28.6 C
Jakarta
Senin, 9 September 2024

Polemik Aturan Pengeras Suara di Masjid : Ketika Agama Menjadi Politik

Polemik mengenai pengeras suara di masjid kembali mencuat dan mencuri perhatian publik setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Setelah Ramadan 2021 lalu, artis cantik Zaskia Adya Mecca juga sempat viral dan menjadi bullyan publik akibat kritiknya terhadap penggunaan pengeras suara masjid untuk membangunkan sahur, atau kasus Meiliana di tahun 2018 lalu, yang juga mendapat bulan-bulanan public akibat mengeluhkan toa masjid bahkan berujung pada pidana penistaan agama.

Hal yang sama juga terjadi setelah surat edaran ini dikeluarkan oleh Menteri agama. Banyak beredar di media sosial narasi-narasi yang menentang. Apalagi setelah Yaqut dalam sebuah wawancara memberikan pemisalan pengeras suara yang mengganggu sama seperti gonggongan anjing yang juga mengganggu. Tak pelak, tagar #TangkapYaqut menjadi trending topik di twitter karena Yaqut dianggap menyamakan suara adzan dengan suara gonggongan anjing.

Ketika saya belajar tentang hubungan Islam dan negara, saya ingat bahwa Robert Hefner seorang ahli Indonesia dari Boston University melihat Islam di Indonsia sebagai sebuah contoh dari negeri mayoritas Islam di dunia yang patut menjadi teladan karena mampu mengembangkan toleransi dalam sebuah masyarakat yang plural. Namun, melihat fenomena yang terjadi di atas, ditambah dengan beberapa kasus persekusi atas nama agama yang terus mencuat dengan narasi yang intoleran, apakah pernyataan ini masih relevan?

Agama merupakan bagian dari identitas diri seseorang, seperti halnya lokalitas, bahasa dan etnisitas. Karena bagian dari identitas diri, maka sulit untuk membayangkan seseorang tidak akan tersinggung atau marah ketika keyakinannya yang bersumber pada ajaran agama tertentu itu dicerca dan dihina. Namun, pertanyaan yang mengusik saya selanjutnya adalah, bukankah seharusnya agama menjadi urusan yang bersifat privat dan menjadi bagian dari “inner life” seseorang?

Ketika ada unsur-unsur seperti adanya orang lain yang terlibat, kemudian adanya peristiwa intoleran dimana ada pihak yang tersinggung dan marah, pada titik ini menurut saya agama sudah masuk ke dalam dimensi politik. Sebagai politik maka harusnya persoalan semacam ini dilihat sebagai masalah politik dan tidak lagi ditempatkan sebagai masalah agama. Dengan menggunakan kacamata politik, maka wajar terjadi kegaduhan ketika surat edaran ini keluar.

Masyarakat yang sudah terpolarisasi secara politik merespons ini sesuai dengan kepentingan politik mereka masing-masing. Mungkin malah tidak melihat esensi dari agama itu sendiri, tetapi lebih kepada kepentingan politik yang sudah terpolarisasi. Karena itu, jangankan memahami, mungkin membaca surat edaran ini secara menyeluruh saja belum. Ketika agama menjadi politik, di mana keyakinan yang bersifat privat menjadi sebuah identitas kelompok yang bersifat public. Ketika itulah problem krusial muncul bagi negara yang secara teoritik adalah konsensus seluruh warga negara.
Hal ini dilakukan untuk mengatur kehidupan bersama di ruang publik. Indonesia. Sebuah negara yang selalu berupaya menemukan konsensus bersama untuk mencapai keseimbangan hubungan yang adil antara agama dan negara, terutama antara agama mayoritas, dalam hal ini antara Islam dan Negara. Namun, dari polemik surat edaran ini kita bisa melihat bahwa sebuah aturan yang dikeluarkan oleh negara dalam hal ini pemerintah, pasti akan selalu menuai pro-kontra.

Apalagi menjelang tahun-tahun politik seperti sekarang ini. Kubu Islam konservatif yang bersandar pada partai dan dukungan masa Islamis -sebagai pandangan yang bertujuan untuk memasukkan prinsip-prinsip Islami ke dalam proses politik pemerintahan- dan kubu Islam pemerintahan sebagai ekspresi Islam dengan dukungan tak terbatas bagi suatu rezim pemerintahan, akan semakin gencar menggunakan isu-isu keagamaan untuk mendulang dukungan politik.

Dengan melihat realitas ini, saya berharap masyarakat muslim kita tetap mengekspresikan Islam yang moderat tanpa ada tendensi politik apapun. Paradigma Islam moderat yang diasosiasikan dengan modernitas, kemajuan dan kemanusiaan seharusnya tetap selalu kita pegang teguh. Sehingga kita tidak mudah terhasut oleh narasi-narasi yang dapat menyulut perpecahan, karena sesungguhnya itu hanya permainan politik belaka. Hendaknya kita tetap fokus pada isi dan nilai-nilai Islam yang harus ditegakkan. Bukan hanya berfokus kepada bungkus.

Sebelum ikut-ikutan membuat gaduh, ada baiknya kita melihat esensi dan substansi dari surat edaran tersebut. Sebenarnya hanya mengatur ketentuan pengeras suara di masjid, bukan kog melarang azan. Bukan tentang azannya, tapi tentang bagaimana penyampaiannya. Suara jenis apapun punya batas maksimal untuk bisa didengarkan oleh manusia. Karena itu, negara mengatur agar suara adzan tetap menjadi syiar agama Islam dengan tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat yang plural.

Sebagai sebuah instrument pemerintah, suatu kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah tidak muncul secara tiba-tiba. Beberapa ahli termasuk Chandler dan Plano mendefinisikan kebijakan publik sebagai tindakan yang diambil pemerintah dalam merespon suatu krisis atau masalah public. Termasuk diantaranya kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka tetap hidup dan berpartisipasi dalam pembangunan secara luas.

Jadi, bisa dikatakan bahwa aturan ini muncul untuk merespons masalah tersebut, selain juga berperan sebagai jembatan dan kompromi atas dua hal, yaitu masyarakat yang terganggu dan konflik mayoritas-minoritas yang terjadi. Pemerintah perlu mengatur ini, agar kehidupan bermasyarakat tetap selaras dan toleran. Semoga Indonesia tetap menjadi teladan bagi negara lain sebagai negara mayoritas muslim yang sukses mengembangkan toleransi dalam setiap aktivitas dalam masyarakatnya yang plural.

Hal itu juga seirama dengan yang dikatakan oleh Robert Hefner. Mengingat para pendiri bangsa sesungguhnya telah berhasil membangun platform yang mampu mempertemukan krusialitas hubungan antara agama dan negara. Tugas kita untuk tetap terus menjaganya, baik para pejabat, media dan masyarakat secara luas.

TERBARU

Konten Terkait