28.4 C
Jakarta
Senin, 9 September 2024

Perlu Berpegang pada Undang-Undang Perlindungan Anak

Dalam beberapa kejadian terorisme, anak-anak menjadi aktor utama dalam terorisme. Salah satunya, pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Samarinda yaitu JS mengajak anaknya, GA, ketika melempar bom molotov ke halaman Gereja Oikumene Sengkotek Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan serorang orang anak lainnya sebagai tersangka. Hal ini menandakan jika anak menjadi elemen penting pada agenda ekstremisme kekerasan.

Pelibatan anak dalam agenda ekstremisme kekerasan menjadi sangat disayangkan oleh banyak orang. Padahal anak menjadi penerus bangsa. Dalam salah satu agenda WGWC Talk, terdapat salah seorang anak yang bercerita tentang keterlibatannya pada kelompok ekstremisme yaitu Irwan (bukan nama sebenarnya). Irwan menceritakan jika dirinya sempat terlibat dalam agenda ekstremisme kekerasan.

”Sebenernya saya sering ikut pengajian dengan orangtua. Tapi, ketika pengajian saya sering berada di belakang. Saya pun tidak mengerti pengajian tersebut,” terangnya.

Irwan menceritakan kejadian yang pernah menimpanya. Pada saat mengikuti perngajian, dirinya tidak banyak mengerti dengan pembahasan yang ada. Irwan menegaskan jika pada saat itu, dirinya lebih menyukai bermain dengan teman-temannya. Tapi, untuk datang ke pengajian tersebut, dirinya tidak bisa menolak. Karena dirinya diajak oleh orangtua. Irwan pun masuk ke lapas atas tuduhan ekstremisme kekerasan. Diakui olehnya, dirinya merasa mendapatkan pandangan negative atas kasusnya. Padahal, Irwan tidak paham dengan kasus tersebut.

Menurut Direktur Pendampingan dan Peneliti Yayasan Prasasti Perdamaian, Khariroh Maknunah, penangkapan anak di bawah usia 18 tahun memang menjadi fenomena yang luar biasa. Artinya, anak-anak di bawah usia 18 tahun sudah terlibat tindakan terorisme meskipun dalam kasus Irwan, tidak terlibat dan tidak mengerti terorisme. Sebetulnya, secara umum ketika anak-anak terlibat tindak pidana sudah mendapat perlindungan dari negara kita, sudah ada regulasinya.

”Ada undang-undang perlindungan anak, ada undang-undang sistem pidana anak. Memang untuk anak terlibat tindakan terorisme muncul setelah undang-undang ini ada, sehingga secara spesifik belum tercover atau bunyinya belum spesifik terkait anak terlibat dalam ekstremisme kekerasan,” terangnya.

Namun, lanjutnya, Sejak 2015 hingga sekarang, penanganan anak terlibat dalam ekstremisme semakin membaik ketika didampingi oleh Yayasan Prasasti Perdamaian. Misalnya, dalam proses hukumnya mulai mempertimbangkan sistem pidana anak, penanganannya dan lainnya. Masing-masing pihak mulai berbenah untuk penanganan pada anak. Mulai di kemasyarakatan, densus 88, dan BNPT.

Selama pengalamanya mendampingi kasus terorisme pada anak, dalam penangkapan dan persidangan masih rentan adanya kekerasan pada anak. Kemudian, ketika mereka nantinya melakukan reintegrasi anak-anak tersebut rentan mendapatkan stigma. Misalnya seperti perjuangan Irwan untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman ketika dia bebas.

”Hal ini juga perlu dikuatkan, perlu kita koreksi dan banyak sebetulnya tugas dari stakeholder untuk saling menguatkan,” pungkasnya.

TERBARU

Konten Terkait