Dalam beberapa kali kesempatan, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah melakukan penangkapan terhadap terduga teroris di wilayah Provinsi Banten. Tidak terkecuali beberapa hari lalu, telah menangkap lima orang di wilayah Tangerang. Salah satunya berlatarbelakang AparaturSipil Negara (ASN) dengan tugas merekrut warga di wilayah territorial Tangerang Raya.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Empatiku, Mira Kusumarini, dirinya mengapresiasi kerja yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Banten. Pemeritah Provinsi Banten telah menyiapkan perangkat hukum Surat Keputusan Gubernur Banten, kelembagaan Tim Terpadu untuk kerjasama dan kolaborasi lintas lembaga.

”Saat ini pemerintah provinsi Banteng telah membuat Rencana Aksi Terpadu pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme(RAN PE) Tahun 2020-2024 di Provinsi Banten,” terangnya.
Tim Terpadu Pelaksana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada TerorismeTahun 2020-2024 (RAN PE) di Provinsi Banten dibentuk guna meningkatkan kerjasama dan koordinasi lintas sektor dan lembaga. Begitu juga dengan anggota Tim Terpadu terdiri dari perwakilan lembaga pemerintah, unsure aparat keamanan dan masyarakat sipil.
Rancangan tersebut, menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender, perlindungan anak, pemenuhan hak asasi manusia, dan partisipasi masyarakat sipil. Terdapat 7 hal dalam Rancangan Aksi terpadu. Hal Pertama, pengembangan system kesiapsiagaan warga dalam menangkal ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Kedua, Penguatan kohesi sosial warga sebagai upaya yang berkesinambungan.
”Ketiga, perlindungan dan peningkatan sarana prasarana. Keempat, pengembangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Berbasis Komunitas bagi mantan nara pidana Teroris medan atau individu yang sudah terpapar paham radikal Terorisme,” terangnya.
Untuk hal keempat, lanjutnya, hal tersebut termasuk pengadaan bantuan lanjutan bagi korban kasus tindak pidana terrorisme dalam koordinasi dengan LSPK. Kelima, Pengembangan system kontrara dikalisasi melalui peningkatan literasi digital warga. Keenam, pemetaan wilayah masyarakat tangguh dan rawan melalui aplikasi sistem database geo-spasial online yang terpadu dan terintegrasi. Ketujuh, pengarusutamaan gender.
“Kunci keberhasilan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, bertumpu pada ketangguhan masyarakat akar rumput dalam menangkal paham terorisme.,” ungkapnya.
Bagaimana, lanjutnya, warga di kampung dapat menemukan dan mengenali tanda-tanda peringatan dini dan bersama-sama menanganinya selagi dini sebelum terlanjur menjadi aksi tindak pidana. Semua diatur dalam system deteksi dan penanganan dini berbasis komunitas. Di Banten kami sudah menguji cobakannya di 4 kelurahan di Kota Tangerang Selatan.
”Dan kita membutuhkan lebih banyak masyarakat tangguh di Provinsi Banten dan di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Mewakili pemerintah, Septo Kalnadi selaluAsisten Daerah I Bidang Pembangungan Provinsi Banten mengungkapkan pentingnya kerjasama dan kolaborasi lintas lembaga dalam mencegah dan menangani ancaman terorisme di daerah.
”Selama ini upaya penanganan terpusat dan hanya dilakukan oleh sektor keamanan,” tegasnya.
Diakui olehnya, sudah saatnya daerah berperan dan semua pihak bekerja bahu membahu. Sehingga menutup peluang tersebarnya paham terorisme di Provinsi Banten.
Pada hari ini, Rabu, 23 Maret 2022, di Hotel Swiss-Bellin, Kota Serang, Banten, Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan Yayasan Empatiku dan organisasi masyarakat sipil lainnya dan didukung oleh AMAN Indonesia, bersepakat membangun kerjasama dalam pembahasan Rancangan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Tim Terpadu Pelaksanaan RencanaAksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme BerbasisKekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) di Provinsi Banten.