Dalam kehidupan manusia tidak dapat kita pungkiri bahwa agama mempunyai peranan yang sangat penting. Bahkan pada tatanan tertentu agama bisa mengatur prinsip hidup bersama dan hal tersebut tidak bisa terelakan. Agama yang dipahami secara moderat melahirkan prinsip-prinsip yang tidak mengucilkan salah satu pihak ataupun golongan. Begitupun sebaliknya agama yang dipahami secara fanatis aka melahirkan prinsip-prinsip yang berlebihan dan ekstrem.
Prinsip dan tindakan yang ekstrim tersebut erat kaitannya dengan fundamentalisme. Fundamentalisme nampaknya merupakan sebuah gejala yang hadir dalam bentuk fundamentalis. Fundamentalisme bisa kita jumpai atau bisa kita lihat setidaknya melalui tiga aspek yaitu aspek sosial, aspek politik dan aspek agama atau doktrin agama. Dari ketiga aspek tersebut yang paling mendominasi adalah aspek doktrin agama.

Berbicara mengenai fundamentalisme setidaknya ada dua hal dalam melihat gejala fundamentalis. Pertama, sikap ekstrimisme dari gerakan keagamaan itu sendiri. Kedua, sikap puritan yang ingin memurnikan agama dengan cara kembali ke prinsip-prinsip tradisional. Sebab prinsip tradisional dianggap lebih murni sehingga menolak teologi modern dan hal-hal yang bersifat modernitas.
Fundamentalisme diartikan sebagai sikap orang-orang yang menolak penyesuaian kepercayaan dengan kondisi-kondisi modern. Dengan demikian paham ini tidak menerima perubahan-perubahan pada tafsiran teks-teks keagamaan dan doktrin agama yang disesuaikan dengan keadaan masa modern dan lebih berprinsip pada hal-hal yang sudah ada sebelumnya tanpa menginginkan perubahan.
Paham atau gerakan fundamentalisme erat kaitannya dengan radikalisme. Gerakan tersebut seringkali berupaya mewujudkan cita-citanya yang tidak jarang dipenuhi dengan jalan intoleransi dan kekerasan. Terdapat Makna dasar dari fundamentalisme yaitu radikalisme yang dimaknai dengan gerakan kembali ke ajaran semula, literalisme dimaknai dengan kembali k kitab suci dan revivalisme yang dimaknai dengan gerakan kembali pada kejayaan sejarah.
Dengan hal-hal tersebut fundamentalisme tentunya sangat merugikan kaum perempuan misalnya ketika masyarakat mempercayai dan meyakini bahwa kodrat perempuan adalah pelayan bagi suami dan apa yang suami katakan dan lakukan itu harus perempuan laksanakan seolah perempuan tidak berhak atas pilihan hidupnya dan tidak berhak menolak perintah suaminya meskipun hal tersebut menyakitinya dan membuat dirinya terluka baik secara fisik maupun psikis.
Ketika kasus tersebut diangkat dan diperjuangkannya hak perempuan agar tercipta tatanan kehidupan yang adil dan penuh dengan kedamaian, misalnya dengan cara mengkaji ulang teks-teks keagamaan yang cenderung memposisikan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan nomor dua ataupun mengkampanyekan terkait kesetaraan dan keadilan gender gerakan fundamentalisme cenderung tidak setuju mengingat paham mereka yang berpegang teguh pada doktrin agama awal yang dianggap penuh dengan kemurnian.
Orang-orang yang berpaham fundamentalisme seringkali menggunakan doktrin-doktrin agama dalam melemahkan seseorang ataupun golongan yang dianggapnya sebagai seorang lawan. Gerakan tersebut lebih mempercayai dan meyakini bahwa teks keagamaan tidak boleh dipakai ulang apalagi diubah meskipun doktrin-doktrin tersebut melahirkan sesuatu yang dapat mendekatkan dan melahirkan kekerasan, padahal dalam agama apapun perselisihan dan kekerasan sangat tidak dibenarkan.
Menurun Prof. Musdah Mulia, M.A dalam bukunya yang berjudul ensiklopedia muslimah reformis, beliau mengatakan bahwa pandangan fundamentalisme agama sangat membahayakan kehidupan perempuan. Sebab, umumnya pandangan paham ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.
Fundamentalisme dinilai membahayakan dan merugikan kaum perempuan mengingat paham yang mereka yakini tidak menganggap perempuan sebagai makhluk yang setara dengan laki-laki. Artinya, laki-laki masih dianggap makhluk superior dengan begitu artinya ruang gerak perempuan dibatasi. Mulai dari tidak diberikannya hak pendidikan tinggi, dilarang aktif diwilayah public, dilarang menolak poligami dan dinormalisasikannya kekerasan seksual.
Dengan demikian paham ini membawa peradaban manusia kembali pada peradaban jahiliyah yang penuh dengan kebodohan, kemiskinan dan kejahatan. Paham fundamentalisme agama ini jika dibiarkan tumbuh subur akan berpotensi pada hal-hal yang memicu pada tindakan yang intoleran bahkan ekstrim serta mengarahkan peradaban manusia yang penuh kegelapan mengingat perempuan sebagai kunci dan sumber dari peradabannya saja tidak diperlakukan dengan penuh kesetaraan dan keadilan yang seharusnya mereka dapatkan.