Rabu, 12 Januari 2022 merupakan hari yang sangat penting bagi gerakan perdamaian dan perempuan di Jawa Barat. Pada hari tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah merumuskan draft Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Jawa Barat (Tribun Jabar, 13 Januari 2022).
Bagi Institut Perempuan, sebagai inisiator dari Jaringan Masyarakat Sipil Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Jawa Barat (RAD PE), tentu pernyataan Gubernur Jawa Barat merupakan buah perjalanan panjang kerja keras berbagai pihak khususnya organisasi masyarakat sipil dan Pemerintah Daerah yang berkolaborasi dan bersinergi untuk Provinsi Jawa Barat.
Adapun perjalanan advokasi RAD PE di Provinsi Jawa Barat diinisiasi sejak tahun 2021, sebulan setelah Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) diundangkan dan diberlakukan. Sebagaimana diketahui, tepat 7 Januari 2021, RAN PE diundangkan dan diberlakukan. RAN PE menegaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM); supremasi hukum dan keadilan; pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak; keamanan dan keselamatan; tata kelola pemerintahan yang baik; partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk; serta kebhinekaan dan kearifan lokal.
RAN PE menjadi payung hukum untuk kerja-kerja inovasi dan kolaborasi antara Pemerintah (Pemerintah Daerah) dan masyarakat sipil, bersinergi mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan, sekaligus merawat toleransi dan perdamaian. Prinsip hak asasi manusia (HAM),pengarusutaman gender dan pemenuhan hak anak merupakah “pintu masuk” advokasi yang dilakukan Institut Perempuan. Tentu saja, Institut Perempuan tidak melakukan advokasi sendirian, melainkan bersama-sama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil lain yang bergiat dalam isu pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Berawal dari berbagai sosialisasi, diskusi, dialog, hingga pertemuan-pertemuan konsultatif, kajian hukum, penulisan draf awal naskah konsepsi dan Rapergub RAD PE Jawa Barat, draf perbaikan, dan seterusnya, kolaborasi Jaringan Masyarakat Sipil RAD PE bersama organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal terkait di Provinsi Jawa Barat (dengan Bakesbangpol sebagai leading sector), akhirnya menelorkandua naskah, yaitu:
1) Konsepsi Penyusunan Peraturan Gubernur tentang RAD Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024; dan
2) Rancangan Peraturan Peraturan Gubernur tentang RAD Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024
Semangat RAN PE sejalan dengan visi Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, yakni “Terwujudnya Jawa Barat juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi”.Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi strategis di Indonesia. Selain memiliki kekayaan alam yang melimpah, jumlah populasi penduduknya juga sangatlah besar. Jumlah penduduk Jawa Barat besar 20% dari total seluruh penduduk di Indonesia. Sayangnya, Jawa Baratkerap mendapatkan predikat sebagai salah satu provinsi intoleran yang menjadi bibit radikalisme dan terorisme di Indonesia. Baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat Jawa Barat tentu berupaya keras agar predikat ini tidak melekat pada Jawa Barat.
Dalam SE Mendagri No. 339/5267/SJ semakin menegaskan Perangkat Daerah Kesbangpol untuk melaksanakan, mengkoordinasikan dan melaporkan capaian RAN PE. Dalam rangka itulah diperlukan sebuah RAD dalam bentuk Peraturan Gubernur yang sejalan dengan RAN PE yang berbentuk Peraturan Presiden.Ini jugalah yang menjadi inti dari naskah Konsepsi Penyusunan Peraturan Gubernur tentang RAD Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024. Pengarustamaan gender menjadi strategi yang termuat dalam RAD PE.
Dengan telah disusunnya RAD PE Jawa Barat ini, tentu saja bukan berarti perjuangan sudah selesai. Jaringan masyarakat sipil, termasuk gerakan perempuan dan perdamaian, perlu terus mengawal proses selanjutnya, hingga pelaksanaan RAD PE ini kelak. Kerja sama dan kolaborasi antara masyarakat sipil, Pemerintah Daerah, dan seluruh pihak yang peduli, adalah kunci.