Sejak disahkan pada tanggal 6 Januari 2021 yang lalu, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme telah disahkan. Aturan yang sering disebut sebagai RAN PE telah mendapatkan respon yang positif dari berbagai pihak khususnya dari masyarakat sipil. Deputi Kerjasama Luar Negeri BNPT, Bapak Andika Chrisnayudanto mengakui jika aturan tersebut adalah serangkaian pelibatan masyarakat sipil dalam perumusan Perpres. Bahkan keberhasilan disahkannya Perpres tersebut juga tidak lepas dari peran advokasi yang dijalankan oleh masyarakat sipil.
”Pemerintah menyadari pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan dan memperlebarkan pengalaman, serta kapasitas masyarakat sipil dalam mendukung implementasi RAN PE,” ungkapnya dalam Konsultasi Publik Pembentukan Kelompok Kerja Tematis PUG Sekretariat Bersama RAN PE 2020-2024, Rabu (9 Februari 2022).
Pada tahun 2021, lanjutnya, pemerintah berfokus pada penyiapan infrastruktur yang komprehensif dalam rangka melaksanakan RAN PE. Mulai dari pembentukan sekretariat bersama dan pokja RAN PE yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala BNPT. Kemudian, mendorong implementasi RAN PE di area melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 29 September 2021.
Penetapan tata cara koordinasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RAN PE 2020-2024 melalui peraturan BNPT. Kemudian menyiapkan platform digital pelaporan RAN PE melalui Indonesia On VCPE, serta penyiapan kapasitas aparatur dalam mendukung insfrastruktur tersebut.
”Salah satu aspek yang menjadi catatan penting dalam upaya pemerintah mengajak masyarakat sipil secara kelembagaan dalam implementasi RAN PE adalah melalui pembentukan Pokja-Pokja tematis untuk mendukung pelaksanaan tugas pokja RAN PE,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, saat ini pemerintah seeding mendorong pembentukan Pokja tematis RAN PE, serta sejalan untuk memastikan implementasi pengarusutamaan gender. Pengarusutamaan gender sebagai salah satu prinsip RAN PE yang perlu dikembangkan di dalam pelaksanaan RAN PE. Implementasi RAN PE telah secara ekslusif diarahkan pada upaya meningkatkan partisipasi pemberdayaan dan kapasitas perempuan dalam pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan.
Sebab, mempertimbangkan perkembangan pada kurun waktu berapa tahun terakhir. Saat ini, peran perempuan dalam ekstremisme maupun terorisme makin mengemuka. Dalam konteks inilah menguntukan pokja tematis khususnya terkait dengan PUG menjadi penting untuk mendukung dan memperkuat sekber dan pokja RAN PE dalam menerjemahkan pengarusutamaan gender ke dalam implementasi RAN PE.
”Prinsip kerja dan tata koordinasi pokja tematis pengarusutamaan gender serta merumuskan peran Pokja PUG nantinya. Sehingga seluruh organiasai masyarakat sipil yang bergerak pada isu pencegahan esktrimisme berbasis kekerasan dapat saling bersinergi dalam mendukung dan membuat sekertariat bersama RAN PE,” pungkasnya.