbuka dan toleran
4. Memberikan fasilitas belajar keagamaan yang proporsional kepada mahasiswa, serta mengupayakan penyebaran ajaran keagamaan dengan suasana terbuka dan menekankan moderatisme.

Upaya tersebut harus didukung dengan keterlibatan pemerintah untuk terus mengawal perkembangan terorisme yang terus berselamcar di dunia kampus tanpa henti. Dialog untuk menciptakan ruang perjumpaan harus terus dilakukan, sebagai upaya pencegahan yang bisa diakses oleh civitas akademik dalam memahami narasi radikalisme terorisme yang terus berkembang.

Apalagi sejauh ini, kita bisa melihat bahwa, narasi yang tersebar bisa diakses di ruang bebas melalui media sosial. Bisa jadi, penanaman ideologi terbentuk melalui pengetahuan di media sosial, kemudian dibawa ke dunia kampus sebagai basis kaderisasi baru untuk menguatkan gerakan. Apakah upaya tersebut bisa mencega laju
perkembangan radikal terorisme? Sangat bisa! Kesadaran semua elemen kampus harus terus diupayakan serta kerja kolektif dari semua pihak. Wallahu a’lam

TERBARU

Konten Terkait