28.4 C
Jakarta
Senin, 9 September 2024

Pentingnya Pengarusutamaan Gender dalam Penanganan Ekstremisme Kekerasa

Pada tahun lalu, secara mengejutkan terjadi bom bunuh di Gereja Katedral Makassar. Kejadian tersebut yang menewaskan dua pelaku, suami istri, dan mengakibatkan 20 orang luka-luka. Tidak berselang lama, seorang perempuan muda, berinisial ZA berhasil menerobos Mabes Polri dan melancarkan sejumlah tembakan ke arah polisi yang berjaga di pos. Polisi berhasil menembak mati si pelaku.
Aksi teror ini menambah daftar panjang keterlibatan perempuan dalam ekstremisme kekerasan. Sebelumnya tiga keluarga meledakkan diri di tiga gereja di Surabaya dan perkampungan Wonocolo, disusul dengan seorang ibu bersama anaknya meledakkan diri di Kabupaten Sibolga, setelah suaminya ditangkap oleh Densus 88.

Menurut Streering Commite WGWC, Debbie Afianty, para perempuan pegiatan perdamaian membaca ada sejumlah faktor yang berkontribusi pada peningkatan perempuan dalam Ekstremisme kekerasan. Diantaranya adalah di sisi intenal ada dorongan kuat dari para perempuan jihadis untuk menjadi eksekutor karena perlakukan diskriminatif dan marginalisasi perempuan dalam praktek menjalankan jihad.

”Hadirnya internet-media sosial-internet selain mengubah trend terorisme yang lebih terbuka, juga memberikan peluang besar kepada para perempuan untuk melakukan perang peran yang bervariatif secara tersembunyi,” terangnya yang juga dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam penangan ekstremisme kekerasan, pentingnya adalah kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam penanggulangan Ekstremisme (PE). Akan tetapi, PUG dalam penanganan ekstremisme kekerasan masih kurang optimal. Sejumlah operasi keamanan intensif membuka peluang perempuan karena kuatnya asumsi perempuan tidak berdosa.

Salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat upaya PUG dalam penanggulangan Ekstremisme kekerasan adalah dengan membangun strategi nasional yang melibatkan seluruh aktor lintas kementerian dan lembaga. Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Perspres tersebut sebagai strategi untuk memaksimalkan pendekatan lunak (soft approach) yang melibatkan aktor-aktor non tradisional keamanan tingkat nasional dan daerah, termasuk perempuan, anak-anak dan tokoh agama. Dalam komitmen menjalankan Perpres No. 7 Tahun 2021, pemerintah meletakkan prinsip PUG menjadi prinsip yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam menjalankan peraturan presiden ini. Sejumlah prinsip-prinsip penting lainnya diantaranya adalah hak asasi manusia.

”Tidak lupa, supremasi hukum dan keadilan, pemenuhan hak anak, keamanan dan keselamatan, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk, serta kebhinekaan dan kearifan lokal,” pungkasnya.

TERBARU

Konten Terkait