Pembentukan Pokja Inisiatif Masyarakat Sipil

Dalam kerangka hukum undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme disebutkan bahwasanya pemerintah wajib membuat upaya pencegahan dalam penanggulangan terorisme. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral Zaim Nasution.

”Pencegahan itu dielaborasi lebih lanjut melalui kesiapsiagaan nasional. Kemudian, kontrak investasi dan deradikalisasi dalam konteks kesiapsiagaan nasional dalam rangka upaya pencegahan salah satunya dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, di situ pentingnya keterlibatan,” terangnya, dalam agenda WGWC, belum lama ini.

Pembentukan Pokja Inisiatif Masyarakat Sipil

Turunannya adalah pemberdayaan masyarakat yang dilakukan. Diantaranya, dengan mendorong partisipasi organisasi masyarakat sipil,peningkatan kapasitas kelembagaan sosialisasi dan edukasi dan sebagainya. Dalam peraturan BNPT Nomor 5 tahun 2021 tentang RAN PE, disebutkan bahwa di dalam keadaan tertentu dalam melaksanakan implementasi RAN PE. Secara akademis dapat dibentuk pokja tematis yang terdiri dari unsur masyarakat, organisasi masyarakat sipil, yang bergerak pada bidang pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme.

Di dalam RAN PE dalam pilar tiga, penting untuk menyusun kelompok kemitraan dengan pemerintah. Selanjutnya, Pembentukan pokja tematis ini merupakan inisiatif masyarakat sipil yang bersifat monotori atau tidak mandattori. Jadi, masing-masing masyarakat sipil lebih mempunyai keleluasaan, kebebasan untuk menentukan hasilnya dalam partisipasi aktif atau pasif saja. Dalam pelaksanaan RAN PE, namun demikian bidang keahlian di lapangan terkait dengan.

”Bidang keahlian di lapangan terkait dengan tentunya kita berharapkan dapat terlibat dan berpartisipasi di dalam RAN PE,” ucapnya.

Mengenai hal ini akan dilaporasi lebih lanjut oleh pada sesi terkait dengan pokja tematis. Mekanisme pelaporan dan sebagainya juga bisa dimusyawarahkan. Bagaimana mekanisme koordinasi, monev, dan pelaporan dari teman-teman OMS dalam acara tersebut. Selanjutnya, struktur RAN PE membawahi 3 pilar kerja tersebut, kemudian berkoordinasi melalui garis dialegtika dengan masyarakat sipil melalui pokja tematis.

Kemudian, dibawahnya ada pokja-pokja tematis. Dan berdasarkan mapping, beberapa isu yang relevan terkait dengan RAN PE ini juga masyarakat sipil juga banyak bekerja di isu-isu terkait. Yakni mengenai kesejahteraan nasional, penegakan hukum dan ham, perlindungan saksi dan korban, serta pengarusutamaan gender perempuan dan anak.

”Ini sebagai salah satu gambaran saja, sebagai bahan untuk diskusi yang lebih lanjut. Tema-tema tematis dari Pokja tematis sudah memenuhi sebagai keahlian maupun sebagai disiplin CSO. Tentu bisa mengafiliasi isu-isu dari satu koordinasi yang dibangun oleh teman-teman,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang WGWC

Working Group on Women and Preventing/ Countering Violent Extremism (WGWC) merupakan sebuah platform jaringan bagi masyarakat sipil dan pemerintah yang bekerja untuk memperkuat pengarus-utamaan gender (gender maintreaming) dalam policy maupun intervensi penanggulangan radikalisme dan ekstrimisme (terorisme) di Indonesia. Dideklarasikan pada tanggal 24 Juli 2017 di Bogor, WGWC telah menjadi rumah bersama bagi para aktor yang bekerja dalam pengarusutamaan gender dalam pencegahan ekstremisme kekerasan.

Newsletter

Scroll to Top